Dalam dunia hukum, Sobat mungkin pernah mendengar kutipan berbahasa Latin yang terdengar asing namun penuh akan makna mendalam. Kutipan seperti itu biasa dikenal dengan nama adagium hukum. Adagium adalah istilah dalam bidang hukum yang biasanya digunakan oleh para praktisi hukum ketika sedang beracara, tetapi sebenarnya penggunaan adagium tidak hanya sebagai bahan retorika tetapi juga seringkali dapat mempengaruhi cara pandang seseorang terhadap hukum dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.

Lantas, apa itu adagium? Artikel ini akan membahas secara mendalam terkait pengertian, contoh dan juga fungsi dari adagium dalam hukum dan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Baca juga: Mens Rea Adalah: Pengertian, Jenis, dan Peran Penting dalam Hukum Pidana

Pengertian adagium

Pengertian adagium
Pengertian adagium (Sumber: Shutterstock)

Adagium adalah kalimat singkat yang memuat nilai atau prinsip dasar dalam hukum. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adagium diartikan sebagai pepatah atau peribahasa, yang umumnya menggunakan bahasa Latin atau Inggris dan mengandung makna mendalam. Karena itu, adagium sering dijadikan dasar berpikir dan bahan pertimbangan dalam menganalisis persoalan hukum.

Baca juga: Pahami Hak Prerogatif Presiden, Selain Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Fungsi dan tujuan adagium

Penggunaan adagium dalam konteks hukum sering kali menjadi pijakan awal dalam memahami dan menafsirkan prinsip-prinsip hukum. Karena adagium sendiri berfungsi sebagai dasar berpikir dan pertimbangan dalam menganalisis serta memperkuat argumentasi hukum sebagai rujukan dalam penyelesaian permasalahan hukum. Dimana para praktisi hukum seperti akademisi, hakim ataupun advokat seringkali menjadikan adagium sebagai dasar pemikiran dan dasar berargumen mereka dalam beracara.

Selain itu, penggunaan adagium dalam hukum dapat membantu untuk menjaga konsistensi dan integrasi sistem hukum dengan menanamkan nilai-nilai dasar yang telah teruji oleh waktu. Adagium juga kerap dijadikan acuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga berperan penting dalam mengisi kekosongan maupun ketidakjelasan hukum.

Baca juga: Ketahui Batasan Pembelaan Diri Agar Tidak Dipidana

Contoh adagium dalam hukum

Contoh adagium dalam hukum
Contoh adagium dalam hukum (Sumber: Shutterstock)

Untuk memahami bagaimana adagium berperan dalam praktik hukum, berikut merupakan contoh adagium yang umum digunakan oleh para ahli dan praktisi hukum:

  1. Cogitationis poenam nemo patitur
    Artinya: Tiada seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya
  1. Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur
    Artinya: Hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati
  1. Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat
    Artinya: Beban dari bukti disandarkan pada orang yang menugaskan tuduhan bukan yang menyangkal.
  1. Equality before the law
    Artinya: Setiap orang bersamaan kedudukannya dalam hukum
  1. Fiat justitia ruat caelum
    Artinya: Keadilan harus ditegakkan, meskipun langit akan runtuh
  1. Geen straf zonder schuld
    Artinya: Tiada hukum tanpa kesalahan
  1. Ignorantia legis non excusat
    Artinya: Ketidaktahuan akan hukum tidak dapat dimaafkan
  1. Judex debet judicare secundum allegata et probata
    Artinya: Seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan
  1. Lex specialis derogat lex generalis
    Artinya: Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum
  1. Similia similibus
    Artinya: Dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih
  1. Ubi Societas ibi Justicia
    Artinya: Dimana ada masyarakat, disitu ada hukumnya
  1. Unus testis nullus testis
    Artinya: Satu saksi, bukanlah saksi
  1. Presumptio iures de lure
    Artinya: Semua orang dianggap tahu hukum

Baca juga: Kenali Istilah Samenloop dalam Hukum Pidana

Adagium dalam kehidupan sehari-hari

Selain dalam konteks hukum, adagium juga hadir dalam kehidupan sehari-hari untuk menyampaikan nilai moral atau prinsip hidup yang bersifat universal. Berikut merupakan adagium dalam kehidupan sehari-hari:

  1. De gustibus non est disputandum
    Artinya: Mengenai selera tidak dapat diperdebatkan
  1. Ut Sementem Feceris Ita Metes
    Artinya: Siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya.
  1. Melius est accipere quam facere injuriam
    Artinya: Lebih baik mengalami ketidakadilan daripada melakukan ketidakadilan
  1. Vox populi vox dei
    Artinya: Suara rakyat adalah suara Tuhan

Baca juga: Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Hukum Pidana

Pentingnya memahami adagium dalam dunia pendidikan dan hukum

Setelah memahami fungsi dan tujuan adagium hukum, dapat disimpulkan bahwa memahami adagium bukanlah sekedar mengenal peribahasa kuno, melainkan dapat digunakan untuk menciptakan penegakan hukum yang adil dan bermartabat.

Dalam dunia pendidikan, khususnya di bidang hukum, adagium memegang peranan krusial sebagai dasar berpikir dan pertimbangan dalam menganalisis serta menyelesaikan permasalahan hukum. Ketika membangun sebuah argumentasi, adagium digunakan untuk memperkuat dalil dengan merujuk pada prinsip yang telah diakui secara luas dan teruji oleh waktu. Fungsinya sebagai alat retorika yang elegan sekaligus substansial menjadikan argumen hukum lebih berbobot dan meyakinkan, karena berlandaskan pada kearifan hukum yang universal.

Baca juga: Pelaku Kejahatan Dapat Terbebas dari Hukuman? Kenali Istilah Penghapusan Pidana!

Perqara telah melayani lebih dari 30.000 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 11.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum online di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Keadilan Restoratif dalam Hukum Pidana: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contoh Kasus

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Rederensi

  1. Zalfa Diniyah, “Anak Hukum Harus Tahu! Yuk Mengenal 8 Adagium Dalam Hukum”, Literasi Hukum Indonesia, diakses pada tanggal 08 Agustus 2025.