Daluwarsa (verjaring) merupakan istilah yang tidak asing dalam hukum Indonesia. Konsep daluwarsa (verjaring) berkaitan dengan batas waktu untuk mengajukan tuntutan atau gugatan, serta ketentuan pembatasan waktu pada sebuah perkara yang terjadi. Umumnya, penggunaan daluwarsa (verjaring) menjadi alasan untuk hapus kewenangan menuntut atau menjalani hukuman. Namun, kata daluwarsa (verjaring) dalam hukum di Indonesia memang dapat diartikan dengan cukup luas, sehingga pemahaman mengenai hal ini tidak boleh disepelekan. Pahami lebih lanjut terkait daluwarsa (verjaring) dalam ulasan artikel ini.

Baca juga: Pahami Istilah Uitlokker dalam Penjatuhan Tindak Pidana

Apa itu daluwarsa (verjaring)

Pengertian daluwarsa (verjaring) menurut hukum pidana

Daluwarsa (verjaring) adalah lewatnya waktu yang menjadi sebab gugurnya atau hapusnya hak menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana.

Pengertian daluwarsa (verjaring)  menurut hukum perdata

Daluwarsa (verjaring) adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya atau lampaunya waktu tertentu dan berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Pengertian daluwarsa (verjaring) menurut hukum perdata ini diatur dalam Pasal 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).

Baca juga: Kenali Istilah Samenloop dalam Hukum Pidana

Dasar hukum daluwarsa (verjaring)

Dasar hukum daluwarsa (verjaring) dalam hukum pidana

Dalam hukum pidana, konsep daluwarsa (verjaring) tercantum dalam Pasal 78 hingga Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yaitu terkait daluwarsa penuntutan, perhitungan daluwarsa, dan penghentian daluwarsa, serta dalam Pasal 80 KUHP terdapat ketentuan terkait hal yang menjadi alasan penghentian penuntutan atau batal demi hukum atas gugur atau hapusnya suatu penuntutan dikarenakan kasus tersebut telah daluwarsa.

Daluwarsa (verjaring) ini juga bertujuan untuk memperoleh suatu alasan dibebaskannya dari ikatan hukum karena kasus tersebut telah dihapuskan dalam jangka waktu yang terdapat dalam Pasal 79 KUHP, yaitu terkait perhitungan daluwarsa.

Dasar hukum daluwarsa (verjaring) dalam hukum perdata

Ketentuan mengenai daluwarsa (verjaring) dalam hukum perdata, tercantum dalam Pasal 1946 hingga Pasal 1993 KUHPerdata. Pada masing-masing pasal tersebut, membahas pemberlakuan daluwarsa dan masa waktu daluwarsa yang berbeda-beda, tergantung kasus yang dihadapi.

Baca juga: Kenali Istilah Poging dalam Hukum Pidana

Jenis-jenis daluwarsa (verjaring)

Jenis-jenis daluwarsa (verjaring) menurut hukum pidana

Berikut jenis daluwarsa (verjaring) menurut hukum pidana:

  1. Daluwarsa terkait hapusnya hak menuntut pidana

Tidak dapat lagi melakukan penuntutan terhadap seseorang karena telah dilampauinya  jangka waktu tertentu untuk melakukan penuntutan (lihat Pasal 78 KUHP). Tenggang waktu daluwarsa penuntutan, yaitu mulai dihitung sejak keesokan hari setelah perbuatan dilakukan, kecuali terhadap:

  •  Pemalsuan atau perusakan uang 
  • Pasal 328, 329, 330, 333 KUHP 
  • Pasal 556-558 a KUHP
Pencegahan (stuiting) daluwarsa:Penundaan (schorsing) daluwarsa:
Tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa. Mulai tenggang daluwarsa yang baru.Perselisihan pra-yudisial (kompetensi relatif).Selama ditunda, perhitungan tenggang waktu daluwarsa berhenti untuk sementara waktu.
  1. Daluwarsa terkait hapusnya menjalankan pidana

Jenis daluwarsa ini diatur dalam Pasal 84 dan Pasal 85 KUHP. Tenggang waktu daluwarsa menjalankan pidana, sebagai berikut: 

  • Untuk semua pelanggaran, yaitu 2 tahun 
  •  Untuk kejahatan percetakan, yaitu 5 tahun 
  • Untuk kejahatan lainnya, yaitu daluwarsa penuntutan +1/3 
  • Tidak ada daluwarsa untuk menjalankan pidana mati

Jangka waktu  penghitungan tenggang daluwarsa, sebagai berikut: 

  1. Mulai pada keesokan hari setelah putusan hakim tetap dan ada juga putusan hakim yang  memerintahkan terdakwa untuk segera menjalani pidananya, walaupun terdakwa mengajukan upaya hukum biasa (banding, kasasi). 
  2. Pencegahan (stuiting)
  • Terpidana melarikan diri ketika menjalani pidana, yaitu tenggang waktu dihitung keesokan harinya setelah melarikan diri. 
  • Pelepasan bersyarat dicabut, yakni keesokan harinya setelah dicabut, mulai waktu daluwarsa baru. 
  1. Penundaan (schorsing)
  • Penjalanan pidana ditunda menurut UU 
  • Selama terpidana dirampas kemerdekaannya (ada dalam tahanan)

Baca juga: Apa Itu Hukum Positif? Yuk Kenalan dengan Istilah Hukum Ini!

Jenis-jenis daluwarsa (verjaring) menurut hukum perdata

Dalam ketentuan hukum perdata, daluwarsa (verjaring) terbagi menjadi 2 (dua), antara lain:

  1. Acquisitive prescription, yaitu daluwarsa untuk memperoleh hak milik atas suatu barang

Jenis daluwarsa ini, tercantum dalam Pasal 1963 KUHPerdata. Konsep Acquisitive prescription ini untuk membuktikan atau sebagai bukti bahwa orang tertentu dan dalam waktu tertentu telah menguasai suatu benda dengan itikad baik.

Dalam Pasal 1963 KUHPerdata, menyatakan bahwa seseorang yang beritikad baik berdasarkan alas hak yang sah, memperoleh sesuatu benda tak bergerak dengan jalan daluwarsa dengan suatu penguasaan selama 20 tahun, dan apabila ia menguasai 30 tahun tidak dapat dipaksa untuk membuktikan alas hak.

  1. Extinctive prescription, yaitu daluwarsa untuk pembebasan dari suatu perikatan/dibebaskan dari tuntutan

Jenis daluwarsa dalam hukum perdata ini dijelaskan dan diatur pada Pasal 1967 KUHPerdata. Daluwarsa ini sebagai alat untuk dibebaskan dari tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun perorangan  atau perutangan.

Perlu diketahui bahwa daluwarsa atas penguasaan suatu benda atau yang bersifat hak kebendaan (acquisitieve verjaring) untuk benda tidak bergerak menjadi tidak berlaku setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”).

Baca juga: E-Court: Solusi Pengadilan yang Lebih Cepat dan Mudah

Contoh kasus daluwarsa (verjaring)

Contoh daluwarsa (verjaring) dalam hukum pidana

contoh penerapan masa daluwarsa dalam lingkup hukum pidana yaitu ketika X telah dijatuhi hukuman atas tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun. Sebab ancaman pidananya maksimal 4 (empat) tahun, maka perhitungan daluwarsa tindak pidana tersebut memenuhi unsur Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP, dengan masa daluwarsa hukuman penuntutan setelah 12 (dua belas) tahun. Sehingga penuntutan kasus tindak pidana tersebut tidak dapat dilanjutkan

Contoh daluwarsa (verjaring) dalam hukum perdata

Contoh daluwarsa (verjaring) dalam hukum perdata dalam hal ini terkait jenis extinctive prescription, yaitu ketika A telah meminjam uang pada B sebanyak Rp5.000.000,00. Dalam jangka waktu 30 tahun, uang itu tidak ditagih oleh B maka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka A dibebaskan untuk membayar utangnya pada B.

Baca juga: Pentingnya Due Diligence dalam Bisnis: Menghindari Risiko

Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 11.00 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Upaya Hukum Verzet Sebagai Perlawanan Terhadap Putusan Verstek

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.