Perjudian masih sering dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat sampai saat ini. Salah satu yang berkembang pesat adalah judi online. Melihat perkembangan judi online ini, akhirnya pemerintah berupaya untuk memberantas perkembangannya dengan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya. Alhasil, judi online melanggar hukum. Lantas, apa ancaman hukum yang akan diterima pelaku judi online?

Pengertian Judi Online

Pada dasarnya, permainan judi secara umum dengan judi online adalah dua hal yang sama dengan media yang berbeda. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, judi diartikan sebagai permainan yang menggunakan uang atau barang berharga sebagai taruhannya (seperti main dadu, kartu, dan lainnya) yang dilakukan secara langsung/tatap muka.

Sedangkan, judi online memiliki definisi yang sama dengan judi tetapi tempat permainan dilakukan lewat media elektronik dengan akses internet sebagai perantara. Jika ditinjau berdasarkan Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), judi didefinisikan seperti berikut:

Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhannya.

Dengan demikian, dari definisi di atas, dapat disederhanakan bahwa judi online adalah bentuk permainan di mana para pemain bertaruh untuk mendapatkan keuntungan secara tidak menentu dengan menggunakan uang atau barang berharga sebagai bahan taruhannya melalui perantara media elektronik. Macam-macam permainan yang termasuk dalam judi online seperti Casino Online, Poker Online, Domino QQ, Capsa Susun, Sportsbook (Judi Bola), Blackjack, Bandar Ceme Judi Online, Number Game, E-Games Online Betting, dan Virtual Sports.

Apakah Judi Online Termasuk Tindak Pidana?

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penerbitan Perjudian menegaskan bahwa permainan judi termasuk ke dalam tindak pidana karena dinilai sebagai kejahatan. Hal ini juga diperkuat bahwa judi merusak moral masyarakat karena akan meningkatkan tingkat kejahatan seperti tindakan perampokan, pencurian, dan kasus kriminal lainnya yang bertujuan mendapatkan uang atau barang untuk dipertaruhkan kembali dalam permainan judi online. Judi juga dapat berdampak secara ekonomi bagi keluarga pelaku judi online, juga kepada perekonomian negara karena meningkatkan kemiskinan di suatu negara.

Ancaman Hukum Bagi Pelaku Judi Online

Ancaman Hukum Judi Online Dalam Lingkup Pidana

Sebagai dasar hukum utama dalam tindak pidana di Indonesia, KUHP mengatur larangan dalam bermain judi dan menawarkannya kepada khalayak umum. Hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP yang berbunyi: 

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin

  1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
  2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
  3. Menjadikan turut serta dalam permainan judi sebagai pencarian.

Selanjutnya, apabila seseorang menggunakan kesempatan untuk ikut serta dalam bermain judi di jalan umum, dia dapat melanggar Pasal 303 bis ayat (1) KUHP berbunyi:

(1) Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah

  1. barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
  2. barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Ancaman Hukum Judi Online dalam UU ITE

Pelanggar judi online juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) mengingat bahwa pengadaan judi tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi melalui media elektronik. Hal ini tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Apabila seseorang melanggar pasal 27 ayat (2) UU ITE, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016 Tentang Perubahan Atas UU ITE”).

Dalam hal seseorang melanggar Pasal 27 ayat (2) yakni pelaku judi online, akan dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga sesuai dengan Pasal 52 ayat (4) UU ITE. 

Ancaman Hukum Judi Online dalam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

Jika ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), tidak ada pengaturan secara eksplisit mengenai larangan dalam bermain judi. Hal ini dikarenakan larangan tersebut sudah tercantum dalam QS al-Maidah: 90 yang berbunyi:

“Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Berdasarkan pengertian di atas, agama Islam secara tegas dan jelas mengharamkan perjudian. Ayat tersebut mengatur lebih lanjut apabila seseorang tetap melakukan perjudian. Hal itu dituangkan ke dalam Buku I pengaturan KHI yakni:

  1. Perceraian dapat diselenggarakan apabila salah satu pihak bermain judi (Pasal 116 huruf a KHI); 
  2. Pengadilan dapat meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai apabila salah satu pihak melakukan perjudian (Pasal 95 ayat (1) KHI); dan
  3. Mencabut hak perwalian seseorang yang melakukan judi dan memindahkannya kepada pihak lain (Pasal 109 KHI).

Maka dari itu, dapat diketahui bahwa KHI mengatur secara implisit bahwa perjudian adalah suatu perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya bagi agama Islam, sehingga dapat membatalkan hal-hal yang melekat pada dirinya. 

Cara Melaporkan Pelaku Judi Online

Laporan Melalui Email Kominfo

Apabila Anda menemukan situs web yang digunakan untuk berjudi online, Anda bisa melaporkan ke aduankonten@mail.kominfo.go.id. Ketentuan isi email terdiri dari menyertakan nama Anda sebagai pelapor, mengirim tautan, dan bukti berupa tangkapan layar konten judi online atau keterangan yang jelas agar situs tersebut diblokir.

Laporan Melalui Situs Web Aduan Konten

Beberapa langkah untuk mengadukan situs judi online melalui situs web Aduan Konten sebagai berikut:

  1. Membuat akun terlebih dahulu di web aduankonten.id;
  2. Klik “buat aduan baru” lalu pilih kategori “perjudian”;
  3. Masukkan tautan situs judi online, berikan alasan yang jelas dan sertakan bukti pendukung seperti tangkapan layar konten judi online di situs web tersebut;
  4. Aduan pemohon akan diverifikasi oleh Tim Aduan Konten dan akan ditindaklanjuti. 

Laporan via Telepon

Anda juga bisa mengadukan situs judi online melalui pesan Whatsapp +62 8119224545 atau telepon +62 213845786. Anda dapat mengecek ketentuan lebih lanjut pada laman aduankonten.id/kontak-kami. 

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Apakah beli konten pornografi bisa terjerat hukum?

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  2. Kompilasi Hukum Islam. 
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penerbitan Perjudian.
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Referensi 

  1. Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring.
  2. Islami, Nur. “Ketahui Cara Melapor Konten Negatif Ke Kominfo, Kementerian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia, Agustus 16, 2017. Diakses pada 9 April 2022, https://www.kominfo.go.id/content/detail/1409/kominfo-terima-ratusan-aduan-masyarakat-setiap-bulan/0/berita_satker
  3. Fredichun, “10 Jenis Permainan Judi Online”, ko-fi, Desember 2, 2019. Diakses pada 8 April 2022, https://ko-fi.com/post/10-Jenis-Permainan-Judi-online-I2I719BPB