Perjanjian pra nikah dalam perkawinan merupakan suatu dokumen penting yang patut dipertimbangkan. Meskipun tidak bersifat wajib melainkan opsional, sebagian orang menggunakan perjanjian pra nikah sebagai dasar untuk menuangkan ketentuan-ketentuan berupa hak dan kewajiban sebagai seorang suami dan istri terhadap harta bawaannya, pemisahan hutang, pemisahan harta dan lainnya.

Perjanjian pra nikah wajib disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Lantas, kira-kira berapakah estimasi biaya notaris perjanjian pra nikah? Bagaimana contoh surat perjanjian pra nikah? Simak artikel berikut ini.

Peran Notaris dalam Pembuatan Perjanjian Pra Nikah 

Perjanjian pra nikah wajib dibuat dengan notaris dan akan berlaku pada saat pernikahan dilangsungkan. Hal ini tentunya didasari atas Pasal 147 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Dengan begitu, notaris berperan sebagai pejabat yang berwenang dalam membuat dan mengesahkan perjanjian perkawinan sebagai akta notaris atau biasa dikenal sebagai akta otentik.

Selain itu, kehadiran notaris sebagai pejabat yang berwenang memberikan sifat perjanjian akan berlaku jangka panjang, dapat berakhir akibat kematian atau perceraian, tidak mudah diubah oleh para pihak (kecuali ada kesepakatan dari kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga dalam perbuatan tersebut), dan juga menjamin isi perjanjian perkawinan tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Notaris juga memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi kedua belah pihak dan pihak ketiga serta berkekuatan hukum tetap. 

Kewenangan notaris dalam mengesahkan akta otentik secara tegas diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/ 2014 perubahan atas UU 30/ 2004”) yang menjabarkan kewenangan-kewenangan apa saja yang dimiliki oleh notaris. Salah satunya adalah membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik. 

Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah Yang dibuat Notaris 

Untuk mengetahui lebih jelas seperti apa keterlibatan notaris dalam mengesahkan perjanjian pra nikah, berikut contoh surat perjanjian pra nikah yang dibuat oleh notaris. 

Contoh surat perjanjian pra nikah
Sumber: Detik Life

Estimasi Biaya Notaris Perjanjian Pra Nikah 

Menggunakan jasa notaris sebagai pihak ketiga dalam membuat perjanjian pra nikah tentu akan ada harga yang perlu dibayar. Estimasi biaya notaris disesuaikan dengan kebijakan dari tiap-tiap notaris yang bersangkutan sesuai dengan berapa rinci dari perjanjian yang dibuat. Umumnya, kisaran jasa notaris dalam membuat perjanjian senilai Rp2.000.000,00 sampai dengan Rp25.0000.000,00. 

Namun, berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, memang telah ditegaskan bahwa notaris berhak mendapatkan honorarium (biaya) atas jasa yang diberikan berdasar atas nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya. Nilai ekonomis ditentukan dari objek setiap akta yakni:

  1. Sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5% (dua koma lima persen);
  2. Di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima paling besar 1,5 % (satu koma lima persen); atau
  3. Di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1% (satu persen) dari objek yang dibuatkan aktanya.

Selain itu, nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). 

Tips Memilih Notaris Terpercaya 

Untuk mendapatkan notaris yang terpercaya yang mampu mengurus segala permasalahan hukum dengan baik, maka perlu menentukan notaris yang tepat. Maka dari itu, Min Perqara punya tips buat Sobat Perqara untuk memilih notaris yang tepat sebagai berikut:

  1. Meminta rekomendasi ke teman ataupun keluarga agar terpercaya kualitasnya dan mendapatkan testimonial (positif atau negatif) mengenai kinerja notaris tersebut. 
  2. Cek riwayat kerja notaris untuk mengetahui siapa saja yang pernah menjadi klien notaris tersebut.
  3. Cari referensi notaris lain sebagai pembanding untuk menjadi penilaian baik dari segi kecepatan pengerjaan, biaya, kinerja, dan tanggung jawab penyelesaian tugas.
  4. Mendatangi kantor notaris tersebut untuk mengetahui kredibilitas dari notaris yang dipilih. 
  5. Bandingkan tarif jasa notaris. Tarif yang diajukan oleh tiap notaris berbeda-beda, namun Sobat Perqara tentu harus teliti dan berhati-hati dengan tarif notaris yang mana harus sesuai dengan tugas atau pekerjaannya. Terlebih, jika telah ada kesepakatan terhadap biaya notaris diawal, maka sepatutnya tidak ada biaya tambahan atau biaya tak terduga.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 850 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait perjanjian pra nikah, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat terhadap permasalahan hukum Anda kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pahami Perjanjian Pra Nikah, Isi, Tujuan, dan Larangannya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara) 

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Referensi

Detik Life. “2 Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah Dan Rujuk”. Januari 21, 2015. Diakses pada 06 Februari 2023. https://detiklife.com/2015/01/21/2-contoh-surat-perjanjian-pra-nikah-dan-rujuk/.