Apakah Sobat seorang pelaku UMKM dan ingin tahu cara cek NIB UMKM Sobat dengan mudah? Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha di Indonesia. NIB bukan hanya sekedar nomor identitas, tetapi juga kunci untuk mengakses berbagai kemudahan dalam berbisnis. Dalam artikel ini, akan memandu Sobat untuk memahami cara cek NIB UMKM Sobat secara online.
Baca juga: Legalitas Bisnis Aman, Usaha Makin Nyaman!
Apa itu NIB UMKM?
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission). NIB menjadi identitas wajib bagi setiap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Selain itu, dengan memiliki NIB, usaha Sobat bisa mendapatkan berbagai keuntungan seperti kemudahan dalam mengajukan izin usaha lainnya, akses permodalan, serta partisipasi dalam program pemerintah. Dengan kata lain, NIB adalah “kartu identitas” resmi bagi bisnis Sobat.
Baca juga: Legal Opinion: Definisi, Fungsi, Struktur, dan Cara Penyusunannya
Mengapa NIB penting untuk UMKM?


Memiliki NIB sangat penting bagi UMKM karena beberapa alasan:
- Legalitas usaha. NIB memberikan legalitas resmi bagi usaha Sobat dan memastikan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Akses pembiayaan. Banyak lembaga keuangan dan perbankan mensyaratkan NIB untuk pengajuan pinjaman atau pembiayaan usaha.
- Kemudahan perizinan. NIB menyederhanakan proses perizinan usaha, karena telah mencakup beberapa izin sekaligus.
- Keikutsertaan program pemerintah. Dengan NIB, UMKM dapat lebih mudah mengikuti program-program bantuan atau pembinaan dari pemerintah.
- Kepercayaan konsumen. NIB menunjukkan bahwa usaha Sobat adalah usaha yang terdaftar dan sah, meningkatkan kepercayaan konsumen.
Baca juga: Hukum Bagi Hasil Pemodal dan Pengelola
Cara cek NIB UMKM secara online


Ada beberapa cara cek NIB UMKM Sobat secara online. Berikut adalah metode yang paling umum:
Melalui situs INSW (Indonesia National Single Window)
INSW adalah portal nasional yang terintegrasi untuk layanan perizinan dan kepabeanan. Anda bisa mengecek NIB melalui situs ini dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi INSW di www.insw.go.id;
- Cari menu atau fitur pencarian yang biasanya terletak di bagian atas atau samping halaman;
- Masukkan NPWP dan NIB Sobat pada kolom pencarian yang tersedia;
- Klik tombol “Cari” atau “Search”;
- Sistem akan menampilkan informasi terkait NIB Sobat jika ditemukan.
Baca juga: Beneficial Owner: Pengertian, Fungsi, dan Aturannya dalam Dunia Bisnis
Melalui situs NSWI (National Single Window for Investment)
NSWI juga merupakan platform yang dapat digunakan untuk mengecek informasi terkait investasi, termasuk NIB. Namun, perlu diingat bahwa seringkali fitur ini terintegrasi atau mengarah ke sistem OSS. Untuk mengecek NIB melalui NSWI:
- Kunjungi situs resmi NSWI yang relevan https://nswi.bkpm.go.id (biasanya terintegrasi dengan BKPM atau OSS).
- Cari opsi “Pencarian NIB” atau “Cek Perizinan”.
- Masukkan NIB.
- Lakukan pencarian dan periksa hasilnya.
Baca juga: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Non-Disclosure Agreement
Alternatif: melalui sistem OSS (Online Single Submission)
Sistem OSS adalah platform utama tempat NIB diterbitkan. Ini adalah cara paling akurat untuk mengecek NIB Sobat, terutama jika Sobat adalah pelaku usaha yang menerbitkan NIB melalui sistem ini.
- Buka situs resmi OSS di oss.go.id.
- Untuk mengecek NIB, Sobat bisa mencoba masuk ke akun OSS Sobat jika sudah terdaftar. Setelah login, NIB Sobat akan terlihat di dashboard.
- Apabila Sobat ingin mencari NIB milik orang lain atau publik, seringkali ada fitur pencarian pada halaman depan atau di bagian “Informasi”.
- Masukkan NIB atau nama perusahaan yang ingin Sobat cari.
- Informasi terkait NIB tersebut akan ditampilkan.
Baca juga: Pengusaha Wajib Tahu Akta Pendirian Perusahaan
Apa yang harus dilakukan jika NIB tidak ditemukan?
Jika Sobat telah mencoba semua metode di atas dan NIB Sobat tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan dan langkah yang bisa Sobat ambil:
- Kesalahan penulisan NIB. Periksa kembali apakah NIB yang Anda masukkan sudah benar dan tidak ada typo.
- NIB belum terbit/terdaftar. Jika Sobat baru saja mengajukan NIB, mungkin masih dalam proses penerbitan. Tunggu beberapa waktu dan coba cek lagi.
- Masalah teknis sistem. Terkadang, sistem mungkin mengalami gangguan. Coba cek lagi di lain waktu atau gunakan metode lain.
- Hubungi layanan bantuan OSS. Jika NIB Sobat benar-benar tidak ditemukan dan Sobat yakin sudah mengajukan, segera hubungi call center atau layanan bantuan OSS untuk mendapatkan bantuan dan klarifikasi lebih lanjut.
- Ajukan NIB kembali. Apabila Sobat belum memiliki NIB, atau NIB yang lama tidak terdaftar, Sobat harus mengajukan NIB baru melalui sistem OSS.
Dengan memahami cara cek NIB UMKM ini, Sobat dapat memastikan legalitas usaha Sobat dan memanfaatkan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh NIB. Jangan ragu untuk menghubungi pihak berwenang jika Sobat menemui kesulitan. Selamat berbisnis!
Baca juga: SITU Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mengurusnya untuk Usaha Anda
Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Butuh Bantuan untuk Pendirian PT, CV, atau Yayasan?
Selain memberikan informasi seputar dunia hukum bisnis, Perqara juga menyediakan layanan bantuan profesional untuk pendirian PT, CV, dan Yayasan secara legal dan terpercaya. Kami siap membantu Anda memulai langkah pertama membangun badan usaha dengan proses yang mudah, cepat, dan transparan. Gunakan layanan bantuan pendirian badan usaha di Perqara sekarang dan dapatkan pembuatan website dan logo gratis untuk usaha Anda!
Baca juga: Ketentuan Hukum tentang E-commerce
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.