Pungutan liar atau pungli kerap terjadi di lingkungan masyarakat. Sayangnya, perlakuan ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat sendiri (preman atau organisasi tertentu), namun juga dilakukan oleh aparat hukum bahkan pemerintah. Penasaran perlakuan apa saja yang termasuk sebagai pungli atau pungutan liar? Simak artikel ini untuk mengetahui definisinya dan cara melaporkan pungli.

Apa Itu Pungli?

Berdasarkan KBBI, Pungli merupakan akronim dari “Pungutan Liar”. Pungli adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Pungli termasuk dalam kategori kejahatan, dimana dalam konsep kejahatan ini dilakukan dengan cara penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Apa Saja Jenis-jenis Pungli?

Sebelum dikenal adanya istilah pungli, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dapat dikatakan telah mengidentifikasi tindakan tercela ini ke dalam beberapa istilah sesuai dengan sifat pemenuhan unsur perbuatannya, antara lain seperti:

Pemerasan dan Pengancaman

Pemerasan dan pengancaman diatur dalam Pasal 368 ayat (1) dan (2) KUHP yang berbunyi:

Ayat (1): “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”

Ayat (2): Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Gratifikasi

Gratifikasi diatur dalam Pasal 418 KUHP yang berbunyi:

Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya., bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Melawan Hukum dan Menyalahgunakan Wewenang

Tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang diatur dalam Pasal 423 KUHP yang berbunyi: 

Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Apabila Mengalami Pungli, Apa yang Harus Dilakukan?

Seringkali masyarakat memaklumi adanya pungli dengan alasan takut untuk melaporkan Pungli tersebut ke pihak berwajib. Untuk itu dalam upaya pemberantasan hal ini, terdapat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Berdasarkan Peraturan Presiden ini, dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (“Satgas Saber Pungli”) yang bertugas untuk melaksanakan pemberantasan Pungli secara efektif dan efisien.

Cara Melaporkan Pungli

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan pungli dengan melaporkan pengaduan kepada Satgas Saber Pungli, yaitu melalui https://saberpungli.pu.go.id.

Selain itu, ada beberapa kanal pengaduan yang bisa diakses oleh masyarakat seperti pengaduan instansi penyelenggara, pengawas internal, juga pengawas eksternal (OMBUDSMAN dan DPR/DPRD). Pungli dapat diberantas apabila terdapat komitmen antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat sebagai pengguna layanan publik.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: 6 Tips Terhindar dari Begal

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Referensi

  1. Para Redaksi, Paraikatte Progressive and Innovative (Makassar: Perwakilan BPKP Prov. Sulsel, 2016). 2. https://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/sulsel/files/paraikatte/26_paraikatte_edisi_26_1_web.pdf.
  2. “Polri Jelaskan Duduk Perkara Pedagang di Bogor Ditangkap karena Tolak Pungli”. DetikNews. Diakses Pada 23 April. 2022. https://news.detik.com/berita/d-6046140/polri-jelaskan-duduk-perkara-pedagang-di-bogor-ditangkap-karena-tolak-pungli/amp.
  3. “(Kebiasaan) Memaklumi Pungli”. Ombudsman RI. Diakses Pada 23 April. 2022. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel–kebiasaan-memaklumi-pungli.