Tahukah Sobat bahwa hak dan kewajiban suami istri diatur dalam undang-undang? Di Indonesia, terdapat beberapa peraturan yang menjadi landasan hukum dalam mengatur hubungan antara suami dan istri. Hak suami dan hak istri penting untuk dipahami oleh pasangan suami istri. Selain itu, kewajiban suami dan istri juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Jika hal tersebut dilanggar, terdapat dampak hukum yang bisa terjadi. Dalam artikel ini, kita akan mengulas secara mendalam mengenai ketentuan hak dan kewajiban suami istri dalam undang-undang.
Baca juga: Ini Pentingnya Bimbingan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin!
Dasar hukum hak dan kewajiban suami istri
Landasan hukum mengenai hak dan kewajiban suami istri di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), yaitu pada Bab 7 dari Pasal 30 hingga Pasal 37 dan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), yaitu pada Bab 12 dari Pasal 77 hingga Pasal 84, bagi masyarakat yang beragama Islam. Kedua undang-undang tersebut, mengatur segala aspek pernikahan, mulai dari syarat-syarat perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, hingga akibat-akibat perceraian.
Baca juga: Pahami Perjanjian Pra Nikah, Isi, Tujuan, dan Larangannya
Hak suami dalam perkawinan
Sebagai kepala keluarga, suami memiliki beberapa hak yang diakui dalam hukum, di antaranya:
- Hak untuk memimpin rumah tangga. Suami memiliki hak untuk mengambil keputusan-keputusan penting dalam rumah tangga, namun tetap sesuai dengan kesepakatan bersama.
- Hak untuk mendapatkan penghormatan dari istri. Istri wajib menghormati suami sebagai kepala keluarga.
- Hak untuk melakukan perbuatan hukum.
Baca juga: Biaya Notaris Perjanjian Pra Nikah dan Contohnya
Hak istri dalam perkawinan
Selain memiliki kewajiban, istri juga memiliki hak yang sama pentingnya, yaitu:
- Hak untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan kesejahteraan. Suami wajib melindungi istri dari segala bentuk kekerasan dan memberikan nafkah yang layak.
- Hak untuk mendapatkan pendidikan dan pekerjaan. Istri berhak untuk mengembangkan diri melalui pendidikan dan bekerja.
- Hak untuk melakukan perbuatan hukum.
Baca juga: Syarat Perjanjian Pra Nikah: Panduan Lengkap untuk Melindungi Hak-Hak Anda
Kewajiban suami dalam perkawinan
Sebagai kepala keluarga, suami memiliki beberapa kewajiban yang harus ditunaikan, yaitu:
- Memberikan nafkah. Suami wajib memberikan nafkah lahir batin kepada istri dan anak-anak.
- Melindungi istri dan anak. Suami wajib melindungi istri dan anak dari segala bentuk kekerasan dan ancaman.
- Membimbing istri dan anak. Suami bertanggung jawab membimbing istri dan anak dalam menjalankan kehidupan rumah tangga.
Baca juga: Perjanjian Pra Nikah Pisah Harta: Keuntungan, Syarat, dan Prosedur
Kewajiban istri dalam perkawinan
Istri juga memiliki kewajiban dalam rumah tangga, yaitu:
- Menjalankan urusan rumah tangga. Istri bertanggung jawab mengurus rumah tangga dan merawat anak-anak.
- Menjaga kehormatan keluarga. Istri wajib menjaga nama baik keluarga.
- Menghormati suami. Istri wajib menghormati suami sebagai kepala keluarga.
Baca juga: 8 Alasan Gugatan Cerai Yang Diterima Hakim
Hak dan kewajiban bersama dalam perkawinan
Selain hak dan kewajiban individu, suami istri juga memiliki hak dan kewajiban bersama, yaitu:
- Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
- Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
- Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap dan ditentukan oleh suami istri bersama.
- Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
Baca juga: Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah dengan WNA di Indonesia
Konsekuensi hukum jika hak dan kewajiban tidak dipenuhi
Setelah memahami hak dan kewajiban suami istri, dapat pahami bahwa hak dan kewajiban tersebut diatur sebagai upaya untuk menjaga kehidupan berumah tangga yang harmonis. Namun, bagaimana jika suami atau istri tidak menjalankan kewajibannya? Jika salah satu pihak tidak memenuhi hak dan kewajibannya, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 34 UU Perkawinan.
Baca juga: Pengaturan Harta Bersama dalam Perkawinan
Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 2.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Pembatalan Perkawinan: Syarat, Proses, dan Dasar Hukumnya di Indonesia
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Kompilasi Hukum Islam.