Menikah, bercerai, berkelahi, hingga membuat perjanjian yang melibatkan dua atau lebih pihak adalah bentuk-bentuk perbuatan hukum. Dalam hal ini, pihak yang tidak paham tentang hukum memerlukan bantuan seseorang yang berpengalaman di bidang hukum yang disebut sebagai kuasa hukum. Ia akan memberikan pembelaan maupun solusi hukum kepada yang memerlukan jasanya.

Kehadiran kuasa hukum sangat diperlukan di tengah masyarakat sebagai salah satu titik terang dalam menegakkan keadilan. Semua pihak memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan jasa hukum melalui kuasa hukum untuk melindungi, membela, dan menegakkan hak terhadap dirinya. 

Namun, banyak dari masyarakat masih belum mengerti atau tahu bagaimana peran dari kuasa hukum bekerja dan berapa harga yang harus disiapkan untuk menyewa jasa kuasa hukum. Simak peranan, fungsi, hingga biaya sewa jasa pengacara pada artikel berikut.

Apa Itu Kuasa Hukum?

Kuasa hukum memiliki payung hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (“UU Advokat”). UU ini mengatur hak dan kewajiban, pengangkatan, sumpah, penghentian sampai pada kode etik dalam menjalankan profesi sebagai kuasa hukum. Pasal 1 angka 1 memberikan pengertian secara komprehensif mengenai kuasa hukum/Advokat, yakni:

“1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”

Selanjutnya, jasa hukum yang diberikan oleh Advokat diartikan dalam Pasal 1 angka 2 UU Advokat sebagai:

“2. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kuasa hukum adalah profesi yang dimiliki seseorang dengan pendidikan di bidang hukum. Kuasa hukum telah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh organisasi Advokat. Ia pun telah disumpah sehingga dapat memberikan produk berupa Jasa Hukum kepada masyarakat.

Fungsi Kuasa Hukum / Advokat / Pengacara

Untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan optimal, seorang kuasa hukum tidak akan lepas dari fungsinya. Fungsi kuasa hukum yakni:

  1. Memperjuangkan hak-hak yang dimiliki oleh tiap individu;
  2. Memberikan pelayanan hukum, nasehat hukum, konsultasi hukum, pendapat hukum, serta informasi hukum demi menunjang kepentingan klien;
  3. Mewakili klien saat proses di peradilan;
  4. Mengutamakan nilai keadilan, kebenaran, dan moralitas;
  5. Menjaga dan memelihara mutu dalam pelayanan Advokat kepada masyarakat yang membutuhkan; dan
  6. Memberikan bantuan dengan cuma-cuma kepada rakyat yang membutuhkan.

Implementasi dari pemberian bantuan dengan cuma-cuma dari kuasa hukum kepada masyarakat yang kurang mampu secara jelas tertuang dalam Pasal 22 ayat (1) UU Advokat yang berbunyi:

“(1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.”

Peran Kuasa Hukum / Advokat / Pengacara

Beberapa peran kuasa hukum secara umum yakni:

  1. Melaksanakan dan menjalankan dengan baik Kode Etik Profesi Advokat;
  2. Memelihara persatuan dan kesatuan Advokat agar sesuai dengan wadah tunggal Organisasi Advokat;
  3. Setia dan memegang teguh sumpah Advokat demi menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran;
  4. Melindungi dan memelihara martabat Advokat;
  5. Mendorong penerapan hukum dengan tujuan agar tidak bertentangan dengan tuntutan kesusilaan, ketertiban umum;
  6. Tidak menyalahgunakan keahlian dan pengetahuan dalam pelayanan Advokat yang dapat merugikan masyarakat.
  7. Mendorong penerapan hukum agar Hakim tetap objektif dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara; dan
  8. Membantu Hakim dalam menemukan dan menciptakan hukum.

Faktor-Faktor Penetapan Harga Sewa Jasa Pengacara

Sebelum menyewa kuasa hukum untuk mendampingi dalam menjalankan perkara, Sobat Perqara perlu mengetahui faktor-faktor yang menjadi salah satu dampak dalam menentukan tinggi rendahnya biaya sewa kuasa hukum. Berikut faktor-faktor penentunya, yakni:

  1. Nama besar/reputasi

Semakin besar reputasi yang dimiliki oleh seorang kuasa hukum, maka akan semakin tinggi pula nominal yang harus dibayarkan oleh klien. Penentuan reputasi dari kuasa hukum dapat dilihat dari banyaknya perkara yang dimenangkan, telah digunakan oleh banyak masyarakat, dan jam terbang yang tinggi.

  1. Jenis penanganan perkara

Umumnya, setiap jenis perkara memiliki tafsiran nominal yang berbeda-beda. Contohnya, perkara warisan dengan perkara pencurian akan memiliki nominal yang berbeda. Semakin rumit jenis perkara yang ditangani oleh kuasa hukum, maka diperkirakan harga sewa kuasa hukum dapat lebih mahal.

  1. Domisili kuasa hukum

Domisili menjadi salah satu penentu harga sewa kuasa hukum. Beberapa harga sewa jasa kuasa hukum dari domisili X dan domisili Y bisa saja berbeda meskipun menangani perkara yang sama. Hal ini dikarenakan tergantung pada tingkat tarif kehidupan sesuai dengan domisili kuasa hukum.

Biaya Sewa Jasa Pengacara

Banyak dari masyarakat yang pastinya bertanya-tanya, berapakah harga yang harus dikeluarkan untuk menyewa jasa kuasa hukum? Pada dasarnya, biaya sewa kuasa hukum dikenal sebagai honorarium dalam UU Advokat. Pasal 1 angka 7 UU Advokat mengenai kesepakatan honorarium yakni:

“7. Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.”

Dari pengertian ini, dapat dilihat bahwa pemberian honorarium untuk kuasa hukum berasal dari kesepakatan kedua belah pihak (klien dan kuasa hukum) yang menentukan nominal secara wajar. Maksud secara wajar adalah selain dari faktor-faktor tersebut, perlu memperhatikan pula kemampuan dan kondisi klien. Penentuan honorarium dilakukan pada tahap awal sebelum mewakili klien dalam proses perkara. Biasanya, penerapan honorarium untuk setiap kuasa hukum akan berbeda-beda.

Dilansir dari harga.web.id, kisaran rata-rata harga sewa kuasa hukum yang harus dibayarkan oleh klien sesuai dengan jenis kasusnya sebagai berikut:

  • Perceraian: Rp6.000.000,00 – Rp12.000.000,00
  • Pidana Umum: Rp4.000.000,00 – Rp9.000.000,00
  • Pidana khusus: Rp4.000.000,00 – Rp10.000.000,00
  • Utang Piutang: Rp3.000.000,00 – Rp12.000.000,00 (plus success fee).
  • Pertanahan: Rp5.000.000,00 – Rp12.000.000,00 (plus success fee).
  • Gugatan PMH: Rp7.000.000,00 – Rp22.000.000,00 (plus success fee).
  • Gugatan Wanprestasi: Rp6.000.000,00 – Rp12.000.000,00 (plus success fee).
  • KDRT: Rp0 – Rp4.000.000,00
  • UU ITE: Rp1.000.000,00 – Rp6.000.000,00

Klasifikasi Honorarium Kuasa Hukum

Dalam pembayaran honorarium kepada kuasa hukum, ada beberapa klasifikasi pembayaran yang dikeluarkan oleh klien yakni:

  1. Lawyer fee: biaya yang dikeluarkan sebagai biaya profesional kuasa hukum;
  2. Operational fee: biaya yang dikeluarkan klien selama proses penanganan kasus oleh kuasa hukum;
  3. Success fee: imbalan apabila kuasa hukum memenangkan perkara klien. Apabila tidak, maka imbalan atau biaya ini tidak ada.

Sebagai gambaran untuk Sobat Perqara, berikut adalah ilustrasi mengenai tarif kuasa hukum. 

  1. Untuk lawyer fee, semisalnya biaya jasa untuk kuasa hukum yang disepakati senilai Rp75.000.000,00;
  2. Untuk operational fee, akan ada kesepakatan di awal antara klien dengan kuasa hukum mengenai berapa kali akan dilakukan pendampingan di persidangan. Semisal 10x dengan kesepakatan Rp2.000.000,00/pendampingan, maka total yang harus dikeluarkan adalah Rp20.000.000,00; 
  3. Untuk biaya administratif yang harus dibayarkan oleh klien seperti pendaftaran perkara ataupun berkas-berkas lainnya senilai Rp1.500.000,00;
  4. Untuk success fee, bilamana klien dan kuasa hukum sepakat menghadirkan jenis ini dengan imbalan 10% dari kemenangan klien yakni Rp150.000.000,00, kuasa hukum akan mendapatkan imbalan sebesar Rp15.000.000,00.

Maka total uang yang harus dikeluarkan klien yaitu: Rp75.000.000,00 + Rp20.000.000,00 + Rp1.500.000,00 + Rp15.000.000,00 = Rp111.500.000,00.

Jenis Honorarium Kuasa Hukum

Dalam pembayaran honorarium kuasa hukum, ada empat jenis/metode untuk pembayaran sewa yang dapat dilakukan oleh klien kepada kuasa hukum yakni:

  1. Contingent fee: honorarium dibayarkan apabila klien memenangkan perkara sesuai dengan porsi keuntungan yang disepakati. Secara sederhana “no win, no fee”;
  2. Hourly rate: honorarium sesuai dengan waktu yang digunakan. Dalam arti, kuasa hukum akan mendapatkan honorarium per waktu (jam/menit) yang digunakan oleh klien, seperti konsultasi hukum;
  3. Retainer fee: honorarium dibayarkan secara berkala dengan periode waktu tertentu;
  4. Fix fee: honorarium dengan perhitungan dari awal perkara hingga akhir yang dibayarkan sekaligus di muka atau bertahap. 

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis Bebas Syarat di Perqara

Layaknya lembaga-lembaga bantuan hukum, Perqara juga menyediakan layanan hukum gratis atau pro bono berupa konsultasi hukum yang dapat diakses melalui web Perqara. Tidak ada persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan konsultasi gratis di Perqara, sehingga siapa pun bisa mendapatkan bantuan hukum kapan pun dan di mana pun. Klik di sini untuk melakukan konsultasi langsung dengan advokat pilihan Anda!

Baca juga: Bisakah Konsultasi Hukum Gratis? Simak Caranya!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Referensi

  1. Rambe, Ropaun. Teknik Praktek Advokat. Jakarta: Grafindo, 2001.
  2. Syahputra, Azmi. “Fungsi dan Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum dan Penemu Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Hukum Prioris 4, No. 3 (2015): 286, https://media.neliti.com/media/publications/80855-ID-fungsi-dan-kedudukan-advokat-sebagai-pen.pdf
  3. Kartika, Dian. “Info Terbaru Kisaran Biaya Sewa Pengacara (Advokat)” harga.web.id, April 16, 2021. Diakses pada 13 Mei 2022, https://harga.web.id/biaya-sewa-pengacara-dan-metode-pembayarannya.info
  4. Nadapdap, Binoto. Menjajaki Seluk Beluk Honorarium Advokat. Jakarta: Jala Permata, 2008.