Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan arus informasi, hak atas privasi menjadi salah satu isu penting dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM). Hak ini mencerminkan kebutuhan dasar setiap individu untuk menjaga kehidupan pribadinya dari campur tangan yang tidak sah.
Artikel ini akan membahas pengertian hak privasi, bentuk-bentuknya, dasar hukum yang melandasinya, serta ruang lingkup dan upaya perlindungan yang tersedia, khususnya dalam konteks hukum HAM.
Baca juga: Hak Asasi bagi Masyarakat Adat
Apa itu hak atas privasi?
Hak atas privasi (right to privacy) salah satu hak asasi manusia yang menjamin kebebasan individu dari campur tangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi, baik menyangkut keluarga, komunikasi, bahkan data pribadi. Hak atas privasi juga menjamin bahwa setiap orang memiliki hak untuk menentukan sendiri informasi pribadi yang ingin dibagikan ke publik.
Baca juga: Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak
Bentuk-bentuk hak privasi


Hak atas privasi memiliki bentuk-bentuk antara lain:
- Privasi Fisik (Physical Privacy), yakni hak untuk tidak mengalami gangguan atau pemaksaan terhadap tubuh seseorang.
- Privasi Informasi (Informational Privacy), yakni hak untuk mengendalikan informasi pribadi seperti data identitas, rekam medis, bahkan informasi keuangan.
- Privasi Komunikasi (Communications Privacy), yakni hak atas kerahasiaan komunikasi, baik dalam bentuk surat, telepon, email, maupun pesan.
- Privasi Lokasi dan Mobilitas (Location and Movement Privacy), yakni hak untuk tidak dilacak secara geografis tanpa dasar hukum.
- Privasi Relasional (Relational Privacy), yakni hak atas privasi dalam hubungan personal seperti keluarga, pasangan, dan pergaulan sosial.
- Privasi Identitas dan Ekspresi Pribadi (Identity and Autonomy Privacy), yakni hak untuk mengendalikan identitas diri termasuk gender, orientasi seksual, dan ekspresi diri.
- Privasi di Dunia Digital (Digital Privacy), yakni merupakan hak di ranah internet dan teknologi seperti hak atas anonimitas dan proteksi terhadap algoritma dan profiling AI.
Baca juga: Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia: Sejarah, Jenis, dan Contoh Nyata
Dasar hukum hak atas privasi dalam HAM
Dasar hukum yang menjamin hak atas privasi dalam HAM terbagi dalam dasar hukum internasional, dasar hukum regional, dan dasar hukum nasional. Berikut antara lain:
- Dasar Hukum Internasional
- Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
- International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
- Dasar Hukum Regional (Eropa)
- European Convention on Human Rights (ECHR)
- Charter of Fundamental Rights of the European Union
- Dasar Hukum Indonesia
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Baca juga: HAM dan Korupsi: Dampaknya terhadap Hak Asasi Manusia
Ruang lingkup hak atas privasi


Hak atas privasi memiliki ruang lingkup, diantaranya adalah:
- Privasi Kehidupan Pribadi (Private Life), merupakan hak seseorang untuk membentuk dan menjaga identitas, integritas tubuh, serta otonomi personal.
- Privasi Keluarga (Family Life), merupakan hak untuk membangun dan mempertahankan kehidupan keluarga tanpa intervensi sewenang-wenang dari orang lain maupun negara.
- Privasi Tempat Tinggal (Home Privacy), yakni hak untuk perlindungan terhadap gangguan fisik atau penggeledahan tanpa alasan yang sah terhadap tempat tinggal.
- Privasi Komunikasi (Correspondence Privacy), merupakan hak untuk melakukan komunikasi pribadi tanpa pemantauan atau penyadapan.
- Privasi Data dan Informasi Pribadi, merupakan hak untuk mengontrol, mengakses, memperbaiki, dan menghapus informasi pribadi.
- Privasi dalam Dunia Digital, merupakan hak untuk memegang kendali atas jejak digital, algoritma, dan pelacakan daring.
Baca juga: Perlindungan HAM bagi Minoritas
Ancaman terhadap hak privasi di era digital
Hak privasi merupakan salah satu hak asasi yang paling terancam di era digital. Era digital menunjukkan bahwa perkembangan teknologi informasi sangat cepat, masifnya pengumpulan data, dan lemahnya regulasi di banyak negara. Ancaman-ancaman tersebut antara lain:
- Pengumpulan data yang dilakukan oleh platform digital, terutama media sosial dan e-commerce, secara masif tanpa transparansi yang cukup.
- Penyalahgunaan data pribadi oleh korporasi. Perusahaan teknologi bisa menjual, membocorkan, atau menggunakan data tanpa izin yang mana melanggar prinsip persetujuan dan keamanan data.
- Pengawasan oleh negara terhadap data warga atas nama keamanan, namun dilaksanakan tanpa akuntabilitas.
- Kurangnya literasi digital masyarakat. Hal ini dikarenakan banyak orang tidak sadar bahwa mereka sedang diawasi atau datanya disalahgunakan, karena minimnya pemahaman soal privasi digital.
- Kelemahan regulasi dan penegakan hukum, dikarenakan masih banyak negara yang belum memiliki sistem hukum yang kuat untuk melindungi data pribadi secara menyeluruh.
Baca juga: Hak Kebebasan dalam Beragama: Pengertian, Dasar Hukum di Indonesia
Upaya perlindungan hak privasi di Indonesia
Indonesia sudah mulai melakukan berbagai upaya perlindungan hak atas privasi, terutama dalam merespons tantangan era digital dan dorongan dari perkembangan hukum HAM internasional. Upaya ini meliputi:
- Menguatkan dasar hukum yang menjamin hak privasi.
Karena hak atas privasi diakui sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945.
- Peran Lembaga Negara.
Diwujudkan dengan peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang melakukan pemantauan dan penanganan kasus pelanggaran privasi sebagai pelanggaran HAM, serta peran Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) yang menangani pengaduan public terkait penyalahgunaan data digital.
- Rencana Strategis Perlindungan Data Pribadi.
Pemerintah telah menyiapkan peraturan pelaksana UU PDP dan akan dibentuk otoritas pengawas independen seperti halnya Data Protection Authority di negara-negara Uni Eropa.
Baca juga: Pengungsi dan HAM: Perlindungan, Tantangan, dan Solusi Global
Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum
Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum online di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait hak asasi manusia, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Bentuk Pelanggaran HAM di Tempat Kerja
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
- International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Referensi
- Indriana Firdaus, “Upaya Perlindungan Hukum Hak Privasi Terhadap Data Pribadi dari Kejahatan Peretasan”, Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 4 (2), 2022, hlm 23-31
- Komdigi, 2024, “Era Baru Perlindungan Data Pribadi”, diakses pada 16 April 2025 pukul 11.13 WIB [https://www.komdigi.go.id/berita/artikel/detail/era-baru-perlindungan-data-pribadi]
- Wahyudi Djafar dan Asep Komarudin, 2014, Perlindungan Hak Atas Privasi di Internet: Beberapa Penjelasan Kunci, Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat [ELSAM], hlm. 14-25.