MoU (“Memorandum of Understanding”) atau yang dikenal juga sebagai Nota Kesepakatan, pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan. MoU mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum nantinya membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak.

Sebagai suatu perjanjian pendahuluan, MoU sering dipertanyakan apakah sifatnya mengikat atau tidak. Jika adanya sebuah pelanggaran terhadap MoU, apakah gugat MoU dapat dilakukan? Simak penjelasannya pada artikel berikut ini.

Apakah MOU Dapat Digugat ke Pengadilan?

MoU dapat digugat ke pengadilan apabila seluruh unsur perjanjian pada Pasal 1320 – 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) telah terpenuhi. MoU akan berubah menjadi suatu kontrak yang memiliki konsekuensi hukum apabila para pihak memasukkan unsur “intention to create the legal relation” oleh para pihak yang bersepakat. Umumnya, dalam praktek akan tertulis klausa “akibat hukum yang mengikat”.

MoU tetap memiliki hukum yang bersifat mengikat, walaupun tidak ada peraturan khusus yang mengatur tentang penyusunan MoU. Oleh sebab itu, MoU dapat menjadi alat yang memaksa para pihak yang terlibat untuk menaati atau melaksanakan kesepakatan dalam MoU tersebut. Sehingga, MoU dapat digugat apabila salah satu pihak melanggar atau wanprestasi.

Konsep Kekuatan Hukum MOU

Dasar hukum yang dapat dijadikan pedoman MoU terdapat dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dimana perjanjian dapat dibuat oleh siapapun apabila dibuat secara sah.

Berikut bunyi Pasal 1338 KUHPer:

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa MoU dibuat sesuai syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka kedudukan MoU disamakan dengan perjanjian pada umumnya.

Berikut bunyi Pasal 1320:

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang
.”

Oleh sebab itu, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dalam yang terdapat dalam MoU, maka pihak tersebut telah melakukan wanprestasi dan dapat digugat, bahkan hingga ke Pengadilan. Jadi, gugat MoU dapat dilakukan.

Kekuatan MOU dalam Hukum Kontrak

Penting untuk diketahui bahwa perspektif hukum MoU dalam hukum kontrak memiliki dua pandangan yang berbeda, yaitu MoU sebagai gentlemen agreement dan MoU sebagai suatu agreement is agreement.

Kedua perspektif hukum Mou ini membedakan bagaimana kekuatan MoU dalam hukum kontrak dan cara penyelesaian apabila terdapat pihak yang melakukan wanprestasi. Penjelasan perspektif hukum MoU dalam hukum kontrak sebagai berikut:  

  1. MoU sebagai Gentlemen Agreement

Dalam hal perspektif MoU sebagai gentlemen agreement, MoU mengikat hanya sebatas ikatan moral saja, sehingga MoU sebagai gentlemen agreement tidak mengikat secara hukum dan pihak, dan apabila terjadi pengingkaran terhadap MoU tersebut tidak dapat digugat ke Pengadilan.

  1. MoU sebagai agreement is agreement

Sedangkan untuk MoU sebagai agreement is agreement dijelaskan bahwa apabila suatu perjanjian sudah dibuat, dalam bentuk apapun baik tertulis maupun lisan, panjang atau pendek lengkap atau hanya mengatur beberapa hal, MoU tetap merupakan kontrak dan memiliki kekuatan yang mengikat layaknya suatu kontrak.

Jadi, apabila MoU menggunakan prinsip agreement is agreement maka kekuatan hukum akan mengatur sesuai dengan isi dari MoU tersebut, sedangkan jika para pihak membuat cara penyelesaian konflik dan dapat digugat ke Pengadilan, maka MoU dapat menjadi alat bukti untuk gugatan di Pengadilan.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 1.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait gugat MoU, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pelajari 3 Manfaat MoU beserta Cara Membuatnya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Referensi

  1. Burhanuddin S., SHI, M.Hum. Pedoman Penyusunan Memorandum of Understanding (MoU). (Jakarta: Media Pressindo), 2018.
  2. Muchammad Iqbal Alattas. “Kedudukan Memorandum of Understanding (MoU) dalam Berperkara Di Persidangan (Studi Putusan Nomor: 1681K/Pdt/2011 dan 101/Pdt.G/2013/PN.AB)”. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/41418/1/MUCHAMMAD%20IQBAL%20ALATTAS-FSH.pdf. Diakses pada 23 Oktober 2023.