Anak-anak adalah generasi penerus bangsa, aset berharga yang harus dilindungi. Perlindungan anak dalam hukum HAM menjadi sangat penting untuk memastikan setiap anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, bebas dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang perlindungan anak dalam hukum HAM, meliputi hak-hak anak, regulasi internasional dan nasional, serta tantangan dan upaya yang perlu dilakukan.
Baca juga: HAM Kebebasan Berbicara: Pengertian, Batasan, dan Tantangan
Hak-hak anak dalam hukum HAM


Hak-hak anak dalam hukum HAM diakui secara universal dan diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child, CRC) yang diadopsi oleh PBB pada tahun 1989 adalah salah satu dokumen paling penting yang mengatur hak-hak anak. Beberapa hak dasar yang diakui dalam konvensi ini meliputi:
- Hak untuk hidup dan berkembang
- Hak untuk mendapatkan pendidikan
- Hak atas kesehatan
- Hak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi
- Hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi mereka
Baca juga: HAM dalam Situasi Darurat: Batasan, Tantangan, dan Perlindungan Hukum
Regulasi internasional tentang perlindungan anak
Regulasi internasional tentang perlindungan anak dalam hukum HAM mencakup berbagai instrumen hukum yang bertujuan untuk melindungi hak-hak anak. Selain Konvensi Hak Anak, terdapat juga berbagai instrumen hukum internasional lainnya yang mengatur tentang perlindungan anak, seperti:
- Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Aturan yang khusus mengatur tentang hak-hak anak yaitu terdapat pada Pasal 25 dan 26.
- Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Penjualan Anak, Pelacuran Anak, dan Pornografi Anak. Mengatur perlindungan anak dari eksploitasi seksual.
- Protokol Opsional tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata. Aturan ini melindungi anak-anak dari perekrutan dan penggunaan dalam konflik bersenjata.
Regulasi ini menjadi landasan bagi negara-negara untuk mengembangkan kebijakan dan program perlindungan anak yang lebih efektif.
Baca juga: Apa Itu Hak Asasi Manusia (HAM)? Pengertian, Sejarah, dan Pentingnya HAM
Perlindungan anak dalam hukum nasional (Indonesia)
Di Indonesia, perlindungan anak dalam hukum HAM diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan. Sebab, Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan anak. Hal ini tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan nasional, antara lain:
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peraturan-peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan anak dalam hukuk HAM, mulai dari hak-hak dasar hingga perlindungan khusus bagi anak-anak yang berada dalam situasi rentan.
Baca juga: Pelanggaran HAM: Jenis, Penyebab, dan Dampaknya bagi Masyarakat
Tantangan dalam perlindungan hak anak


Meskipun telah ada regulasi yang mengatur perlindungan anak, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya, antara lain:
- Kurangnya kesadaran, karena masih banyak orang tua dan masyarakat yang belum sepenuhnya memahami hak-hak anak, sehingga perlindungan yang diberikan masih kurang optimal.
- Kekerasan dan eksploitasi. Kasus kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan anak masih sering terjadi, terutama di daerah-daerah tertentu. Kekerasan tersebut terjadi, baik secara fisik, psikis, maupun seksual
- Keterbatasan sumber daya. Banyak lembaga yang bertanggung jawab dalam perlindungan anak mengalami keterbatasan sumber daya, baik dari segi finansial maupun SDM.
- Stigma sosial. Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seringkali mengalami stigma sosial, yang menghambat proses pemulihan mereka.
- Diskriminasi terhadap anak-anak dari kelompok minoritas atau rentan.
- Kurangnya akses terhadap pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas
- Penggunaan internet yang tidak aman bagi anak anak.
Baca juga: Jenis-jenis HAM: Memahami Berbagai Aspek Hak Asasi Manusia
Upaya dalam meningkatkan perlindungan anak
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan upaya perlindungan anak dalam hukum HAM, antara lain:
- Penguatan regulasi dan penegakan hukum
- Peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak-hak anak
- Pemberdayaan keluarga dan masyarakat dalam perlindungan anak
- Peningkatan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial
- Peningkatan keamanan dalam penggunaan internet bagi anak anak.
- Kerjasama antara pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta.
Dengan upaya bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia.
Baca juga: Lembaga Perlindungan HAM: Peran, Fungsi, dan Contoh di Indonesia
Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum
Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum online di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait perlindungan anak dalam hukum HAM, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Hukum Internasional tentang HAM: Prinsip, Instrumen, dan Implementasi
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Referensi
- Junaidi. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak di Indonesia”. Journal of Law, Society, and Civilization. (Februari, 2021). https://dx.doi.org/10.2096 1/jolsic.v8i1.48698 . Hlm. 1-13.