Sertifikat kepemilikan tanah yang diakui oleh negara Indonesia setidaknya ada 3 jenis, yakni Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Milik (“SHM”), Sertifikat Hak Guna Bangunan (“HGB”). Namun, masih banyak masyarakat yang memiliki tanah dengan status kepemilikan “Tanah Girik” atau tanah yang belum berstatus. Bagaimana cara mengubah tanah girik menjadi resmi atau bersertifikat? Simak artikel berikut ini!

Pengertian Tanah Girik

Tanah girik adalah sebuah lahan tanah yang belum berstatus kepemilikan sertifikat resmi. Tanah ini biasanya dimiliki secara adat turun temurun atau warisan. Walaupun demikian, pemilik tetap perlu membayar pajak yang berlaku tanpa berkekuatan hukum tetap.

Tanah girik biasanya hanya berbentuk bukti surat hak penguasaan atas suatu tanah, bukan sertifikat tanah resmi yang diakui oleh negara Indonesia. Sejatinya, Hal ini dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) tidak dikenal istilah girik. 

Adapun hak-hak atas tanah yang diakui di Indonesia terdapat pada Pasal 16 ayat (1) UUPA, diantaranya Hak Milik, Hak Guna-Usaha, Hak Pakai, Hak Guna-Bangunan, Hak Sewa, dan lain-lain. Sehingga istilah “girik” bahwasanya tidak terdapat dalam ketentuan UUPA.

Bisakah Status Tanah Girik Diubah Menjadi Sertifikat Tanah Resmi?

Sejak lahirnya UUPA, pemerintah menganjurkan masyarakat untuk melakukan konversi tanah dengan hak lama (tanah non-sertifikat) menjadi hak atas tanah yang memiliki status bersertifikat resmi, salah satunya tanah girik. 

Sehingga jawabannya bisa, pemilik tanah girik dapat meningkatkan status penguasaan tanah giriknya menjadi bersertifikasi resmi sesuai yang telah diatur oleh UUPA.

Cara Mengubah Tanah Girik Menjadi Resmi

Ada 2 tahap dalam mengubah status tanah girik menjadi SHM, yaitu

Urusan di Kelurahan

Pada tahap ini, pemilik tanah perlu mengurus beberapa surat seperti:

  1. Surat Keterangan Tidak Sengketa

Surat ini akan memberitahukan bahwa pengaju merupakan pemilik sah atas tanah tersebut dan pihak lain tidak dapat mengaku atau mengklaim kepemilikannya. Jika sudah terbukti tidak memiliki sengketa, Kepala Desa/ Lurah akan melakukan penandatanganan. Sebaliknya, apabila setelah diteliti terdapat sengketa maka para pihak yang terlibat sengketa wajib mengurusnya sampai mencapai mufakat, barulah Kepala Desa/Lurah dapat menandatangani.

  1. Surat Keterangan Riwayat Tanah

Misalnya, pada awalnya kakek dari pemilik tanah girik memiliki tanah 5.000 m². Kemudian diwariskan kepada ayah/ibu pemilik hanya sebesar 3.000 m². Selanjutnya diwariskan kepada pemilik hanya 1.000 m². Maka, surat keterangan riwayat tanah bertujuan untuk memberikan riwayat penguasaan tanah sejak awal yang dimiliki hingga pada akhirnya dapat melalui berbagai proses peralihan kepada pemilik.

  1. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik

Fungsi dari surat tersebut adalah menegaskan kembali bahwa pengaju secara sah sudah berhak atas tanah girik yang dimohonkan sebelumnya. Sehingga di dalam surat tersebut akan tercantum tanggal diperolehnya tanah dan bagaimana cara memperolehnya.

Urusan di Kantor Pertanahan

Setelah mengurus beberapa surat di Kelurahan, selanjutnya pengaju dapat mengurusi prosedur di kantor pertanahan sekitar.

  1. Mengajukan Permohonan Berkas, perlu melampirkan sejumlah dokumen seperti:
  • Asli girik atau fotokopi letter C
  • Asli ketiga surat yang diurus di Kelurahan
  • Bukti peralihan tanpa terputus (jika ada)
  • Fotokopi KTP dan KK pemohon
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
  • Surat kuasa (jika pengurusan sertifikat dikuasakan)
  • Surat pernyataan sudah memasang tanda batas 
  • Dokumen lainnya yang diwajibkan UU
  1. Melakukan Pengukuran ke Lokasi Tanah Girik

Dilakukan oleh pihak berwenang yaitu petugas ukur dengan membawa surat tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Pengukuran ini dilakukan sesuai batas yang diajukan oleh pemohon, dengan tujuan agar luas tanah yang dimohonkan sama dengan fakta di lapangan.

  1. Penerbitan Surat Ukur dan Penelitian

Hasil pengukuran yang sudah dilakukan akan dicetak di Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) serta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Setelah itu, akan ada petugas khusus untuk melakukan penelitian memeriksa, mengkaji data fisik maupun yuridis di lapangan dengan data yang sudah dimohonkan di kantor pertanahan.

  1. Pengumuman Data Yuridis

Pengumuman ini bertujuan agar tidak ada satupun pihak yang merasa keberatan terkait permohonan hak atas tanah tersebut, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan maka permohonan hak tanah akan ditunda sampai sengketa diselesaikan. Umumnya, data yuridis akan diumumkan selama 60 hari di Kantor Kelurahan dan BPN.

  1. Penerbitan Surat Keputusan (“SK”) atas Tanah

Setelah data yuridis diumumkan, Kepala Kantor Pertanahan akan menerbitkan SK terkait pemberian hak atas tanah, ini berarti hak atas tanah girik pemohon sudah dapat berubah jadi sertifikat.

  1. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pembayaran BPHTB harus dilakukan sebelum dikeluarkannya sertifikat di bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (“PHI”) setelah SK diterbitkan. BPHTB akan dibayarkan sesuai luas tanah yang dicantumkan dalam Surat Pengukuran tanah dan sesuai nilai Jual Objek Pajak.

  1. Pendaftaran dan Penerbitan Sertifikat

Ini adalah langkah terakhir dalam permohonan tanah girik yang berubah menjadi SHM. Proses SK Hak akan didaftarkan untuk melanjutkan proses penerbitan SHM. Setelah ditandatangani pejabat yang berwenang maka pemohon sudah dapat mengambil sertifikat di loket pengambilan, dan secara resmi status kepemilikan tanah girik sudah berubah menjadi sertifikat.

Tentunya jangka waktu dan biaya dalam melakukan prosedur peralihan status kepemilikan tanah girik yang diajukan setiap pemohon akan berbeda-beda, tergantung lokasi dan luas tanah. Namun, pada umumnya, pengajuan ini akan selesai dalam waktu 6 bulan sejak pertama kali diajukan.

Keuntungan Membeli Tanah Girik

Sebagian besar masyarakat enggan membeli tanah girik, karena menganggap tanah girik tidak bisa diperjualbelikan dan bermasalah. Mereka khawatir bahwa tanah girik tersebut tidak dapat dimohonkan sertipikat. Namun, sebenarnya membeli tanah girik memiliki beberapa keuntungan. Selain itu, tanah girik juga dapat diajukan permohonan sertipikat.

Berikut beberapa keuntungan membeli tanah girik:

  1. Negosiasi lebih fleksibel dan dapat menentukan cara pembayaran.
  2. Harga tanah relatif lebih murah, sebab penjual ingin jual cepat atau dalam keadaan butuh uang.
  3. Pihak pemilik tanah (biasanya ahli waris) bersedia menyediakan dokumen penunjang, seperti ukuran tanah, akta jual beli, surat keterangan tanah, dan lainnya
  4. Persaingan pembelian tanah girik relatif lebih kecil daripada tanah yang sudah sertipikat.

Pertimbangan Membeli Tanah Girik

Setelah memahami terkait keuntungan membeli tanah girik, perlu diperhatikan bahwa dalam membeli tanah girik juga memerlukan banyak pertimbangan. Berikut beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan dalam membeli tanah girik:

  1. Pastikan tanah girik dilengkapi surat girik asli

Hal ini sebagai upaya menghindari penipuan jual beli tanah dengan girik palsu. Pastikan kalau di surat girik tersebut memang tercantum nama si penjual sebagai pemegang surat tersebut. Kemudian, datanglah ke kantor pertanahan atau kelurahan setempat untuk cek keaslian giriknya.

  1. Mencari tahu informasi terkait riwayat lahan

Sering kali tanah girik merupakan harta warisan yang diturunkan dari orang tua kepada anak, atau keluarga terhadap saudara tertentu. Oleh sebab itu, menyelidiki informasi terkait riwayat lahan sangatlah penting. 

  1. Mintalah bukti pembayaran PBB

Bukti pembayaran girik ini dapat dijadikan acuan oleh calon pembeli mengenai keaslian surat.

  1. Cek apakah tanah girik tersebut bebas sengketa

Hal ini penting karena terkait dengan kasus penjualan ganda. Anda harus mendapatkan pernyataan bahwa lahan ini tidak sedang diperjualbelikan ke pihak lain dan penjual memang memegang surat girik asli.

  1. Mintalah pernyataan lahan tidak sedang diperjualbelikan

Hal ini sebagai upaya calon pembeli tidak terkena masalah di kemudian hari. Anda harus pastikan tanah girik tersebut tidak sedang diperjual belikan dengan meminta pernyataan tersebut.

Perqara Telah Melayani Lebih dari  5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pertanahan, Perqara telah menangani lebih dari 250 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Tips Menghindari Mafia Tanah

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Referensi

  1. Detikcom, Tim. Bagaimana Cara dan Biaya Mengubah Status Tanah Girik Jadi SHM? Oktober 4, 2021. Diakses pada Februari 26, 2022. https://news.detik.com/berita/d-5751639/bagaimana-cara-dan-biaya-mengubah-status-tanah-girik-jadi-shm.
  2. Dyah Siwi Tridya. Cara Membeli Tanah Girik yang Aman dan Bebas Sengketa. 2022. Diakses pada Februari 27, 2022. https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-76658-membeli-tanah-girik-bebas-sengketa-id.html.
  3. Iskandar, Oleh Dadang. Tanah Girik Vs Tanah Sertifikat. Juli 11, 2013. Diakses pada Februari 27, 2022. https://properti.kompas.com/read/2013/07/11/1549074/Tanah.Girik.vs.Tanah.Sertifikat.
  4. Laksono, Muhdany Yusuf. Penting Diketahui, Status Tanah Girik dalam Hak Atas Tanah. November 6, 2021. Diakses pada Februari 26, 2022. https://bit.ly/3hrc6jO. Rumahcom, Admin. Ulasan Tanah Girik dan Cara Mengurusnya di BPN Setempat. September 27, 2021. Diakses pada Februari 27, 2022. https://bit.ly/36TCoJE