Dalam dunia hukum atau bisnis, istilah perjanjian backdate mungkin terdengar tidak asing, terutama bagi para profesional hukum, notaris, atau pelaku usaha. Namun, masih banyak yang belum memahami secara utuh apa itu perjanjian backdate, tujuannya, hingga dampaknya dari sisi hukum. Artikel ini akan mengulas secara lengkap dan mendalam mengenai pengertian perjanjian backdate, alasan penggunaannya, serta pertimbangan penting sebelum membuatnya.

Baca juga: Ajudikasi Adalah: Pengertian, Proses, dan Manfaat dalam Hukum

Apa itu perjanjian backdate?

Apa itu perjanjian backdate?
Definisi perjanjian backdate (Sumber: Shutterstock)

Perjanjian backdate adalah sebuah perjanjian yang dibuat hari ini, namun tanggalnya “dimundurkan” ke masa lalu. Tujuannya untuk mencatat atau melegalkan tindakan atau kesepakatan yang sebenarnya sudah terjadi sebelumnya. Biasanya, praktik ini dilakukan karena ada kesepakatan antara semua pihak yang terlibat. Jadi, meskipun perjanjian ditulis sekarang, tanggal yang tertera menunjukkan seolah-olah perjanjian itu sudah ada sejak tanggal yang lebih awal.

Baca juga: Pengertian Retroaktif dalam Hukum: Konsep, Aplikasi, dan Dampaknya

Tujuan dan alasan menggunakan perjanjian backdate

Penggunaan perjanjian backdate biasanya dilatarbelakangi oleh beberapa tujuan dan alasan yang sah maupun yang berpotensi menimbulkan masalah. Beberapa alasan menggunakan perjanjian backdate, meliputi:

  1. Mengakui peristiwa yang telah terjadi. Seringkali, negosiasi atau kesepakatan lisan telah tercapai dan dilaksanakan, namun dokumentasi tertulisnya baru bisa diselesaikan di kemudian hari. Dengan backdate, perjanjian dapat mencerminkan fakta bahwa kesepakatan tersebut sebenarnya sudah efektif sejak tanggal tertentu di masa lalu.
  2. Memenuhi persyaratan administratif atau regulasi. Dalam beberapa kasus, ada tenggat waktu tertentu untuk menyerahkan dokumen atau memulai suatu proses. Perjanjian backdate dapat digunakan untuk memenuhi tenggat waktu tersebut jika proses penandatanganan sebenarnya tertunda.
  3. Kepentingan pajak. Walaupun harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai hukum, dalam beberapa situasi, perjanjian backdate dapat digunakan untuk mencocokkan periode akuntansi atau perpajakan tertentu. Namun, penyalahgunaan untuk tujuan ini dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
  4. Mengamankan hak atau kewajiban. Jika suatu hak atau kewajiban perlu diberlakukan sejak tanggal tertentu di masa lalu, perjanjian backdate bisa menjadi solusinya.
  5. Memperbaiki kesalahan dokumentasi. Terkadang, ada kesalahan dalam pencantuman tanggal pada perjanjian sebelumnya, dan backdate dapat digunakan untuk mengoreksi tanggal tersebut agar sesuai dengan niat awal para pihak.

Baca juga: Force Majeure Adalah: Pengertian, Jenis, Dasar Hukum, dan Contohnya dalam Perjanjian

Dampak hukum perjanjian backdate

Meskipun perjanjian backdate sering dilakukan berdasarkan kesepakatan, praktik ini berpotensi menimbulkan masalah hukum serius jika tidak dilakukan dengan hati-hati. Berikut adalah beberapa risiko utama yang perlu Sobat pahami:

  1. Dugaan pelanggaran hukum dan manipulasi

Perjanjian backdate bisa memicu dugaan pelanggaran hukum, terutama dari pihak ketiga yang merasa dirugikan. Mereka bisa menganggap Sobat memalsukan atau memanipulasi tanggal perjanjian, yang tentu saja dapat berujung pada konsekuensi hukum.

  1. Adanya keraguan atas keabsahan hukum

Keabsahan hukum perjanjian backdate dapat dipertanyakan jika salah satu pihak tidak mengakui keberadaannya, terutama saat terjadi sengketa di pengadilan. Ini bisa membuat perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

  1. Kerusakan administrasi dan ketidakpastian hukum

Melakukan backdate pada dokumen bisa merusak tatanan administrasi legalitas surat-menyurat yang sudah rapi di dalam organisasi, lembaga, atau korporasi Sobat. Hal ini berpotensi menjadi hambatan besar dalam mencapai tertib administrasi dan kepastian hukum terkait legalitas suatu objek.

Walaupun belum ada peraturan khusus yang secara eksplisit melarang perjanjian backdate, sangat penting untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut dibuat dengan itikad baik dan mematuhi prinsip-prinsip hukum perdata yang berlaku, khususnya Pasal 1320, Pasal 1321, dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Selalu pertimbangkan apakah tindakan backdating berpotensi merugikan pihak-pihak yang terlibat atau pihak ketiga sebelum melakukannya.

Baca juga: Novasi Adalah: Pengertian, Jenis, Dasar Hukum, dan Contohnya dalam Perjanjian

Pertimbangan dalam membuat perjanjian backdate

Pertimbangan dalam membuat perjanjian backdate
Pertimbangan dalam membuat perjanjian backdate (Sumber: Shutterstock)

Sebelum memutuskan untuk membuat perjanjian backdate, ada beberapa pertimbangan penting yang harus Sobat pikirkan secara matang, sebagai berikut:

  1. Legitimasi tujuan. Pastikan tujuan penggunaan backdate adalah sah dan tidak melanggar hukum. Hindari penggunaan untuk tujuan penipuan atau menghindari kewajiban.
  2. Transparansi dan pengungkapan. Sebaiknya komunikasikan niat backdate secara jelas kepada semua pihak yang terlibat. Transparansi dapat membantu mencegah perselisihan di kemudian hari.
  3. Dokumentasi pendukung. Pastikan ada bukti yang kuat (misalnya, korespondensi email, notulensi rapat, atau bukti transaksi) yang mendukung klaim bahwa kesepakatan sebenarnya telah tercapai pada tanggal yang di-backdate.
  4. Konsultasi hukum. Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum yang ahli dalam hukum kontrak sebelum membuat perjanjian backdate. Mereka dapat membantu menilai risiko dan memastikan kepatuhan hukum.
  5. Risiko bagi semua pihak. Sadari bahwa semua pihak yang menandatangani perjanjian backdate berbagi risiko hukum yang mungkin timbul.

Baca juga: Perjanjian Pembiayaan dalam Hukum Bisnis

Apakah perjanjian backdate dapat digunakan dengan aman?

Perjanjian backdate dapat digunakan dengan aman, tetapi hanya jika dilakukan dengan niat yang jujur, alasan yang sah, dan dalam kerangka hukum yang berlaku. Kuncinya adalah transparansi dan kepatuhan hukum.

Jika tujuan Sobat adalah untuk mengakui suatu peristiwa yang benar-benar terjadi di masa lalu dan Sobat memiliki bukti kuat untuk mendukungnya, maka penggunaan perjanjian backdate bisa jadi merupakan solusi yang tepat. Namun, jika backdate digunakan untuk menyembunyikan fakta, menghindari pajak, atau memalsukan informasi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan bahkan bisa berujung pada pidana. 

Selain itu, jika ada keraguan sedikit pun mengenai legalitas atau etika penggunaannya, lebih baik menghindarinya atau memilih opsi perjanjian retroaktif yang lebih transparan. Ingatlah, integritas dan kepatuhan hukum harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap transaksi atau perjanjian. Jika Sobat ragu, selalu cari nasihat profesional dari ahli hukum.

Baca juga: Perjanjian Aliansi Strategis dalam Bisnis

Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 7.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum online di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait apa itu perjanjian backdate, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Perjanjian Pengalihan Saham dalam Hukum Bisnis

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Referensi

  1. Agus Yudho Hernoko. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Edisi Pertama. Cetakan ke-4. Jakarta: Kencana, 2014.