Pernahkah Sobat mendengar istilah ajudikasi? Istilah ini merujuk pada suatu proses penyelesaian sengketa yang biasanya dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga untuk mencapai keadilan yang ditegakkan secara formal. Memahami pengertian, proses, dan manfaat ajudikasi dalam kehidupan bukan hanya penting bagi praktisi hukum, tetapi juga bagi siapa pun yang berpotensi menghadapi sengketa, baik dalam transaksi, kerja sama, maupun hubungan hukum perdata lainnya. Tapi, apa itu ajudikasi? Yuk simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.
Baca juga: Pengertian Retroaktif dalam Hukum: Konsep, Aplikasi, dan Dampaknya
Apa itu ajudikasi?


Dalam istilah hukum perdata, ajudikasi adalah sebuah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pihak ketiga dengan mengeluarkan putusan yang bersifat mengikat bagi para pihak yang bersengketa. Yang mana pada pelaksanaannya, ajudikasi ini biasanya dilakukan ketika suatu sengketa tidak dapat diselesaikan menggunakan mediasi ataupun alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
Baca juga: Apa Itu Perjanjian Backdate? Simak Pengertian, Tujuan, dan Dampaknya
Proses ajudikasi: bagaimana ajudikasi dilakukan?
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, menyebutkan proses ajudikasi adalah sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan
Permohonan diajukan secara tertulis dalam 90 hari sejak diterimanya LAHP dan sebelum terbitnya rekomendasi. Harus memuat ringkasan LAHP, uraian kerugian, bukti maladministrasi, dan pernyataan belum diperiksa di pengadilan.
- Melakukan pemeriksaan administratif
Permohonan diperiksa kelengkapannya. Jika tidak lengkap, pelapor diberi waktu 30 hari kerja untuk melengkapi. Jika tidak dipenuhi, permohonan dianggap dicabut.
- Persidangan ajudikasi khusus
Sidang dilakukan maksimal 14 hari setelah berkas lengkap, bisa secara langsung atau daring. Diawali dengan identifikasi pihak dan upaya mediasi. Jika gagal, dilanjutkan ke pokok sengketa.
- Pemeriksaan materiil
Pihak mengajukan bukti, saksi, dan keterangan. Pemeriksaan dilakukan terbuka, cepat, dan mandiri. Pihak dan saksi wajib bersumpah sebelum memberi keterangan.
- Pengambilan keputusan
Ajudikator menilai bukti dan menentukan ganti rugi. Putusan dibacakan paling lambat 60 hari sejak sidang pertama dan dapat diperpanjang 30 hari. Salinan putusan diberikan maksimal 7 hari setelah dibacakan.
- Pelaksanaan monitoring
Putusan bersifat final dan wajib dilaksanakan dalam 60 hari. Ombudsman melakukan monitoring, dan ketidakpatuhan dapat dikenai sanksi hukum.
Baca juga: Urus Sertifikat Tanah Bisa Gratis, Apa Saja Syaratnya?
Manfaat ajudikasi dalam penyelesaian sengketa
Pelaksanaan ajudikasi dalam penyelesaian suatu sengketa memainkan peran yang sangat penting. Berikut merupakan beberapa manfaat ajudikasi dalam penyelesaian sengketa:
- Menyelesaikan sengketa secara netral dan objektif dengan cepat
- Mencegah terciptanya sengketa yang berkepanjangan karena ajudikasi dapat dilakukan ketika perjanjian masih berlangsung (tidak menunggu perjanjian selesai)
- Menghasilkan putusan yang bersifat privat
- Mendorong terciptanya pemulihan hubungan akibat sengketa yang telah berlangsung
Baca juga: Cara Memenangkan Sengketa Tanah Dengan Perqara
Perbedaan ajudikasi dengan metode penyelesaian sengketa lainnya
Perbedaan utama ajudikasi dengan metode penyelesaian sengketa lainnya, seperti mediasi dan konsiliasi, terletak pada sifat keputusannya. Mediasi dan konsiliasi umumnya menghasilkan keputusan yang tidak mengikat secara hukum bagi para pihak. Sebaliknya, hasil keputusan seorang ajudikator bersifat mengikat secara hukum.
Selain itu, ajudikasi juga berbeda dari arbitrase dalam beberapa aspek penting. Meskipun ajudikasi dan arbitrase memiliki kemiripan karakteristik, ajudikasi memiliki mekanisme yang lebih sederhana dibandingkan arbitrase.
Kemudian dalam hal tujuan pelaksanaan, arbitrase bertujuan untuk mengakhiri atau mencari resolusi dari sengketa yang sedang terjadi, sedangkan ajudikasi bertujuan untuk mengelola sengketa dan mempertahankan arus kas. Proses arbitrase cenderung formal dan relatif lambat, sementara ajudikasi bersifat informal, ringkas, dan relatif cepat.
Mengenai biaya, arbitrase pada umumnya lebih mahal dibandingkan ajudikasi yang relatif tidak mahal. Selain itu, dalam pelaksanaannya, ajudikasi tidak memerlukan penghentian pelaksanaan pekerjaan, berbeda dengan arbitrase. Hal ini menjadikan ajudikasi dinilai lebih efektif karena tidak menghambat pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Baca juga: Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Ajudikasi dalam berbagai bidang hukum


Dalam praktiknya, ajudikasi tidak hanya ditemukan dalam hukum perdata. Tetapi, terdapat beberapa bidang hukum lain seperti bidang hukum tata usaha negara yang juga menggunakan istilah ajudikasi untuk menyelesaikan sengketanya.
Pada hukum perdata, ajudikasi umumnya merujuk pada proses pemeriksaan dan pemutusan perkara oleh pengadilan, di mana pihak ketiga memutus sengketa berdasarkan pembuktian dan argumentasi para pihak. Yang mana dalam proses ini jugamencakup ajudikasi nonlitigasi seperti yang dilakukan oleh Komisi Informasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
Sedangkan pada bidang tata usaha negara, ajudikasi dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memeriksa dan memutus sengketa antara warga negara atau badan hukum dengan pejabat tata usaha negara terkait keputusan tata usaha negara.
Baca juga: Perbuatan Melawan Hukum: Pengertian, Unsur, Dasar Hukum, dan Contoh Kasus
Tantangan dan kekurangan dalam ajudikasi
Dalam penerapannya, meskipun ajudikasi dikenal memiliki banyak keunggulan, terutama dalam hal kecepatan dan efisiensi, proses ini tetap menyimpan sejumlah tantangan dan kekurangan yang perlu dicermati dari berbagai perspektif.
Tantangan dalam ajudikasi:
- Kompleksitas bukti dan fakta
- Ketersediaan dan kehadiran para pihak
- Keterbatasan Waktu
- Kepercayaan publik dan pemahaman masyarakat
Kekurangan dalam ajudikasi:
- Asas formalitas yang bisa menghambat
- Putusan tidak bisa diajukan banding
- Ketergantungan pada kualitas ajudikator
Baca juga: Apa Itu Wanprestasi dalam Hukum Perdata? Yuk Pahami Bersama!
Apakah ajudikasi pilihan terbaik untuk penyelesaian sengketa?
Ajudikasi seringkali merupakan pilihan yang sangat baik untuk penyelesaian sengketa, terutama dalam kasus-kasus tertentu yang tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi ataupun mediasi. Salah satu keunggulan utamanya terletak pada kecepatannya jika dibandingkan dengan jalur penyelesaian sengketa lainnya.
Hal ini menjadikan ajudikasi sangat cocok sebagai alternatif penyelesaian sengketa, dimana sengketa yang berlarut-larut dapat menghambat kelangsungan pekerjaan dan arus kas. Sehingga keputusan ajudikator yang mengikat tentu akan memberikan kepastian hukum dan membantu menjaga cash flow. Selain itu, ajudikasi dapat diselesaikan secara rahasia, menjaga informasi sensitif agar tidak diketahui publik, dan memungkinkan pemilihan ajudikator yang memiliki keahlian spesifik di bidang sengketa tersebut.
Baca juga: Pahami Apa Itu Subrogasi dan Dasar Hukumnya
Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 7.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum online di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Pahami Putusan Verstek Pada Sidang Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Referensi
- I Made Wisnu Suyoga, dan Yohanes Usfunan, “Penyelesaian Sengketa Kontrak Kerja Konstruksi Melalui Ajudikasi dan Perbandingan dengan Arbitrase”, Acta Comitas, Vol. 5, No. 2, (2020).
- Susila Adiyanta, “Hukum Dan Proses Pengambilan Putusan Oleh Hakim: Menelusuri Khasanah Diskursus tentang Teori-Teori Adjudikasi”, Administrative Law & Governance Journal, Vol. 4, No. 2, (2021).
- Titon Slamet Kurnia, “Prediktabilitas Ajudikasi Konstitusional: Mahkamah Konstitusi dan Pengujian Undang-Undang”, Jurnal Konstitusi, Vol. 13, No. 2, (2016).