Perlindungan HAM bagi minoritas merupakan isu krusial dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan beradab. Minoritas, baik berdasarkan agama, etnis, orientasi seksual, maupun identitas lainnya, seringkali menghadapi diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Artikel ini akan membahas berbagai aspek perlindungan HAM bagi minoritas, mulai dari bentuk pelanggaran, regulasi, tantangan, hingga upaya perlindungan.
Baca juga: Bentuk Pelanggaran HAM di Tempat Kerja
Bentuk pelanggaran HAM yang sering dialami minoritas


Minoritas seringkali menjadi sasaran berbagai bentuk pelanggaran HAM, antara lain:
- Diskriminasi. Perlakuan tidak adil atau berbeda berdasarkan identitas kelompok minoritas, baik dalam hukum, kebijakan, maupun praktik sehari-hari. Diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai bidang, seperti pekerjaan, pendidikan, perumahan, layanan kesehatan, dan partisipasi politik.
- Intoleransi dan ujaran kebencian. Penyebaran gagasan negatif, stereotip, atau hasutan kekerasan terhadap kelompok minoritas. Hal ini dapat menciptakan iklim permusuhan dan memicu tindakan diskriminatif atau kekerasan.
- Kekerasan fisik dan psikologis. Serangan fisik, intimidasi, pelecehan, dan bentuk kekerasan lainnya yang menargetkan anggota kelompok minoritas karena identitas mereka. Kekerasan ini dapat dilakukan oleh individu, kelompok, atau bahkan aparat negara.
- Pembatasan hak-hak sipil dan politik. Pembatasan kebebasan berpendapat, berkumpul, berorganisasi, beragama atau berkeyakinan, serta hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik secara setara.
- Pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya. Diskriminasi dalam akses terhadap pekerjaan, pendidikan, layanan kesehatan, perumahan, serta pembatasan dalam menjalankan praktik budaya dan agama.
- Penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi. Tindakan kekerasan fisik atau psikologis yang dilakukan oleh aparat negara atau pihak lain terhadap anggota kelompok minoritas yang berada dalam tahanan atau pengawasan mereka.
Baca juga: Pengungsi dan HAM: Perlindungan, Tantangan, dan Solusi Global
Regulasi dan hukum yang melindungi hak minoritas


Perlindungan HAM bagi minoritas diatur dalam berbagai instrumen hukum, baik di tingkat internasional maupun nasional:
Regulasi hukum internasional terkait perlindungan HAM bagi minoritas
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Tahun 1948. Pasal 2 DUHAM, menyatakan bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum di dalamnya, tanpa pembedaan apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, asal kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.
- Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Tahun 1966. Pasal 26, menyatakan bahwa semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Pasal 27, secara khusus melindungi hak-hak minoritas etnis, agama, atau bahasa untuk menikmati budaya mereka sendiri, menjalankan dan mengamalkan agama mereka sendiri, atau menggunakan bahasa mereka sendiri.
- Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) Tahun 1966. Pasal 2 ayat (2), menjamin bahwa hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini akan dilaksanakan tanpa diskriminasi apapun.
- Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD) Tahun 1965. Konvensi ini secara khusus melarang diskriminasi berdasarkan ras dan etnis, dan mewajibkan negara-negara pihak untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan memberantas diskriminasi rasial.
- Deklarasi tentang Hak-Hak Orang yang Tergolong Minoritas Nasional atau Etnis, Agama dan Bahasa Tahun 1992. Deklarasi ini memberikan panduan lebih lanjut mengenai hak-hak minoritas, termasuk hak untuk melindungi keberadaan dan identitas mereka, hak untuk berpartisipasi secara efektif dalam kehidupan budaya, agama, sosial, ekonomi dan publik, serta hak untuk memelihara dan mengembangkan budaya, bahasa, agama, tradisi dan adat istiadat mereka.
Baca juga: Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia: Sejarah, Jenis, dan Contoh Nyata
Regulasi hukum nasional terkait perlindungan HAM bagi minoritas
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
- Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
- Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
- Pasal 29 ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini secara komprehensif mengatur berbagai hak asasi manusia, termasuk hak atas non-diskriminasi dan hak untuk beragama dan berkeyakinan.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Undang-undang ini secara khusus melarang diskriminasi berdasarkan ras dan etnis, serta mengatur mekanisme pencegahan, penanganan, dan penindakan tindakan diskriminatif.
- Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. Perpres ini memuat berbagai program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan HAM di Indonesia, termasuk bagi kelompok minoritas.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meskipun tidak secara spesifik mengatur tentang minoritas, UU ITE memiliki pasal-pasal yang dapat digunakan untuk mencegah ujaran kebencian dan diskriminasi online terhadap kelompok minoritas.
Baca juga: Hak Kebebasan dalam Beragama: Pengertian, Dasar Hukum di Indonesia
Tantangan dalam mewujudkan perlindungan HAM bagi minoritas
Meskipun terdapat regulasi yang kuat, masih banyak tantangan dalam mewujudkan perlindungan HAM bagi minoritas:
- Kurangnya kesadaran. Banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya perlindungan HAM bagi minoritas.
- Stereotip dan prasangka. Stereotip dan prasangka negatif terhadap minoritas masih kuat di masyarakat.
- Lemahnya penegakan hukum. Penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM terhadap minoritas belum optimal.
- Kurangnya representasi. Minoritas seringkali kurang terwakili dalam pengambilan keputusan publik.
Baca juga: Hak Asasi Perempuan: Pengertian, Jenis, dan Tantangan yang Dihadapi
Upaya perlindungan dan solusi
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak:
- Pendidikan dan sosialisasi, yaitu dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan HAM bagi minoritas.
- Dialog dan mediasi, dengan cara mendorong dialog antar kelompok untuk membangun pemahaman dan toleransi.
- Penegakan hukum yang tegas, yaitu menindak tegas pelaku pelanggaran HAM terhadap minoritas.
- Penguatan representasi, dengan meningkatkan keterwakilan minoritas dalam pengambilan keputusan publik.
- Kebijakan yang inklusif, dimana pemerintah harus membuat kebijakan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan minoritas.
Perlindungan HAM bagi minoritas adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan menghormati perbedaan dan menjunjung tinggi kesetaraan, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan harmonis.
Baca juga: Perlindungan HAM untuk Disabilitas: Hak dan Tantangannya
Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum
Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum online di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait perlindungan HAM bagi minoritas, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: HAM dan Diskriminasi: Pengertian, Bentuk, dan Upaya Pencegahannya
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Tahun 1948;
- Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Tahun 1966;
- Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) Tahun 1966;
- Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD) Tahun 1965;
- Deklarasi tentang Hak-Hak Orang yang Tergolong Minoritas Nasional atau Etnis, Agama dan Bahasa Tahun 1992;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
- Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik