Maraknya kejahatan di berbagai daerah di Indonesia adalah kenyataan sosial. Dalam keadaan tertentu, kita tidak dapat menggantungkan usaha pencegahan kejahatan kepada orang lain, misalnya pada Kepolisian. Kita juga perlu tahu tentang bagaimana cara melindungi diri dari kejahatan. Simak artikel berikut untuk tips dan cara melindungi diri dari kejahatan.

Cara Mencegah Kejahatan

Pencegahan Kejahatan Melalui Pendekatan Sosial

Kejahatan dapat lahir akibat dari kecemburuan dan ketidaksetaraan sosial. Pemerintah dapat berfokus dengan misalnya membuka lapangan pekerjaan secara masif agar tingkat pengangguran berkurang. Pemerintah juga dapat memberikan pendidikan yang baik bagi masyarakat agar generasi penerus bangsa memiliki prinsip dan pandangan hidup yang baik.

Pencegahan Kejahatan Melalui Pendekatan Situasional

Strategi pencegahan kejahatan melalui pendekatan ini lebih mengarah pada bentuk kejahatan yang lebih spesifik. Pendekatan ini dilakukan secara sistematis untuk mengurangi kesempatan terjadinya kejahatan. Contohnya adalah mengantisipasi kejahatan teroris di tempat-tempat umum, mencegah kejahatan penyelundupan barang di pelabuhan ataupun bandara.

Pencegahan Kejahatan Melalui Pendekatan Kemasyarakatan

Kalangan akademisi dan praktisi selalu menghendaki kebijakan pencegahan kejahatan melalui pendekatan kemasyarakatan. Contoh pencegahan ini bisa kita temukan di sekitar kita, yaitu Sistem Keamanan Lingkungan (“Siskamling”). Siskamling dianggap lebih praktis dan tidak memerlukan banyak sarana, hanya perlu dijalankan dengan konsisten. 

Selain itu, melalui pendekatan ini, pencegahan kejahatan bisa dioptimalkan melalui:

  1. Mempersiapkan petugas profesional di setiap wilayah (pemukiman, kantor, tempat tinggal, tempat umum) masyarakat secara efektif dan efisien;
  2. Memberikan penerangan di sekitar wilayah rawan ancaman kejahatan;
  3. Membentuk kelompok masyarakat untuk mengkoordinasikan kegiatan sosial yang berdampak terhadap keamanan lingkungan;
  4. Menghargai prestasi warga masyarakat yang memiliki minat terhadap kondisi sosial di lingkungannya.

Pencegahan Kejahatan Secara Pribadi

Selain tiga pendekatan di atas, kita juga dapat mencegah kejahatan dengan diri kita sendiri. Beberapa cara yang dapat kita lakukan adalah sebagai berikut:

  1. Tidak menggunakan perhiasan

Menggunakan perhiasan berlebihan di tempat umum dan asing dapat memancing pelaku tindak kejahatan. Gunakan perhiasan sesuai dengan kebutuhan dan tempatnya.

  1. Melalui jalan umum yang ramai

Apabila kita sedang bepergian seorang diri, sebaiknya lewatilah jalan yang ramai ketimbang jalan yang sepi. Tempat sepi kerap menjadi lokasi ideal bagi pelaku tindak kejahatan.

  1. Hindari kawasan rawan

Ada beberapa kawasan yang sudah terkenal sebagai tempat para pelaku tindak kejahatan. Hal ini terjadi karena kawasan tersebut yang sepi, gelap atau kurang pencahayaan, dan jarang dilewati orang. Tidak melewati kawasan yang rawan adalah salah satu cara paling ampuh untuk mencegah tindak kejahatan.

  1. Bekali diri dengan self-defense;

Salah satu cara melakukan pertahanan diri adalah mempelajari bela diri. Kita bisa mulai mengikuti kursus bela diri ataupun menonton basic self-defense yang dapat dipelajari melalui media sosial.

Alat-Alat Pertahanan Diri

Selain bentuk pencegahan kejahatan yang telah diuraikan di atas, kita juga perlu membekali diri dengan alat-alat pertahanan diri yang bisa dibawa ke mana-mana. Ada banyak jenis alat pertahanan diri yang legal atau dapat dibeli secara bebas, antara lain:

  1. Stun gun (alat kejut listrik)

Stun gun atau alat kejut listrik memberikan efek untuk melumpuhkan seseorang. Besaran listrik yang dikeluarkan alat ini punya spesifikasi beragam, mulai dari 500kw sampai 2.500kw. Alat ini tidak termasuk dalam barang-barang yang dilarang untuk dimiliki, tetapi apabila disalahgunakan sebagai alat kejahatan, pengguna alat ini bisa dikenakan hukuman pidana.

  1. Pepper spray (semprotan merica)

Alat ini harus digunakan secara bijaksana dan tepat sasaran. Alat ini praktis dapat digunakan sebagai alat bela diri dengan cara menyemprotkannya ke arah mata orang yang melakukan kejahatan. Setelah menyemprotkan alat ini, kita punya waktu untuk segera kabur menyelamatkan diri. 

  1. Parfum

Parfum memiliki kandungan alkohol maupun cairan kimia yang berbahaya bagi mata. Oleh karena itu, parfum bisa berfungsi sebagai alat pertahanan diri yang praktis. Sama seperti pepper spray, kita bisa menyemprotkan parfum ke bagian mata pelaku kejahatan. Lalu apabila parfum yang kita gunakan adalah jenis botol kaca, botol tersebut dapat pula menjadi alat perlindungan diri, yaitu dengan memukulkannya ke bagian kepala atau wajah pelaku kejahatan.

  1. Payung

Payung dapat dibawa ke mana pun dan kapan pun. Payung memiliki berbagai macam bentuk, misalnya ujung yang runcing. Apabila kita dalam keadaan mempertahankan diri, ujung runcing payung dapat digunakan untuk menyerang pelaku kejahatan.

  1. Pulpen

Pulpen menjadi salah satu benda yang kerap dibawa sehari-hari. Pulpen dapat beralih fungsi sebagai alat membela diri, yaitu dengan menusukkan bagian ujungnya ke pelaku kejahatan. 

  1. Kunci

Kunci rumah dan kendaraan juga adalah benda yang biasanya dibawa sehari-hari. Kunci dapat menjadi alternatif alat membela diri dengan mengapit kunci pada bagian ujung runcingnya untuk melukai pelaku kejahatan.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Ketahui Batasan Pembelaan Diri Agar Tidak Dipidana

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Referensi

  1. Petrus Irwan Panjaitan, “Usaha Masyarakat Mencegah Kejahatan”, Jurnal Hukum To-ra, Vol. 4, No. 1, April 2018. 1-2. DOI: https://doi.org/10.33541/tora.v4i1.1169
  2. Orisa Shinta Haryani, “Penerapan Situational Crime Prevention dalam Sekuriti Survei: Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta”, Deviance: Jurnal Kriminologi, Vol. 3, No. 2 Desember 2019. 129. https://scholar.google.co.id/citations?user=9P3RNy0AAAAJ&hl=id
  3. Margaretha, “Mengapa Orang Melakukan Kejahatan?”. https://psikologi.unair.ac.id/id_ID/artikel-mengapa-orang-melakukan-kejahatan/. Diakses pada 27 Juni 2022. 
  4. Kumparan. “Antisipasi Kejahatan, 3 Senjata Ini Legal Disediakan di Dalam Mobil”. https://kumparan.com/kumparanoto/antisipasi-kejahatan-3-senjata-ini-legal-disediakan-di-dalam-mobil-1tNHJgT64k1. Diakses pada 27 Juni 2022.
  5. CNN Indonesia. “Sepuluh Senjata Untuk Membela Diri dari Rawan Rampok”. https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20170614114210-282-221655/sepuluh-senjata-untuk-membela-diri-dari-rawan-rampok. Diakses pada 27 Juni 2022.