Perjanjian pra nikah merupakan dokumen penting bagi calon pengantin yang berfungsi untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Namun, sebagian masyarakat baru menyadari pentingnya perjanjian pra nikah tersebut setelah pernikahan terjadi. Bisakah perjanjian pra nikah bisa dibuat setelah menikah? Apakah masih sah secara hukum? Mari kita bahas lebih lanjut.
Baca juga: Syarat Perjanjian Pra Nikah: Panduan Lengkap untuk Melindungi Hak-Hak Anda
Bisakah perjanjian pra nikah dibuat setelah menikah?
Perjanjian pra nikah bisa dibuat setelah menikah. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (“Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015”) yang mengubah Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU No. 1 Tahun 1974”), bahwa perjanjian pra nikah dapat dibuat “pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan.”
Berikut bunyi ketentuan tersebut:
“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan Bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”
Biasanya hal ini disebut dengan perjanjian pasca nikah (postnuptial agreement). Perjanjian pasca nikah adalah perjanjian yang dibuat oleh suami dan istri dalam bentuk akta notaris setelah perkawinan berlangsung untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Ketentuan ini diubah karena adanya kebutuhan masyarakat seiring berkembangnya zaman dan semakin kompleksnya persoalan harta. Perjanjian ini pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dengan perjanjian pra nikah, yaitu mengatur hak dan kewajiban harta antara suami dan istri.
Baca juga: Pahami UU Perjanjian Pra Nikah: Lindungi Masa Depan Pernikahanmu
Proses pembuatan perjanjian pasca nikah
Proses pembuatan perjanjian pasca nikah secara garis besar sama dengan perjanjian pra nikah, yaitu harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan disahkan oleh notaris. Merujuk pada Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, bagi pasangan yang ingin membuat perjanjian pasca nikah diwajibkan melampirkan beberapa persyaratan administratif dan dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, serta buku nikah suami istri.
Berikut proses pembuatan perjanjian pasca nikah:
- Konsultasi dengan notaris. Konsultasikan dengan notaris mengenai isi perjanjian pasca nikah yang sesuai dengan kebutuhan Sobat.
- Penyusunan perjanjian. Notaris akan membantu menyusun perjanjian sesuai dengan kesepakatan Sobat dan pasangan.
- Penandatanganan perjanjian. Setelah perjanjian disusun, Sobat dan pasangan akan menandatanganinya di hadapan notaris.
- Pengesahan perjanjian. Perjanjian yang telah ditandatangani akan disahkan oleh notaris. Sebab, perjanjian ini harus memenuhi unsur publisitas.
Baca juga: Belajar Dari Jeff Bezos, Ini Pentingnya Perjanjian Pra Nikah!
Implikasi hukum dari perjanjian pasca nikah
Perjanjian pasca nikah memiliki implikasi hukum yang cukup signifikan. Perjanjian ini dapat mengatur berbagai hal, seperti:
- Pemisahan harta, yaitu penentuan terkait pemisahan harta pribadi atau bawaan dan harta bersama.
- Pembagian harta, yaitu menentukan bagaimana harta bersama akan dibagi apabila terjadi perceraian atau salah satu pasangan meninggal dunia.
- Pengelolaan harta, yaitu menentukan siapa yang berhak mengelola harta bersama.
- Hutang, yaitu menentukan tanggung jawab masing-masing pasangan terhadap hutang yang timbul selama pernikahan.
Penting untuk diingat bahwa perjanjian pasca nikah tidak dapat bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku.
Baca juga: Biaya Notaris Perjanjian Pra Nikah dan Contohnya
Keuntungan dan tantangan dalam membuat perjanjian pasca nikah
Berikut beberapa keuntungan dalam membuat perjanjian pasca nikah:
- Kestabilan hubungan. Perjanjian pasca nikah dapat memberikan rasa aman dan stabilitas dalam hubungan.
- Mencegah konflik: Perjanjian ini dapat mencegah terjadinya konflik di masa depan terkait masalah harta.
- Perlindungan aset: Perjanjian pasca nikah dapat melindungi aset-aset yang dimiliki sebelum pernikahan.
Berikut beberapa tantangan dalam membuat perjanjian pasca nikah:
- Biaya. Membuat perjanjian pasca nikah membutuhkan biaya, terutama biaya untuk notaris.
- Perubahan situasi. Kondisi keuangan dan kebutuhan pasangan bisa berubah seiring waktu, sehingga perjanjian pasca nikah mungkin perlu disesuaikan.
Baca juga: Pahami Perjanjian Pra Nikah, Isi, Tujuan, dan Larangannya
Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 2.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Ini Pentingnya Bimbingan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin!
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.