Hari raya sudah pasti menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja. Selain hari libur yang panjang, pekerja juga mendapatkan tunjangan hari raya atau yang sering disebut sebagai THR. Berdasarkan hukum yang berlaku, jumlah THR yang diterima bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun di sebuah perusahaan adalah sebanyak satu kali gajinya.

Peraturan tersebut jelas berbeda bagi pekerja yang masih baru atau belum satu tahun menjalankan tugasnya. Lantas, bagaimana cara hitung THR untuk pekerja yang masih baru? Simak caranya pada artikel di bawah ini!

Aturan Hukum THR

Sejatinya, THR didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”), tepatnya pada Pasal 8 ayat (1) PP 36/2021 sebagai pendapatan non-upah bagi pekerja. Hal ini menegaskan bahwa perolehan THR tidaklah digabungkan dengan upah dasar dari pekerja yang bersangkutan. 

Selain itu, Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan (“PP 36/2021”) mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya keagamaan wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/ Buruh.

Dari penjabaran aturan di atas, maka sudah jelas bahwa THR adalah hak bagi para pekerja/ buruh yang telah dilindungi hukum.

Cara Hitung THR

Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016 menentukan besaran THR dengan perhitungan sebagai berikut: 

  1. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih = 1 (satu) bulan upah
  2. Bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan = masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah

Selain menggunakan perhitungan besaran THR yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016 sebagaimana dijelaskan di atas, sejatinya bilamana THR pekerja telah diatur pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang dilakukan pemberi kerja yang memiliki nominal yang lebih besar daripada THR berdasarkan rumus-rumus di atas, maka besaran THR yang lebih besar itu dapat digunakan dan perhitungan THR berdasarkan Permenaker dapat diabaikan. 

Contoh Perhitungan 1

Sora adalah seorang pekerja di PT Maju Mundur selama 2 tahun terakhir secara terus menerus. Upah Sora setiap bulannya adalah sebesar Rp5.000.000,00. Berapakah THR yang diterima Sora pada hari raya lebaran mendatang? 

Dikarenakan Sora telah bekerja lebih dari 12 bulan, maka THR yang diterima Sora adalah sebesar satu bulan upah, yakni Rp5.000.000,00.

Contoh Perhitungan 2

Nana adalah seorang pekerja di PT Berkah Terus, yang mana baru saja memulai masa kerjanya sejak 2 bulan yang lalu. Upah Nana setiap bulannya adalah sebesar Rp6.000.000,00. Berapakah THR yang diterma Sora pada hari raya lebaran mendatang?

Dengan menggunakan formula perhitungan THR yang kedua, mengingat masa kerja Nana masih kurang dari 12 bulan, maka besaran THR Sora adalah 2/12 x Rp6.000.000,00 = Rp1.000.000,00.

Contoh Perhitungan 3

Berdasarkan perjanjian kerja antara Adit dan PT Kaya Selalu, nominal THR yang diterima oleh Adit ketika hari raya keagamaannya adalah sebesar Rp10.000.000,00. Nominal ini kemudian jumlahnya lebih besar dibandingkan besaran THR yang diperhitungkan melalui Permenaker 6/2016. Maka, THR yang Adit akan terima nominalnya sebesar Rp10.000.000,00.

Mekanisme Penerimaan THR

Seperti yang diatur pada Pasal 5 ayat (1) Permenaker 6/2016, setiap pekerja berhak untuk mendapatkan THR sesuai dengan hari raya keagamaan dari masing-masing pekerja. Dalam hal ini, berlaku di hari raya Idul Fitri bagi pekerja beragama Islam, Natal bagi pekerja beragama Kristen, Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, Waisak bagi pekerja beragama Budha, dan Imlek bagi pekerja beragaman Konghucu. 

Kemudian, untuk tata cara pembayaran THR harus memenuhi ketentuan waktu yang telah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016, yaitu dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 550 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: THR Tidak Dibayar Penuh Perusahaan? Lakukan Hal Ini!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara) 

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.