Menurut Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (“HAKI”), 75% bangunan di Jakarta memiliki potensi yang tinggi mengalami kerusakan berat, yakni runtuh atau roboh. Hal ini jelas mengancam keselamatan setiap orang yang mendiami bangunan-bangunan tersebut. Lantas, bila yang berada di ibukota saja sudah menderita potensi yang begitu besar, bagaimanakah nasib bangunan di wilayah Indonesia lainnya? Lalu, bagaimana jika bangunan roboh merupakan tempat usaha, apa hukumannya bagi perusahaan yang lalai dalam menyediakan bangunan aman untuk dipakai oleh para pekerjanya? Simak artikel berikut ini!

Alfamart Ambruk di Gambut Memakan Korban

Salah satu contoh kasus tempat usaha yang hancur dan memakan korban adalah kasus Alfamart roboh di Gambut, Kalimantan Selatan yang terjadi pada tangal 18 April 2022 yang lalu. Gedung tempat minimarket berdiri ini sudah berusia kurang lebih dua puluh tahun. Menurut warga sekitar, kejadian ini dimulai ketika gedung tersebut tiba-tiba terlihat miring dan menimbulkan suara yang aneh seperti suara tabrakan kendaraan bermotor.

Runtuhnya bangunan Alfamart ini memakan 16 korban yang mana 5 diantaranya dinyatakan meninggal dunia. Alhasil, kasus Alfamart roboh ini ditindaklanjutin oleh Polda Kalimantan Selatan ke tahap penyelidikan dengan melibatkan tim forensik asal Surabaya yang tiba pada tanggal 20 April 2022. Berdasarkan kasus Alfamart ambruk ini, apabila dilihat dari kacamata hukum, apa peraturan yang dilanggar?

Berangkat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 16/2021”), bangunan seharusnya diselenggarakan dengan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bersama lingkungan dibangunnya.

Oleh karena itu, perusahaan pemilik bangunan memiliki kewajiban untuk memperhatikan keamanan bangunan. Baik itu dari struktur bangunan yang stabil dan kukuh, memiliki kemampuan dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran maupun petir, serta memiliki sistem proteksi pasif dan/atau aktif terhadap bahaya kebakaran.

Sanksi Bagi Perusahaan Jika Bangunan Roboh

Sebagaimana termaktub pada Pasal 44 UU Bangunan Gedung, sanksi administratif dan/atau sanksi pidana bagi perusahaan pemilik bangunan yang tidak memenuhi kewajiban persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung yang baik dan benar sebagaimana dimuat dalam UU Bangunan Gedung adalah sebagai berikut:

Sanksi Administratif

Sanksi administratif diatur pada Pasal 45 UU Bangunan Gedung jo. Pasal 327 PP 16/2021, dimana sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara atau tetap pada kegiatan, pembekuan dan pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan dan pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung

Sanksi Pidana

Selain sanksi administratif, perusahaan juga dapat dikenai sanksi pidana yang termaktub pada Pasal 46 UU Bangunan Gedung, yang mana terbagi atas 3 jenis dengan masing-masing keadaan sebagai berikut: 

  1. Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika mengakibatkan kerugian harta benda orang lain;
  2. Pidana kurungan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain sehingga menimbulkan cacat seumur hidup; dan
  3. Pidana kurungan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Dari penjelasan di atas, sudah sepantasnya pemilik bangunan gedung di Indonesia menyelenggarakan pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan fungsi gedung sebagaimana mestinya dengan mengutamakan keselamatan manusia yang beraktivitas di dalamnya.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan? Kenali Manfaatnya Bagi Pekerja!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;