Memiliki sertifikat halal atas produk yang diperdagangkan adalah salah satu hal yang dapat menguntungkan para pelaku usaha. Dengan adanya sertifikat ini, pelaku usaha dapat tenang memasarkan produknya lebih luas lagi karena bisa diterima oleh semua kalangan masyarakat. Penasaran bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal? Yuk simak penjelasan berikut ini!

Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal

Pengajuan permohonan sertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU Jaminan Produk Halal) yang aturannya juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (PP No. 39 Tahun 2021). Merujuk pada Pasal 29 UU Jaminan Produk Halal, permohonan sertifikat ini diajukan oleh pelaku usaha secara tertulis kepada BPJPH. Permohonan harus dilengkapi dengan beberapa dokumen, antara lain:

  1. Data pelaku usaha, yang terdiri dari:
    • Nomor Induk Berusaha (NIB). Apabila tidak memiliki NIB, dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya seperti NPWP, IUMK, IUI, NKV, dan lain-lain.
    • Penyelia halal, yakni melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, serta salinan keputusan penetapan penyelia halal.
  2. Nama dan jenis produk. Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
  3. Daftar produk dan bahan yang digunakan. Seperti, bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
  4. Proses pengolahan produk. Proses pengolahan produk ini mencakup proses pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, serta penyimpanan produk jadi distribusi.
  5. Dokumen sistem jaminan halal. Yakni suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis

Pemerintah melakukan sejumlah upaya dan terobosan terkait dengan sertifikat halal untuk mendukung pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), salah satunya melalui program sertifikasi halal gratis (SEHATI). Program Sehati merupakan wujud dukungan dan perhatian pemerintah kepada pelaku UMK, yang diwujudkan dalam bentuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, baik itu bersumber dari pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, ataupun dukungan sektor swasta yang sama-sama memiliki komitmen mendukung ketersediaan produk halal bagi pasar dalam negeri maupun pasar global.

Berikut syarat mendapatkan sertifikat halal gratis bagi UMKM, yaitu:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Melampirkan alamat domisili yang jelas 
  4. Mengisi formulir pendaftaran online di tautan bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI
  5. Termasuk dalam kategori usaha mikro atau usaha dengan modal di bawah Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
  6. Paling sedikitnya memiliki 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara berkelanjutan selama 1 tahun
  7. Memiliki website/media sosial
  8. Mengikuti prosedur atau cara membuat sertifikat halal yang berlaku, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  9. Mencantumkan nama produk
  10. Memiliki Sertifikat SPP-IRT
  11. Melampirkan daftar produk dan bahan yang digunakan
  12. Proses pengolahan produk
  13. Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal)

Untuk periode tahun 2023 ini tersedia sebanyak 1 juta sertifikat halal gratis. Program ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Pemberian sertifikat halal gratis ini dibuka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare).

Biaya Pembuatan Sertifikat Halal

Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021, tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terbagi menjadi 2 jenis, yaitu tarif pelayanan utama dan tarif pelayanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyedia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Sedangkan, terkait tarif penunjang terdiri dari layanan penunjang terdiri dari penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, sampai dengan penggunaan kendaraan bermotor. Berikut daftar biaya komponen biaya pembuatan sertifikat halal untuk barang dan jasa (per sertifikat):

  1. Pembuatan Sertifikat Halal.
    • Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000 (Tiga Ratus Ribu).
    • Usaha Menengah: Rp5.000.000 (Lima Juta).
    • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu)
  2. Perpanjangan Sertifikat Halal.
    • Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000 (Dua Ratus Ribu).
    • Usaha Menengah: Rp2.400.000 (Dua Juta Empat Ratus Ribu).
    • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000 (Lima Juta)
  3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri : Rp800.000 (Delapan Ratus Ribu)

Dasar hukum tarif di atas:

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH. Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Penetapan peraturan tarif layanan merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia. Selain itu, hal ini juga bentuk dari komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia.

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal

Tata cara membuat sertifikat halal diatur dalam Pasal 29 – Pasal 34 berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Berikut ini cara membuat sertifikat halal dengan mudah:

  1. Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran online melalui situs https://ptsp.halal.go.id
  2. Kemudian, register akun baru. Isi jenis keperluan, nama, email, dan password.
  3. Verifikasi akun.
  4. Ajukan permohonan sertifikat halal.
  5. Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memeriksa kelengkapan data yang ada.
  6. Apabila dokumen yang ada sudah lengkap, selanjutnya pemeriksaan akan diteruskan ke Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH). Selain dokumen, LPH juga akan menentukan biaya yang diperlukan. Proses ini memakan waktu dua hari kerja, jika dokumen yang diminta telah lengkap semua.
  7. BPJPH akan menginformasikan tagihan bayar ke pelaku usaha. Pastikan pembayaran dilakukan sesuai waktu yang telah ditentukan agar permohonan Anda tidak ditolak secara sepihak.
  8. LPH akan melakukan pengujian kehalalan produk selama 15 hari kerja.
  9. Laporan hasil pemeriksaan akan diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  10. Selanjutnya akan disidang fatwa oleh MUI dan hasil yang ada akan diinformasikan melalui aplikasi SiHalal.
  11. Pemohon dapat mendownload sertifikat halal yang sudah diterbitkan oleh BPJPH melalui aplikasi SiHalal.

Masa Berlaku Sertifikat Halal

Masa berlaku sertifikat halal diatur dalam ketentuan Pasal 42 UU jaminan Produk Halal. Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun sejak sertifikat diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi. Pelaku usaha wajib memperpanjang sertifikat halal paling 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir. Biaya sertifikat halal ditanggung oleh pelaku usaha, untuk pelaku usaha mikro dan kecil biaya sertifikasi dapat difasilitasi oleh pihak lain. Hal tersebut juga sesuai dengan ketetapan MUI No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait sertifikasi halal, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Memahami Lebih Dalam Sertifikat Halal MUI

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
  3. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH 
  4. Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH
  5. Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.

Referensi

  1. Syafrida. “Sertifikat Halal pada Produk makanan dan Minuman Memberi Perlindungan dan Kepastian Hukum Hak-Hak Konsumen Muslim”. ADIL: Jurnal Hukum Vol. 7 No.2. Hlm. 159-174.
  2. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI. “Sertifikasi Halal”. http://www.halal.go.id/layanan/sertifikasi. Diakses pada tanggal 1 Maret 2023.
  3. BFI Finance. “Syarat, Biaya, dan Cara Membuat Sertifikat Halal Terbaru Tahun 2023”. https://www.bfi.co.id/id/blog/cara-membuat-sertifikat-halal-terbaru. Diakses pada tanggal 1 Maret 2023.
  4. Moh Khoeron. “Catat, Ini Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal”. https://www.kemenag.go.id/read/catat-ini-tarif-layanan-permohonan-sertifikasi-halal-wkgxe. Diakses pada tanggal 1 Maret 2023.