Tindakan penganiayaan sayangnya cukup sering terjadi di kalangan masyarakat. Meskipun penganiayaan termasuk tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara, sepertinya masih banyak orang yang merasa tidak takut dengan hukuman tersebut. Apakah mungkin masih banyak yang tidak mengerti apa saja tindakan yang tergolong sebagai bentuk penganiayaan? Yuk, pahami artikel berikut ini yang membahas mengenai apa itu penganiayaan, jenis-jenis tindakan yang digolongkan sebagai tindakan penganiayaan, serta jerat hukumnya.

Apa Itu Penganiayaan?

Penganiayaan berasal dari kata ‘aniaya’ yang artinya perbuatan bengis, seperti penyiksaan dan penindasan. Penganiayaan merupakan tindak pidana berupa perbuatan sewenang-wenang dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya, yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada badan atau anggota badan orang lain.

R. Soesilo dalam buku “KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, memberikan contoh apa yang dimaksud dengan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka, dan merusak kesehatan:

  1. Perasaan tidak enak, seperti mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
  2. Rasa sakit, misalnya mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
  3. Luka, yaitu mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
  4. Merusak kesehatan, misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.

Perbedaan Penganiayaan dengan Kekerasan

Sebagian orang masih menganggap penganiayaan dan kekerasan merupakan suatu perbuatan yang sama. Namun, sebenarnya penganiayaan dan kekerasan merupakan tindakan yang berbeda. Kedua tindakan ini memang serupa tapi tak sama.

Penganiayaan, merujuk adanya akibat luka pada korban, baik luka ringan maupun luka berat. Sedangkan, yang dimaksud dengan kekerasan, tidak harus terdapat luka pada pihak korban, atau dengan kata lain, dapat simpulkan bahwa terdapat dua jenis perbuatan tidak menyenangkan, yaitu secara fisik dan secara psikis.

Aturan Hukum Tentang Penganiayaan

Penganiayaan suatu tindak pidana yang tentunya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam KUHP, penganiayaan diatur dalam Bab XX tentang penganiayaan, yaitu terdapat dalam Pasal 351 KUHP sampai Pasal 358 KUHP.

Jenis-Jenis Penganiayaan dan Jerat Hukumnya

Penganiayaan terdiri dari 7 (tujuh) jenis. Berikut jenis-jenis penganiayaan dan jerat hukumnya:

  1. Penganiayaan biasa

Penganiayaan biasa diatur dalam Pasal 351 KUHP, yaitu hakikatnya semua tindakan penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. Tindakan penganiayaan biasa terbagi dalam beberapa jenis, sebagai berikut:

  • Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat ataupun kematian dan dihukum dengan hukuman penjara maksimal selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda maksimal Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus rupiah).
  • Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun.
  • Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
  • Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan.
  1. Penganiayaan ringan

Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP. Penganiayaan ini didefinisikan sebagai penganiayaan yang tidak direncanakan. “Direncanakan” dalam konteks ini adalah penganiayaan yang dilakukan terhadap ibu/bapak/anak/istri, pegawai yang bertugas, penganiayaan yang dilakukan dengan memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa, serta tidak menimbulkan penyakit maupun halangan untuk menjalankan pekerjaan, dan pencaharian.

Penganiayaan ringan diancam maksimum hukuman penjara maksimal 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus rupiah). Hal ini dengan kondisi jika tindakan tidak masuk dalam rumusan Pasal 353 dan Pasal 356 KUHP, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini juga tidak dipidana.

  1. Penganiayaan berencana

Seseorang yang melakukan penganiayaan berencana melakukannya dengan kehendak dan suasana batin yang tenang. Dalam Pasal 353 KUHP, terdapat 3 (tiga) macam penganiayaan berencana, yaitu:

  1. Penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian dan dihukum penjara paling lama 4 (empat) tahun.
  2. Penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan dihukum penjara paling lama 4 (empat) tahun.
  3. Penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian yang dapat dihukum penjara maksimal 9 (sembilan) tahun. 

  1. Penganiayaan berat

Perbuatan penganiayaan berat didefinisikan sebagai penganiayaan yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang melakukannya. Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP, yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun..

  1. Penganiayaan berat berencana

Jerat hukum penganiayaan berat berencana terdapat dalam Pasal 355 KUHP. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka akan diancam dengan pidana penjara paling lama  15 (lima belas) tahun.

Penganiayaan berat berencana harus memenuhi unsur Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana. Dalam pidana ini harus memenuhi unsur penganiayaan berat maupun penganiayaan berencana.

  1. Penganiayaan yang jerat hukumnya ditambah sepertiga

Pidana ini ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354, dan 355 dan dapat ditambah dengan sepertiga:

  1. Bagi yang melakukan kejahatan itu kepada ibunya, bapaknya yang sah atau istri atau anaknya.
  2. Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
  3. Jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

  1. Penganiayaan yang dilakukan secara berkelompok

Bagi mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang dilakukannya, akan diancam: 

  1. dengan pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu menyebabkan luka-luka berat; 
  2. dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, jika mengakibatkan kematian.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 4.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Aplikasi Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan

Baca juga: Waspada! Kenali Ciri dan Hukuman Penganiayaan Ringan dalam Pasal 352 KUHP

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Referensi

  1. R. Soesilo. KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea, 1993.