Permasalahan LGBT masih menjadi kontroversi karena banyaknya pro dan kontra terhadap hal ini. Aturan hukum LGBT di Indonesia pun masih belum sepenuhnya ditegakkan secara resmi. Para pendukung LGBT beranggapan bahwa hal ini termasuk Hak Asasi Manusia karena berkaitan dengan orientasi seksual. Sedangkan, bagi pihak yang tidak setuju, beranggapan bahwa hal ini merupakan penyimpangan dan tidak sesuai dengan ajaran agama. Yuk pahami bersama terkait aturan hukum LGBT yang berlaku saat ini di Indonesia.

Apa itu LGBT 

Aturan LGBT di Indonesia
Kelompok LGBT di Indonesia kian meningkat dan semakin terbuka dengan orientasi seksual mereka (sumber: Shutterstock)

LGBT adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Istilah ini mengacu pada kelompok individu dengan orientasi seksual dan identitas gender yang berbeda dari norma umum.

  • Lesbian: Perempuan yang tertarik secara romantis dan/atau seksual kepada perempuan lain.
  • Gay: Laki-laki yang tertarik secara romantis dan/atau seksual kepada laki-laki lain.
  • Biseksual: Individu yang tertarik secara romantis dan/atau seksual kepada kedua jenis kelamin, perempuan dan laki-laki.
  • Transgender: Individu yang identitas gendernya berbeda dengan jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir.

Jadi, dapat dikatakan bahwa LGBT merupakan perilaku penyimpangan secara sosial yang tidak sesuai dengan norma, moral, etika, agama, dan nilai-nilai masyarakat. Penyimpangan sosial ini disebabkan oleh orientasi seksual. Orientasi seksual adalah kecenderungan individu untuk mengarahkan perasaan ketertarikan, romansa, emosi, dan cinta seksual terhadap pria, wanita, atau kombinasi keduanya.

Mengapa LGBT dilarang di Indonesia 

Pride parade atau perayaan pride
Pride Parade atau Perayaan Pride dilaksanakan di berbagai kota besar setiap tahunnya untuk merayakan kebebasan kaum LGBT (sumber: Shutterstock)

Secara hukum, LGBT tidak secara eksplisit dilarang di Indonesia. Namun, banyak pihak yang menentang adanya LGBT, karena dianggap bertentangan dengan norma-norma dan nilai-nilai Indonesia terutama Pancasila. Khususnya sila pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pada sila pertama ini, secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang beragama dan secara garis besar agama manapun tidak memperbolehkan (mengharamkan) praktik LGBT tersebut. Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila maupun dalam segi agama yang di mana Indonesia adalah negara yang berkeTuhanan. 

Aturan hukum LGBT 

Sampai saat ini, belum terdapat aturan hukum LGBT secara tegas. Pada umumnya, persoalan LGBT ini dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia (“HAM”) yang merujuk Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), yaitu semua orang bebas meyakini kepercayaan, menyatakan sikap atau pikiran sesuai keinginan dan hati nurani masing-masing.

Lalu, dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, terdapat pernyataan berupa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan juga mengeluarkan pendapat. Selain itu, kelompok LGBT ini juga berlindung pada Pasal 28J ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Jadi, dalam kehidupan bermasyarakat, kelompok LGBT selalu memanfaatkan perlindungan di bawah payung HAM. Adapun peraturan lain yang dijadikan payung perlindungan kelompok LGBT, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengatur terkait HAM, serta kebebasan secara lebih rinci dan lengkap.

Meskipun dapat berlindung dengan aturan terkait HAM, namun kelompok LGBT di Indonesia juga harus taat pada peraturan. Berikut beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat diinterpretasikan untuk menjerat tindakan yang berkaitan dengan LGBT:

  1. Pasal 292 KUHP

Berikut bunyi pasal ini, “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.”

Berdasarkan bunyi Pasal 292 KUHP di atas, ketentuan tersebut tidak secara tegas melarang perbuatan LGBT yang dilakukan antar orang dewasa, melainkan mengatur mengenai larangan perbuatan homoseksual terhadap orang yang belum dewasa.

  1. Pasal 284 KUHP

Pasal ini mengatur terkait perzinaan, yaitu melarang tindakan perzinahan yang dapat diinterpretasikan sebagai hubungan seksual di luar nikah, dimana salah satu atau kedua pelakunya sudah terikat dalam hubungan pernikahan dengan suami atau istri, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.

Selain itu, beberapa peraturan daerah (Perda) di Indonesia juga melarang LGBT, seperti di Aceh dan Sumatera Barat.

Sanksi hukum orang yang LGBT 

aturan hukum dan sanksi hukum bagi kaum LGBT di Indonesia
Sanksi hukum bagi kelompok LGBT di Indonesia sebenarnya belum secara jelas tertulis dalam aturan hukum. (sumber: Shutterstock)

Sanksi hukum bagi orang yang dianggap LGBT di Indonesia bervariasi tergantung pada interpretasi pasal-pasal KUHP dan Perda yang diterapkan. Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:

  1. Denda
  2. Hukuman penjara
  3. Cambuk

Merujuk pada penjelasan dalam bagian aturan hukum LGBT, yaitu Pasal 292 KUHP, maka pelaku yang melanggar pasal tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Kemudian, apabila melanggar Pasal 384 KUHP maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.

Kelompok LGBT tidak bisa terus berlindung dibalik hak asasi manusia yang mana hak asasi manusia harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Banyaknya pendapat mengenai pelaku LGBT harus dikenakan pidana menimbulkan berbagai polemik. Mengenai kriminalisasi atau ancaman tuntutan penjara dan sanksi setidaknya harus didasari oleh dua kriteria, yaitu:

  1. Perbuatan tersebut berbahaya bagi individu atau masyarakat
  2. Perbuatan tersebut amoral

Cara menghadapi isu LGBT di Indonesia

Isu LGBT di Indonesia masih kompleks dan penuh dengan perdebatan. Berikut beberapa cara untuk menghadapi isu ini:

  1. Meningkatkan edukasi: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang LGBT melalui edukasi dan dialog yang terbuka dan inklusif.
  2. Mempromosikan toleransi: Mendorong toleransi dan saling menghormati antar individu, terlepas dari orientasi seksual dan identitas gender mereka.
  3. Mendukung hak asasi manusia: Memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia bagi semua individu, termasuk komunitas LGBT.
  4. Meninjau ulang undang-undang: Mendorong peninjauan ulang undang-undang dan peraturan yang berpotensi mendiskriminasi komunitas LGBT.

Bagi sebagian besar masyarakat yang menjunjung tinggi nilai berkeTuhanan mungkin tidak bisa mendukung adanya kelompok LGBT ini. Namun, penting untuk diingat bahwa setiap individu berhak atas hak asasi manusia dan perlakuan yang adil, terlepas dari orientasi seksual dan identitas gender mereka.

Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 4.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait aturan hukum LGBT, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun..

Baca juga: Berikut Deretan Pasal Kontroversial di RKUHP

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;