Kebebasan berbicara merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang paling dasar, khususnya dalam masyarakat demokratis. HAM kebebasan berbicara memungkinkan setiap individu untuk mengekspresikan pendapat, gagasan, dan informasi tanpa rasa takut. Namun, kebebasan ini bukanlah tanpa batas. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang HAM kebebasan berbicara, meliputi dasar hukum, batasan, tantangan, dan upaya untuk menjaganya.
Baca juga: Perlindungan Anak dalam Hukum HAM: Hak, Regulasi, dan Tantangan
Dasar hukum kebebasan berbicara
HAM kebebasan berbicara dijamin oleh berbagai instrumen hukum internasional dan nasional, antara lain:
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yaitu dalam Pasal 19 yang menjamin hak setiap orang atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
- Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yaitu dalam Pasal 19 yang memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi.
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 28E ayat (3), yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebebasan berpendapat tertuang dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25.
- Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the rights of the child)
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Baca juga: HAM dalam Situasi Darurat: Batasan, Tantangan, dan Perlindungan Hukum
Batasan dalam kebebasan berbicara


Meskipun HAM kebebasan berbicara menjadi hak dasar, namun terdapat batasan yang perlu dipatuhi untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi hak orang lain.
Ucapan yang dilarang secara hukum
Beberapa jenis ucapan yang dilarang secara hukum meliputi:
- Pencemaran nama baik atau fitnah
- Kebencian dan diskriminasi
- Penyebaran Informasi palsu
- Ucapan yang menghasut kekerasan atau diskriminasi.
- Pencemaran nama baik atau fitnah.
- Ucapan yang melanggar kesusilaan atau ketertiban umum.
- Penghinaan terhadap lambang negara
- Penyebaran rahasia negara
- Penghinaan terhadap agama
Baca juga: Jenis-jenis HAM: Memahami Berbagai Aspek Hak Asasi Manusia
Batasan dalam konteks sosial dan budaya
Batasan dalam kebebasan berbicara juga dipengaruhi oleh konteks sosial dan budaya. Di beberapa negara, norma dan nilai budaya dapat membatasi bentuk ekspresi tertentu. Misalnya, kritik terhadap simbol-simbol negara atau tokoh agama mungkin dianggap sebagai pelanggaran di beberapa masyarakat. Oleh karena itu, penting pula untuk memahami aturan yang berada dalam masyarakat saat berbicara tentang HAM kebebasan berbicara.
Baca juga: Lembaga Perlindungan HAM: Peran, Fungsi, dan Contoh di Indonesia
Kebebasan berbicara di era digital


Di era digital, HAM kebebasan berbicara mengalami transformasi yang signifikan. Media sosial dan platform online memberikan ruang bagi individu untuk mengekspresikan pendapat mereka secara luas. Namun, hal ini juga membawa tantangan baru, seperti penyebaran informasi yang salah dan ujaran kebencian.
Pengaruh media sosial terhadap ekspresi publik
Media sosial telah menjadi alat penting untuk mengekspresikan pendapat dan mobilisasi sosial. Namun, platform ini juga dapat menjadi tempat penyebaran informasi yang tidak akurat dan ujaran kebencian. Pengguna sering kali merasa lebih bebas untuk mengungkapkan pendapat mereka, tetapi ini juga dapat menyebabkan konflik dan polarisasi di masyarakat.
Ancaman kebebasan berbicara di dunia digital
HAM kebebasan berbicara di dunia digital menghadapi berbagai ancaman, termasuk:
- Sensor dan pemblokiran. Pemerintah menerapkan sensor terhadap konten yang dianggap tidak sesuai.
- Penyebaran informasi palsu. Informasi yang salah dapat menyebar dengan cepat, merusak reputasi individu atau kelompok.
- Tindakan balasan. Pengguna yang mengungkapkan pendapat kritis sering kali menghadapi ancaman atau intimidasi.
- Peretasan dan penyadapan. Hal ini marak sekali terjadi ketika masyarakat menggunakan hak kebebasan berbicara di dunia digital.
Baca juga: Pelanggaran HAM: Jenis, Penyebab, dan Dampaknya bagi Masyarakat
Regulasi dan pengawasan platform digital terhadap konten pengguna
Platform digital seperti Facebook, Twitter, dan Instagram memiliki kebijakan untuk mengatur konten yang diunggah oleh pengguna. Meskipun ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna, seringkali kebijakan ini dapat membatasi HAM kebebasan berbicara. Pengawasan yang ketat dapat menyebabkan penghapusan konten yang seharusnya dilindungi oleh hak kebebasan berbicara.
Selain itu, regulasi di indonesia terhadap konten pengguna juga diatur dalam beberapa peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, undang-undang tersebut belum sepenuhnya mengatur mengenai konten dalam media digital. Adapun regulasi mengenai konten media digital dikembalikan pada masing-masing undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Hukum Internasional tentang HAM: Prinsip, Instrumen, dan Implementasi
Tantangan dalam Menjaga Kebebasan Berbicara
HAM kebebasan berbicara menghadapi berbagai tantangan, terutama di era digital. Berikut tantangan dalam menjaga kebebasan berbicara:
- Sensor pemerintah yang berlebihan dapat menghambat penyebaran informasi yang penting dan membatasi ruang publik.
- Algoritma dan filter bubble yang hanya menampilkan informasi yang sesuai dengan preferensi pengguna.
- Kurangnya literasi digital
- Penyebaran informasi palsu dan disinformasi
- Ujaran kebencian dan diskriminasi
- Intimidasi dan ancaman terhadap aktivis, jurnalis, dan pembela HAM
- Keterbatasan akses ke platform digital
- Regulasi yang kurang jelas
- Polarisasi Sosial
Baca juga: HAM dalam Konstitusi Indonesia: Dasar Hukum, Prinsip, dan Implementasi
Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum
Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum online di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait HAM kebebasan berbicara, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Apa Itu Hak Asasi Manusia (HAM)? Pengertian, Sejarah, dan Pentingnya HAM
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
- Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR)
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the rights of the child)
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang