Halo Sobat Perqara, apakah produk Sobat sudah bersertifikasi SNI, tetapi masih bingung bagaimana cara memperpanjangnya? Kalau iya, artikel berikut ini penting untuk Sobat simak sampai tuntas. Sebab, SNI memiliki jangka berlaku dan harus diperpanjang jika jangka waktunya habis agar produk Sobat tidak bermasalah. Terlebih lagi apabila produk yang Sobat jual merupakan produk SNI Wajib. Sebab, jika tidak, bisa berurusan dengan hukum, loh. Berikut cara perpanjang SNI.

Berapa Lama Masa Berlaku SNI?

Standar Nasional Indonesia (SNI) seperti sertifikasi pada umumnya, memiliki masa berlaku yang telah ditentukan. Adanya masa berlaku SNI bertujuan agar suatu produk senantiasa terjamin mutunya sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Apabila masa aktif SNI wajib sudah habis, maka pengusaha yang memiliki izin tersebut harus memperpanjangnya agar masih diperkenankan mencantumkan logo SNI dan beredar di masyarakat. 

Masa berlaku atau masa aktif SNI berbeda-beda tergantung pada jenisnya. Alasannya, setiap produk, jasa atau sistem itu memiliki karakteristiknya masing-masing. Misalnya, SNI terhadap barang-barang uji laboratorium yang mengutamakan akurasi, jangka waktunya tidak akan sepanjang produk-produk perkakas sehari-hari seperti gayung.  

Contohnya, Pasal 14 Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Batang Konduktor dari Tembaga (Copper Bus Bars) (“Permenperin 2/2021”) mengatur bahwa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (“SPPT-SNI”) bagi produk batang konduktor dari tembaga memiliki berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. Ubin keramik juga memiliki masa berlaku SPPT-SNI yang sama, yakni 4 (empat) tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 85/M/IND/PER/12/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ubin Keramik Secara Wajib (“Permenperin 85/2016”).

Namun, berbeda dengan SPPT-SNI, persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida, dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bagi produksi dalam negeri yang hanya berlaku selama 6 (enam) bulan, sebelum akhirnya diubah menjadi menjadi 12 (dua belas) bulan oleh pemerintah. 

Selama masa berlaku itu, harus dilakukan pemantauan (surveillance) produksi terhadap produk tersebut sedikitnya sekali setahun dan proses pengujian minimal 2 (dua) kali. Setelah masa berlakunya berakhir, maka diwajibkan untuk memperpanjang SNI bagi pelaku usaha yang telah mendapatkannya. Namun, Sobat tidak perlu khawatir, masa berlaku SNI tercantum pada SPPT-SNI. Jika sobat bingung, segera datang ke Kementerian Perindustrian atau Badan Standardisasi Nasional (“BSN”) untuk mendapatkan penjelasan mengenai lama masa berlaku SNI produk Sobat. 

Bagaimana Hukum Jika SNI Expired atau Kedaluwarsa?

Seperti halnya sertifikasi pada umumnya, apabila sertifikasi SNI telah melewati masa berlakunya (kedaluwarsa), maka segala hak produk tersebut atas label SNI yang melekat juga usai. Oleh sebab itu, agar suatu produk dapat tetap berhak dilabeli SNI, maka Sobat harus memperpanjangnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Terdapat 2 (dua) akibat hukum jika SNI expired, tergantung pada jenis SNI produk tersebut. Pertama, bagi produk termasuk dalam jenis produk wajib bersertifikat SNI, maka produk tersebut akan dilarang beredar sampai disertifikasi kembali. 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (“UU SPK”) yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat atau telah habis masa berlakunya dilarang: 

  1. Memperdagangkan atau mengedarkan barang;
  2. Memberikan jasa, dan/atau;
  3. Menjalankan proses atau sistem.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar rupiah) sesuai Pasal 65 UU SPK. 

Kedua, bagi produk yang di luar dari jenis produk yang diwajibkan, pada dasarnya produk tersebut dapat tetap beredar dan diperdagangkan ke masyarakat. Yang tidak diperbolehkan adalah tetap melampirkan dan menempelkan logo SNI pada produk tersebut setelah masa berlakunya habis. 

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 22 ayat (3) UU SPK yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang memiliki sertifikat dan telah berakhir masa berlakunya dilarang membubuhkan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian pada barang. Apabila pelaku usaha melanggar, maka dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi administrasi tersebut diatur dalam Pasal 107 PP Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional (“PP 34/2018”), yaitu:

  1. Penarikan barang dari peredaran; dan
  2. Melakukan penghapusan Tanda SNI dan//atau Tanda Kesesuaian pada Barang dan/atau kemasan atau label, papan pengenal, kop surat, dan/atau media lainnya.

Jadi, jangan lupa Perpanjang SNI produk Sobat ya.

Bagaimana Cara Perpanjang SNI?

Cara perpanjang SNI dikenal dengan istilah resertifikasi. Skema perpanjangan SNI begitu beragam, tergantung pada jenis SNI yang menjadi acuan dan peraturan perundang-undangan terkait. Jadi, agar Sobat dapat melakukan perpanjangan SNI produk dengan tepat, sebaiknya datang ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).

Resertifikasi tersebut bisa di tempat Sobat mendaftarkan SNI Produk yang Sobat miliki atau LSPro lain. Yang penting, LSPro tersebut mendapatkan akreditasi dari Kantor Akreditasi Nasional (KAN) dan memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk menguji jenis produk Sobat. Selain itu, Sobat juga bisa langsung mendatangi Kementerian Perindustrian untuk memperpanjang sertifikat SNI milik Sobat dengan membawa sertifikat SNI yang masih berlaku. Namun demikian, produk Sobat tetap akan diperiksa oleh LSPro karena mereka yang memiliki kapasitas untuk melakukan uji sertifikasi.

Jangan lupa perpanjang SNI Sobat setidaknya 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya habis karena prosesnya membutuhkan waktu yang cukup lama. Nantinya, produk sobat akan menjalani uji laboratorium atau kelayakan kembali seperti saat sertifikasi yang pertama, agar terjamin bahwa produk yang sobat miliki masih sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam SNI.

Misalnya, Sobat memiliki usaha di bidang baja tulangan beton. Maka, terdapat 3 (tiga) acuan standar produk, yaitu:

  1. SNI 2052:2017 Baja Tulangan Beton;
  2. SNI 07-0065-2002 Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang; dan
  3. SNI 07-0954-2005 Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan.

Maka, produk Sobat akan melalui tahapan resertifikasi (perpanjang SNI) baja tulangan beton berdasarkan sistem sertifikasi Tipe 5 (lima), yaitu:

  1. Tahap Seleksi. Dimulai dengan permohonan dan uji laboratorium
  2. Tahap Determinasi. Berupa tahap audit tahap 1 (satu) dan 2 (dua), serta Laporan Hasil Uji;
  3. Tahap Tinjauan dan Keputusan. Terdiri dari tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji, serta Keputusan Sertifikasi melalui rapat Panel/Komite Tinjauan Teknis SPPT-SNI;
  4. Tahap Lisensi. Berupa penerbitan SPPT-SNI;
  5. Tahap Surveilan. Terdiri dari proses audit dan tinjauan terhadap Laporan Audit/Laporan Verifikasi dan Laporan Hasil Uji. Terakhir ditutup dengan Keputusan Surveilan melalui rapat Panel/Komite Tinjauan Teknis SPPT-SNI.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Perlu Sobat Perqara ketahui juga bahwa persoalan cara perpanjang SNI merupakan hal yang sangat kompleks karena mencakup beberapa lembaga seperti LSPro, BSN, dan KAN. Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait pengurusan SNI atau perpanjang SNI, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Mengenal apa Itu SNI 

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional;
  3. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Batang Konduktor dari Tembaga (Copper Bus Bars);
  4. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 85/M/IND/PER/12/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ubin Keramik Secara Wajib;
  5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton Secara Wajib.

Referensi

  1. Nurcaya, Ipak Ayu. “Sejak 2015, Kemenperin Catat 148 SNI Produk Bayi”. https://ekonomi.bisnis.com/read/20201111/257/1316273/sejak-2015-kemenperin-catat-148-sni-produk-baju-bayi. Diakses pada 8 November 2023.