Ketika memasuki dunia kerja, Sobat Perqara pasti pernah ditanya mengenai jenis perusahaan tempat Sobat bekerja, entah itu BUMN, swasta, dan lain sebagainya. Perlu diketahui bahwa jenis perusahaan yang disebutkan sebelumnya sebenarnya adalah bentuk badan usaha. Kedua istilah ini memang kerap digunakan secara bergantian. Padahal, perusahaan dan badan usaha memiliki definisi yang berbeda.

Ada banyak jenis perusahaan di Indonesia yang berbagai bentuknya berada di bawah 2 (dua) payung besar jenis badan usaha yaitu yang berbentuk badan hukum dan tidak berbentuk badan hukum. Apa itu badan usaha? Apa perbedaan antara badan usaha berbentuk badan hukum dan tidak berbentuk badan hukum? Simak pada artikel berikut ini!

Apa Itu Badan Usaha?

Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), definisi badan usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu.

Sedangkan, menurut Zaeni Asyhadie dalam bukunya Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaan Indonesia (2005), badan usaha adalah satu kesatuan yuridis ekonomi yang mendirikan usaha yang bersifat tetap, terus-menerus serta berkedudukan di wilayah Negara Indonesia dengan memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Perbedaan Pengertian Perusahaan dan Badan Usaha

Sering kali masyarakat memandang sama antara perusahaan dan badan usaha. Padahal, keduanya merupakan hal yang berbeda. Perusahaan adalah tempat badan usaha dikelola yang menghasilkan barang maupun jasa, sedangkan badan usaha adalah lembaga yang menggunakan aspek-aspek hukum untuk mencapai  tujuan dalam hal mendapatkan keuntungan.

Jika dilihat dari sifatnya, badan usaha bersifat abstrak dan formal, sedangkan perusahaan bersifat konkret dan tidak selalu bersifat formal.

Bentuk Badan Usaha

Di Indonesia, badan usaha dibagi menjadi 3 bentuk berdasarkan kepemilikan modal, yaitu:

Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”).

Dasar hukum BUMN adalah Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang memberikan definisi bahwa BUMN merupakan badan usaha yang sebagian besar/ seluruh modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN terdiri dari 3 jenis yaitu Perusahaan Perseroan, Perusahaan Jawatan, dan Perusahaan Umum. 

Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”).

Dasar hukum BUMD adalah Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang memberikan definisi bahwa BUMD adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh daerah.  BUMD terdiri dari 2 jenis yaitu Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. 

Badan Usaha Milik Swasta (“BUMS”).

Definisi dari BUMS adalah badan usaha yang seluruhnya dimiliki oleh swasta baik perorangan atau kelompok yang ditujukkan untuk mencari keuntungan. Adapun badan usaha yang tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga mengarah ke motif sosial, seperti rumah sakit, sekolah, panti asuhan, dan lainnya. Bentuk BUMS dibagi menjadi beberapa macam yaitu Perusahaan Perseorangan, Persekutuan, dan Perseroan Terbatas.

Jenis Badan Usaha

Seiring dengan perkembangan perekonomian, badan usaha juga semakin berkembang keberadaannya dengan memiliki 2 (dua) jenis kelompok besar yaitu Badan Usaha Berbentuk Badan Hukum dan Badan Usaha Tidak Berbentuk Badan Hukum.

Dalam hal ini, Badan Usaha Berbentuk Badan Hukum seperti:

  1. Perseroan Terbatas (“PT”);
  2. Koperasi;
  3. Yayasan;
  4. BUMN; dan
  5. BUMD.

Sedangkan Badan Usaha tidak Berbadan hukum seperti:

  1. Firma;
  2. Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (“CV”);
  3. Persekutuan Perdata (Maatschap); dan
  4. Perseorangan. 

Perbedaan Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbentuk Badan Hukum

Adapun beberapa ciri khusus yang membedakan antara keduanya yakni:

Pemisahan harta kekayaan

Dalam Badan Usaha Berbadan Hukum memiliki pemisahan antara harta kekayaan pribadi dengan harta kekayaan badan usaha. Pemisahan ini digunakan apabila terjadi suatu permasalahan hukum, maka yang hanya dituntut ganti kerugian hanya sebatas pada harta badan usaha itu sendiri tidak kepada harta pribadi pemiliknya.

Sedangkan Badan Usaha tidak Berbadan Hukum tidak memiliki pemisahan antara harta kekayaan dengan harta kekayaan Badan Usaha. Dengan begitu, apabila adanya terjadi suatu permasalahan hukum, tuntutan ganti rugi tidak hanya kepada harta badan usaha saja, tetapi termasuk harta pribadi.

Subjek hukum

Jika Badan Usaha Berbadan Hukum subjeknya adalah badan usaha itu sendiri, sedangkan Badan Usaha tidak Berbadan Hukum subjeknya adalah pemilik/ pendirinya. 

Tanggung jawab

Dalam Badan Usaha Berbadan Hukum, tanggung jawabnya terletak pada badan usaha itu sendiri karena mampu menanggung hak dan kewajiban. Sedangkan Badan Usaha tidak Berbadan Hukum, tanggung jawabnya terletak pada pemilik/ pendiri. 

Pengaturan jumlah modal dalam menjalankan kegiatan usaha

Dalam Badan Usaha Berbadan Hukum, jika tidak memiliki modal yang tidak banyak, maka akan sulit untuk mendirikan dengan status berbadan hukum. Hal ini dikarenakan Undang-Undang mengatur jumlah modal dana yang harus disetorkan dalam mendirikan Badan Usaha, sebagai contoh dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa modal dasar Perseroan paling sedikit adalah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Sedangkan untuk Badan Usaha tidak Berbadan Hukum,  tidak adanya pengaturan khusus mengenai jumlah modal yang harus disiapkan, sehingga dapat ditentukan sendiri oleh masing-masing pihak. Biasanya Badan Usaha tidak Berbadan Hukum dijalankan oleh pengusaha seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”).

Perbandingan Badan Usaha

Adapun perbedaan macam-macam badan usaha, yakni:

Badan Usaha Berbadan Hukum

Perseroan Terbatas (“PT”)

Berdasarkan Undang-Undang No.  40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, definisi PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usahanya dengan modal dasar yang terbagi atas saham. Seluruh pengaturan untuk melakukan pendirian PT harus merujuk kepada Undang-Undang ini yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam PT.

Berdasarkan pendiriannya, PT harus didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih yang masing-masing mengambil bagian saham yang dibuat dengan akta pendirian di Notaris dan  disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Terkait modal, PT harus ditempatkan dan disetorkan secara penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar.

Tanggung jawab atas seluruh kerugian akan dibebankan kepada PT karena statusnya sebagai badan hukum, sehingga pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang disetorkan ke PT.

Koperasi

Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian definisi  koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh perorangan atau badan hukum koperasi yang memiliki pemisahan kekayaan anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha. Dalam hal ini, koperasi dijalankan sesuai dengan tujuan dan kebutuhan bersama yang didasarkan pada nilai dan prinsip koperasi.

Berdasarkan jenisnya, koperasi memiliki 2 (dua) jenis yaitu koperasi primer yang didirikan paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan koperasi sekunder yang didirikan paling sedikit 3 (tiga) orang. Berdasarkan pendiriannya, Koperasi didirikan dengan akta pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris dan disahkan oleh Menteri. 

Yayasan

Yayasan merupakan suatu badan usaha yang tidak mencari keuntungan melainkan fokus terhadap motif sosial. Merujuk pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, definisi yayasan adalah badan hukum yang kekayaannya dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Berdasarkan pendiriannya, yayasan memperoleh status Badan Hukum setelah adanya akta pendirian yang disahkan oleh Menteri. Dalam hal ini, yayasan digunakan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dengan tidak mencari keuntungan dan umumnya dana diberikan oleh donatur.

Badan Usaha tidak Berbadan Hukum

Persekutuan Komanditer (“CV”)

Persekutuan Komanditer atau yang biasa disebut CV adalah persekutuan yang melibatkan dua orang atau lebih, dan terdiri dari seorang yang melibatkan dirinya secara penuh terhadap perusahaan, sedangkan seorang lainnya tidak turut mengurus operasional perusahaan, sehingga tidak turut bertanggung jawab atas risiko dalam perusahaan.

Dasar hukum dalam pembentukan CV adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (“Permenkumham 17/ 2018”).

Berdasarkan pendiriannya, CV diajukan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Pada umumnya, CV dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Sekutu aktif: anggota yang memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas perusahaan, seperti kepengurusan, dan melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
  2. Sekutu pasif: anggota yang hanya menanamkan modal dan tidak ikut campur mengenai urusan operasional perusahaan, sehingga bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan saja. 

Firma

Firma adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dalam menjalankan perusahaan dibawah satu nama yang mana tiap orang yang mengikatkan dirinya memiliki kewajiban tanggung-menanggung. Segala pengaturan Firma baik permohonan pengajuan sampai pada pembubaran diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Pengaturan Firma sama dengan CV dalam mengajukan pendiriannya yaitu melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Besaran modal Firma berdasar dari anggota pendiri dan pembagian keuntungan berdasarkan akta pendirian.

Persekutuan Perdata

Persekutuan didefinisikan dalam pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu perjanjian dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan.

Berdasarkan Permenkumham 17/ 2018, definisi Persekutuan Perdata adalah persekutuan yang menjalankan profesi secara kontinuitas dan sekutunya bertindak atas nama sendiri dan bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.

Bentuk usaha ini yang paling sederhana karena tidak ada penetapan modal dan diperbolehkan apabila anggota hanya menyumbangkan tenaga saja. Persekutuan Perdata merupakan bentuk umum dari CV dan Firma. 

Perseorangan

Perseorangan adalah bentuk usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang dan yang menanggung keseluruhan resikonya adalah pemilik itu sendiri. Dalam hal ini, biasa perseorangan hanya dibentuk minimal satu orang. Contoh dari perseorangan adalah UMKM.

Perbedaan Jenis-jenis Badan usaha

Secara sederhana, perbedaan beberapa jenis badan usaha dapat terlihat didalam tabel berikut:

CVFirmaPTKoperasi 
Pengguna jasaBukan pemilikUmumnya bukan pemilikUmumnya bukan pemilikUmum/ anggota
Pemilik usahaIndividu Sekutu usahaPemegang sahamAnggota 
Pelaksanaan votingTidak perluBerdasar dari besar penyertaan modalBesarnya saham yang dimiliki melalui RUPSSatu anggota satu suara
Hak suaraTidak perluPara sekutuPemegang sahamAnggota 
Penentu kebijakanOrang yang bersangkutanPara sekutuDireksi Pengurus 
Balas jasa terhadap modalTidak terbatasTidak terbatasTidak terbatasTerbatas
Penerima keuntunganPemilik usahaPara sekutu secara proporsionalPemegang saham secara proporsionalAnggota sesuai jasa/ partisipasi
Tanggung jawab terhadap rugiPemilik Para sekutuPemegang saham Anggota 

Berdasarkan dari penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa badan usaha memiliki 2 (dua) jenis kelompok besar yaitu Badan Usaha Berbentuk Badan Hukum dan Tidak Berbentuk Badan Hukum. Kedua hal ini sangat berbeda dari segi sifatnya, hingga kepada pendiriannya.

Selain itu, bentuk badan usaha juga bukan hanya didasarkan milik swasta, tetapi juga ada milik negara, ataupun daerah yang ditujukkan untuk mencari keuntungan serta memberikan pelayanan dan kebutuhan kepada masyarakat.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun. 

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Baca juga: Perbedaan CV dan PT, Mana yang Tepat Untuk Usaha Anda?

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  2. Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
  3. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
  4. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
  5. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  6. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 
  7. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
  8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Referensi

  1. Boby, Adrian. “Perbedaan Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum”, tribita news, Januari 5, 2021. Diakses pada 8 Maret 2022, https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2021/01/05/perbedaan-badan-usaha-berbadan-hukum-dan-tidak-berbadan-hukum-2/
  2. Hasyim, Farida. Hukum Dagang. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
  3. Rifka, Isna. “Pengertian dan Jenis-jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk Badan Usaha”, money kompas, Februari 9, 2022. Diakses pada 9 Maret 2022, https://money.kompas.com/read/2022/02/09/143852226/pengertian-dan-jenis-jenis-perusahaan-berdasarkan-bentuk-badan-usaha?page=all.
  4. Septiana, Tiyas. “Mengenal Badan Usaha: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya”, kontan, Agustus 3, 2021. Diakses pada 8 Maret 2022, https://caritahu.kontan.co.id/news/mengenal-badan-usaha-pengertian-fungsi-dan-jenis-jenisnya?page=1
  5. Shidarta dkk. Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis. Jakarta: Kencana, 2018.
  6. Solikhah, Burhanudin Harahap, dan Luthfiyah Trini Hastuti. “Bentuk Badan Usaha Ideal untuk dapat Dipertanggungjawabkan secara Hukum dalam Pengelolaan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) berdasarkan Undang-Undang lembaga Keuangan Mikro di Eks Karesidenan Surakarta.” Yustisia 4, No. 3 (2015): 631.
  7. Utami, Silmi Nurul. “Badan Usaha: Definisi, Fungsi, Jenis dan Bentuk”, kompas, Juli 5, 2021. Diakses pada 8 Maret 2022, https://www.kompas.com/skola/read/2021/07/05/105756969/badan-usaha-definisi-ciri-ciri-fungsi-jenis-dan-bentuk?page=all