Saat ini, sebagian besar masyarakat telah menggunakan media sosial sebagai sumber informasi utama tentang apa yang terjadi di dunia. Meskipun media sosial memudahkan kita dalam mendapatkan informasi, hal ini juga membuat kita rentan terhadap penyebaran hoax atau informasi palsu.

Selain media sosial, hoax juga sering sekali beredar di platform pengiriman pesan atau chatting. Hal tersebut tentunya saja meresahkan masyarakat. Sosialisasi terus digencarkan pemerintah untuk meminimalisir penyebaran konten hoax. Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat memahami bahaya hoax dan cara melaporkan penyebaran hoax.

Apa Itu Hoaks?

Sebelum membahas mengenai cara melaporkan penyebaran hoax, mari pahami terlebih dahulu mengenai apa itu hoax. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hoax ditulis menjadi hoaks yang diartikan sebagai informasi bohong. Ejaan “hoaks” dengan “ks” di belakang merupakan bentuk kata serapan dari bahasa asing.

Dengan demikian, maka definisi hoaks yaitu informasi bohong dibuat sedemikian rupa untuk menutupi informasi yang sebenarnya sebagai upaya pemutarbalikan atau memanipulasi  fakta, sehingga seolah-olah benar adanya, namun tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Hoax biasanya dikemas dalam beberapa konten seperti:

  1. Narasi informasi atau berita yang berlebihan atau membesar-besarkan keadaan;
  2. Foto atau gambar rekayasa yang sebenarnya tidak ada hubungan sama sekali dengan berita atau informasi yang dikabarkan; dan
  3. Video untuk menggambarkan secara lebih nyata tentang informasi atau berita yang disebar.

Bahaya Hoaks

Maraknya penyebaran berita bohong atau hoaks tentunya meresahkan dan merugikan masyarakat, bahkan dapat membahayakan seseorang yang menjadi korban hoaks tersebut. Dalam sebuah studi di University of California San Francisco, para psikolog sepakat bahwa  hoaks bisa memberikan dampak buruk pada kesehatan mental, seperti Post-Traumatic Stress Syndrome (PTSD), menimbulkan kecemasan, sampai kekerasan

Selain itu. hoaks dapat menjadi pemicu munculnya keributan, keresahan, perselisihan bahkan ujaran kebencian. Berikut beberapa dampak hoaks yang penting untuk diketahui:

  1. Penyebar berita bohong dapat kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sehingga menimbulkan kerugian dalam materil maupun kesehatan.
  2. Hoaks juga dapat menimbulkan kecemasan dan memicu kepanikan publik. Hal tersebut menyebabkan korban membayangkan keadaan secara berlebihan. Selain itu, hoaks juga mengganggu situasi emosional dan suasana hati yang berkepanjangan sampai menghantui pikiran dalam waktu yang lama;
  3. Manipulasi dan kecurangan dapat menjatuhkan manusia. Apabila terus dibiarkan, penyebaran hoaks dapat membentuk mental masyarakat ke arah pemahaman hoaks, sehingga mudah percaya dengan informasi palsu tanpa melakukan perbandingan atau klarifikasi terhadap sumbernya

Cara Melaporkan Penyebar Hoaks

Setelah mengetahui apa itu hoaks dan bahaya atau dampak hoaks, selanjutnya penting pula untuk memahami bagaimana cara melaporkan penyebaran hoaks. Apabila Sobat Perqara mengalami kerugian akibat hoaks tersebut, Sobat dapat melaporkan pelaku penyebarannya. Tindakan tersebut juga membantu pemerintah mengurangi serta menanggulangi peredaran hoaks di masyarakat. Apalagi aturan hukum telah tersedia untuk menjerat penyebar hoaks di media sosial.

Cara melaporkan penyebar hoaks, yaitu Sobat dapat melaporkannya ke Kementerian Informasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo). Cara melaporkannya pun cukup mudah. Sobat dapat melaporkan dengan mengirim aduan melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id. Berikut beberapa cara melaporkan penyebaran hoax yang dapat Sobat lakukan:

  1. Screen capture konten hoaks yang Sobat temukan di media sosial;
  2. Kemudian, jangan lupa cantumkan url link konten tersebut;
  3. Kirimkan seluruh data ke email aduankonten@mail.kominfo.go.id;
  4. Laporan Anda akan segera diproses setelah melalui verifikasi;
  5. Lalu, Anda dapat melihat perkembangan aduan pada laman web trustpositif.kominfo.go.id. Anda juga tidak perlu takut karena kerahasiaan pelapor dijamin.

Selain itu, Kominfo juga membuka layanan Whatsapp untuk menampung dan menindaklanjuti laporan hoaks dari masyarakat. Layanan ini dikabarkan buka selama 24 jam.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Hati-Hati! Ini Ancaman Hukum Pelaku Hoax!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Referensi

  1. Bintang Adita Putri, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. “Jangan Mudah Termakan Hoax, Saring Sebelum Sharing”. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13206/Jangan-Mudah-Termakan-Hoax-Saring-Sebelum-Sharing.html. Diakses pada tanggal  20 Agustus 2023.
  2. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung. “Pengertian Hoax dan Cara Menangkalnya”. https://diskominfo.badungkab.go.id/artikel/42985-pengertian-hoax-dan-cara-menangkalnya. Diakses pada tanggal  20 Agustus 2023.
  3. Yunita, Kementerian Komunikasi dan Informatika.  “Ini Cara Melaporkan Konten Hoax”. https://www.kominfo.go.id/content/detail/8732/ini-cara-melaporkan-konten-hoax/0/sorotan_media#:~:text=Pengguna%20bisa%20melakukan%20screen%20capture,.kominfo.go.id.  Diakses pada tanggal  20 Agustus 2023.