Pidana dan perdata adalah dua kategori besar dalam hukum. Ketika seseorang mengalami permasalahan hukum, mereka kerap tidak bisa membedakan jenis permasalahan hukum apa yang mereka hadapi. Untuk itu, simak artikel berikut ini agar Sobat Perqara bisa tahu cara membedakan pidana dan perdata dengan memahami pengertian hukum publik dan privat.

Pengertian Hukum Publik dan Hukum Privat

Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum (publik). Hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya. Sedangkan, hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan khusus atau hal yang bersifat privat. Hukum privat mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.

Kriteria Klasifikasi Hukum Publik dan Hukum Privat

Hukum Publik

  1. Fokus pada masalah kemasyarakatan atau yang menyangkut umum (publik);.
  2. Ruang lingkupnya terdiri dari Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, dan Hukum Administrasi Negara;
  3. Subjek hukum publik adalah pemerintah atau individu yang memiliki kasus dengan pemerintah atau negara;
  4. Hukum publik bersifat memaksa;
  5. Hubungan hukum publik adalah vertikal atau sepihak antara negara dengan individu;
  6. Tuntutan bagi pelanggar akan diberikan oleh Jaksa.

Hukum Privat

  1. Cenderung fokus terhadap masalah hubungan pribadi atau antar individu;
  2. Ruang lingkupnya terdiri Hukum Perdata dan Hukum Dagang;
  3. Subjek hukum privat adalah individu atau individu pemerintah;
  4. Hukum privat bersifat memaksa, namun ada pula yang bentuknya tidak memaksa;
  5. Hubungan hukum privat adalah otonom atau horizontal antara individu dengan individu;
  6. Tuntutan bagi pelanggar akan diberikan oleh pihak yang menggugat (Penggugat).

Jenis-Jenis Hukum Publik dan Hukum Privat

4 Jenis Hukum Publik

  1. Hukum Pidana

Hukum yang mengatur mengenai tindak pelanggaran maupun kejahatan di mana berkaitan dengan kepentingan umum. Misalnya pembunuhan, korupsi, terorisme, penganiayaan, pencurian, dan lainnya.

  1. Hukum Tata Negara

Hukum yang mengatur seluruh hal yang berkaitan terhadap negara. Misalnya terbentuknya lembaga-lembaga negara, terbentuknya struktur kelembagaan, hubungan hak serta kewajiban terhadap hukum, dan lainnya.

  1. Hukum Internasional

Hukum Internasional terbagi ke dalam dua bentuk yaitu:

  • Hukum Publik Internasional, yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara satu negara dengan negara lain yang berkaitan dengan hubungan internasional. Contohnya Konvensi Jenewa yang membahas perjanjian terkait hak-hak dasar manusia yang harus diterima saat dalam situasi perang;
  • Hukum Perdata Internasional, yaitu suatu hukum yang mengatur antara warga negara di sebuah negara terhadap warga negara di negara lain, dan hal ini berkaitan dengan hubungan internasional. Contohnya seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia yang menikah dengan pria berkewarganegaraan Prancis. Sehingga nama belakang wanita tersebut akan berubah mengikuti nama suaminya. Namun setelah 3 tahun menikah, mereka memutuskan untuk bercerai. Maka wanita tersebut harus mengubah kembali namanya seperti sebelum ia menikah.
  1. Hukum Administrasi Negara

Suatu hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara serta administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Secara praktik, hukum administrasi negara akan mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan oleh masing-masing setiap lembaga pemerintahan dalam mengemban tugasnya.

2 Jenis Hukum Privat

Hukum Privat terdiri dari 2 jenis, yaitu sebagai berikut:

  1. Hukum Perdata

Hukum perdata yaitu hukum yang mengatur hubungan antar individu secara umum. Contohnya: hukum keluarga, hukum perjanjian, hukum waris, perkawinan, perceraian dan lainnya.

  1. Hukum Dagang atau Perniagaan

Hukum dagang yaitu hukum yang mengatur antar individu di dalam kegiatan perdagangan. Contohnya: hukum jual beli, hutang piutang, hukum mendirikan perusahaan, dan lainnya

Cara Membedakan Pidana dan Perdata

Berdasarkan pengertian kedua hukum di atas, hukum pidana termasuk bagian dari hukum publik, yaitu suatu hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Contohnya, kasus-kasus yang membahayakan keberlangsungan hidup banyak orang seperti kasus penipuan, terorisme, pembunuhan, dan masih banyak lagi.

Sedangkan, hukum perdata adalah bagian dari hukum privat, yang dalam arti luas meliputi semua hukum “privat materiil” yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Menurut Subekti, hukum perdata dapat dibagi kedalam 4 (empat) bagian pokok yang antara lain meliputi:

  1. Hukum tentang diri seseorang memuat peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum perihal kecakapan;
  2. Hukum keluarga mengatur perihal hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan;
  3. Hukum kekayaan mengatur perihal hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang ; dan
  4. Hukum waris mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal.

Contoh kasus hukum perdata adalah perceraian, waris, pertanahan, perjanjian, dan masih banyak lagi.

Contoh Kasus Hukum Publik

Pada Desember 2020, Menteri Sosial Juliari Batubara ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Juliari Batubara terbukti menerima uang suap bansos Covid-19 dengan total sekitar Rp17 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Juliari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dikenakan Pasal 12 huruf B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berkaitan dengan hal ini, pada 23 Agustus 2021, majelis hakim menghukum Juliari Batubara dengan penjara selama 12 tahun. Vonis ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa KPK. Selain itu, Juliari juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta dengan uang pengganti sebanyak Rp14,5 miliar serta tidak boleh menggunakan hak politik selama 4 (empat) tahun.

Kasus ini menjadi kasus hukum publik karena menyangkut kasus korupsi yang melibatkan kepentingan umum (publik).

Contoh Kasus Hukum Privat 

Artis Jefri Nichol pada 2020 lalu digugat oleh Falcon Pictures, perusahaan produksi film ternama di Indonesia. Alasannya, Jefri dianggap tidak menyelesaikan empat film sesuai perjanjian yang telah terjalin antara keduanya. Bahkan Jefri justru terlibat pembuatan film di rumah produksi lain saat sedang menjalin kerja sama dengan Falcon Pictures. 

Oleh karena itu, Majelis hakim menyatakan Jefri Nichol terbukti melakukan wanprestasi dan wajib membayar Rp4,2 miliar ke Falcon Pictures. Kasus tersebut menjadi kasus hukum privat karena menyangkut kepentingan individu, khususnya masalah ingkar janji ketika sudah mengadakan suatu perjanjian (wanprestasi).

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Butuh Kuasa Hukum? Ini Perincian Biaya Sewa Jasa Pengacara!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Referensi

  1. Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2011.
  2. Hartono, Sunarjati. Kapita Selekta Perbandingan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.
  3. Prasetianingsih, Rahayu. “Konstitusionalisasi Hukum Privat: Beberapa Pandangan yang Berkembang dalam Pengkajian Ilmu Hukum”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum Vol.1, No.2, 2014, hal. 370-371.
  4. Santoso, A.A. Gede. “Perbedaan Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat”, Jurnal Komunikasi Hukum Universitas Pendidikan Ganesha, Vol.5, No.2, Agustus 2019, hal.163.
  5. Glosarium, “Pengertian Hukum Publik Menurut Para Ahli”, Agustus 14, 2014. Diakses pada 22 Agustus 2022, https://tesishukum.com/pengertian-hukum-publik-menurut-para-ahli/
  6. Redaksi, Tim. “Hukum Perdata, Jenis-Jenis dan Tahap Penyelesaian di Dalamnya”, Maret 18, 2021. Diakses pada 22 Agustus 2022, https://voi.id/berita/39343/hukum-perdata-jenis-jenis-dan-tahap-penyelesaian-di-dalamnya
  7. Riana, Friski.  “Hakim Vonis Juliari Batubara 12 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta”, Agustus 23, 2021. Diakses pada 22 Agustus 2022, https://nasional.tempo.co/read/1497644/hakim-vonis-juliari-batubara-12-tahun-penjara-dan-denda-rp-500-juta
  8. Indonesia, CNN. “Kronologi Kasus Jefri Nichol Berujung Denda Rp4,2 Miliar”, Desember 17, 2020. Diakses pada 22 Agustus 2022, https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20201217184304-234-583569/kronologi-kasus-jefri-nichol-berujung-denda-rp42-miliar
  9. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: PT. Intermasa,2010) hal. 9