Hal yang paling rumit ketika melakukan jual-beli tanah adalah apabila terjadi permasalahan sengketa tanah. Oleh sebab itu, sangatlah penting untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap sertifikat dan juga kepemilikan tanah yang akan Anda beli. Namun, apabila jika sudah terlanjur membeli sebuah tanah yang bersengketa, bagaimanakah cara mengatasinya? Bagaimana cara memenangkan sengketa tanah tersebut? Berikut adalah penjelasan dan cara memenangkan sengketa tanah!

Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah

Sebelum membahas mengenai cara memenangkan sengketa tanah, penting untuk terlebih dahulu mengetahui dasar hukum penyelesaian sengketa tanah. Peraturan penyelesaian sengketa tanah diatur dalam peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional. Dasar hukum sengketa tanah dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen Agraria/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020”), yang mana terkait kasus dalam bidang pertanahan seperti sengketa, konflik, atau permasalahan dalam pertanahan, untuk bisa mendapatkan penanganan dan penyelesaian, menyesuaikan dengan undang-undang maupun dalam kebijakan pertanahan.

Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Menyelesaikan Sengketa Tanah

Hal yang perlu diperhatikan saat menyelesaikan sengketa tanah berkaitan dengan Permen Agraria/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa terdapat tiga level atau jenjang yang berkaitan dengan pertikaian atas hal tanah atau lahan. Ketiga level tersebut terbagi menjadi sengketa, konflik, dan perkara lahan.

Kemudian, berbeda dengan sengketa tanah, pada level konflik tanah yang mengalami sengketa tersebut memiliki kecenderungan serta menghadirkan dampak yang luas. Sedangkan, untuk perkara tanah bentuk penanganan juga penyelesaiannya tentu harus dilakukan pada lembaga peradilan atau bahkan persidangan.

Oleh sebab itu, apabila kasus yang Anda miliki belum memasuki area persidangan, tentunya dapat dipastikan bahwa kasus tersebut masih berbentuk sengketa tanah. Sehingga, apabila di kemudian hari terdapat sengketa tanah tanpa sertifikat, maka dapat diselesaikan tanpa disertai proses persidangan.

7 Tips Menyelesaikan Sengketa Tanah Dengan Baik 

Berikut tips menyelesaikan sengketa tanah dengan baik, yang penting untuk Sobat Perqara ketahui:

1. Mengajukan Pengaduan ke Kantor Pertahanan

Tips pertama yakni, apabila terdapat pertanyaan terkait sengketa tanah dan mencari penyelesaiannya lewat pihak yang berwenang, maka terlebih dahulu Anda harus memberikan laporan ke kantor BPN yang paling dekat dengan letak terjadinya sengketa. Selain itu, Anda juga dapat memberikan laporan melalui situs resmi yang sudah disediakan oleh BPN.

2. Melengkapi Berkas Aduan

Dalam permasalahan sengketa tanah, Anda harus lampirkan berkas identitas pengadu dan juga bukti yang berkaitan dengan pengaduan, serta uraian dari kasus sengketa tanah dengan singkat dan jelas. Apabila berkas tersebut tidak ada, maka pengaduan yang Anda ajukan tersebut tidak akan diproses lebih lanjut. Kemudian, jika berkas sudah memenuhi persyaratan, maka pengadu akan mendapatkan sebuah surat tanda terima pengaduan dari BPN.

3. Mengumpulkan Data yang Autentik

Setelah berkas sudah diserahkan ke kantor BPN, maka selanjutnya yang akan bertindak adalah petugas yang berasal dari BPN. Pihak mereka akan melakukan pengumpulan berbagai data yang berkaitan dengan sengketa tanah yang sudah Anda adukan tersebut. Pengumpulan data tersebut dilakukan secara yuridis yang berkaitan dengan sengketa tanah, fisik dari tanah, serta berbagai data pendukung lainnya.

4. Melakukan Mediasi

Kemudian, setelah data yang lebih otentik dari BPN dikumpulkan, maka berbagai pihak yang sedang bersengketa akan saling dipertemukan. Namun, sebelum masuk ke dalam proses yang lebih lanjut, proses mediasi harus selalu dilakukan dengan tujuan supaya penyelesaian sengketa tanah tersebut dapat diselesaikan dengan cara bermusyawarah dari kedua pihak yang sedang bermasalah. Apabila proses mediasi tersebut tidak memberikan hasil yang baik maka baru proses aduan tersebut akan dilanjutkan berdasarkan dengan data-data, serta berbagai bukti yang sudah diperoleh Badan Pertanahan.

5. Perubahan Data dan Pembatalan

Apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka aduan akan dilanjutkan sesuai dengan penilaian data yang sudah didapatkan BPN. Selanjutnya, data yang berkaitan dengan sengketa tanah akan dilakukan sebuah perubahan maupun dibatalkan untuk dilakukan penggantian dengan data yang terbaru. Data terbaru tersebut yang akan dianggap valid sehingga nantinya tidak akan ada perkara sengketa tanah pada masa depan yang berkaitan dengan objek tersebut.

6. Menyerahkan Hakim Lama

Selanjutnya, ketika data yang baru sudah ada, maka data kepemilikan yang paling baru harus diserahkan ke BPN. Namun, dalam penyerahan tersebut harus disertai dengan sebuah himbauan yang berasal dari BPN yaitu paling lama lima hari kerja setelah melakukan pembatalan maupun perubahan dari data sengketa tanah yang sudah diputuskan. Umumnya para pihak yang berkaitan harus menyerahkan data hak lama selambat-lambatnya 30 hari kerja dari BPN memberikan pemberitahuan.

7. Keluarnya Kekuatan Hukum

Apabila hak lama yang berkaitan dengan sengketa tanah sudah diserahkan, baru dari pihak BPN dapat melanjutkan berbagai proses untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Kemudian, dari pihak pengadilan yang akan memberikan sebuah keputusan dari hasil yang berkekuatan hukum yang harus diikuti oleh pihak yang terkait yang sedang mengalami sengketa tanah tersebut.

Cara Memenangkan Sengketa Tanah 

Dalam memenangkan sengketa tanah tanpa harus melalui pengadilan, tentunya ada beberapa hal yang harus Anda lakukan dan tata caranya pun berbeda dengan penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan. Hal tersebut dapat Anda lakukan dengan membuat pengaduan pada BPN seperti yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya. Pihak BPN akan melakukan analisa dari pengaduan yang diajukan. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah kasus tersebut menjadi kewenangan dari pihak kementerian yang bersangkutan atau tidak.

Kemudian, jika kasus tersebut memang berada dibawah wewenangnya, tentunya permasalahan sengketa tanah tersebut pun akan segera diselesaikan. Sedangkan, hasil dari proses penyelesaian tersebut justru akan menjadi keputusan dari Kepala Kantor Wilayah BPN atau bahkan Menteri yang bersangkutan.

Dengan mengikuti setiap proses penanganan sengketa tanah seperti yang telah disebutkan pada sub bab sebelumnya, dapat dipastikan cara memenangkan sengketa tanah pun dapat Anda lakukan dengan mudah. Bahkan hal tersebut bisa Anda dapatkan tanpa harus melalui proses persidangan di pengadilan terlebih dahulu.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pertanahan, Perqara telah menangani lebih dari 250 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara 

Apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bagaimana cara memenangkan sengketa tanah secara lebih detail, Anda dapat berkonsultasi secara gratis dengan advokat yang disediakan oleh Peqara. Selama sengketa tanah tersebut masih dalam proses non-litigasi, advokat atau konsultan hukum profesional dapat membantu Anda dalam mengambil langkah yang tepat untuk menyelesaikannya. Perlu Anda ketahui, seorang advokat tidak hanya memberikan pelayanan hukum melalui jalur litigasi, namun juga secara non-litigasi melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Temukan solusi tepat kasus sengketa tanah Anda dengan klik di sini untuk chat langsung dengan Advokat di Perqara!

Baca juga: Peradilan Apa yang Mengurus Perkara Tanah?

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Referensi

  1. Fitri Novia Heriani. “Tips Hukum Menangani Perkara sengketa Tanah”. https://www.hukumonline.com/berita/a/tips-hukum-menangani-perkara-sengketa-tanah-lt60956797e2b58/?page=2. Diakses pada tanggal 26 Maret 2023.
  2. Redaksi Justika. “Ini Dia Cara Memenangkan Sengketa Tanah Dengan Jalan Penyelesaian Terbaik”. https://blog.justika.com/pertanahan-dan-properti/cara-memenangkan-sengketa-tanah/. Diakses pada tanggal 26 Maret 2023.
  3. Tim Editorial Rumah.com. “Tahap Menyelesaikan Sengketa Tanah dan Cara Memenangkan Sengketa Tanah”. https://www.rumah.com/panduan-properti/tahap-menyelesaikan-sengketa-tanah-8836. Diakses pada tanggal 27 Maret 2023.