Bagi sebagian orang, hukum bisnis mungkin terdengar menakutkan dan membatasi kreativitas. Namun, jika dilihat dari sudut pandang yang tepat, adanya hukum bisnis justru dapat menjadi alat yang ampuh untuk melindungi bisnis Sobat! Jadi apa itu hukum bisnis? Mari pahami lebih lanjut terkait pelanggaran hukum bisnis pada ulasan berikut ini.
Baca juga: Hukum Persaingan Usaha: Definisi, Prinsip, dan Dampaknya di Indonesia
Apa itu hukum bisnis?
Apa itu hukum bisnis? Menurut Dr. Johannes Ibrahim, S.H., M.Hum., Hukum bisnis merupakan seperangkat kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.
Hukum bisnis adalah perangkat hukum yang mengatur suatu tata cara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun tentang kegiatan keuangan yang berhubungan dengan kegiatan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun suatu kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para pelaku bisnis, dimana pelaku bisnis sudah mempertimbangkan segala risiko yang mungkin terjadi.
Hukum bisnis hadir untuk memberikan kejelasan bagi para pelaku bisnis terkait hak dan kewajibannya. Hukum bisnis sangat diperlukan supaya segala kegiatan dalam bisnis tidak akan menyalahi aturan dan berjalan secara adil, harmonis, jujur, dan sehat.
Baca juga: Tanggung Jawab Direksi dalam Hukum Bisnis
Jenis-jenis pelanggaran hukum bisnis
Terdapat beberapa jenis pelanggaran dalam hukum bisnis yang ketentuannya telah diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
- Pelanggaran dalam Persaingan Usaha (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat)
Dalam hal persaingan usaha terdapat beberapa kegiatan yang dilarang, diantaranya adalah monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan. Terdapat juga jenis perjanjian yang dilarang dalam hal persaingan usaha, diantaranya adalah perjanjian oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, oligopsoni, dan perjanjian lainnya.
- Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta)
Hak kekayaan intelektual adalah hak berbagai karya yang terlahir lantaran adanya kemampuan daya pikir manusia. Hak kekayaan intelektual terbagi menjadi dua jenis, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta meliputi ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Sementara itu, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman merupakan bagian dari hak milik industri.
- Pelanggaran Perlindungan Konsumen (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)
Perlindungan konsumen adalah upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum yang memberikan perlindungan kepada konsumen. Pelanggaran dalam perlindungan konsumen bisa berupa tidak memberikan informasi yang jelas mengenai produk, menjual produk yang tidak sesuai dengan iklan atau deskripsi, dan memperjualkan produk yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar.
- Pelanggaran di Bidang Lingkungan (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Contoh dari pelanggaran dalam bidang lingkungan adalah pembuangan limbah tanpa izin dan pencemaran lingkungan.
- Pelanggaran di Bidang Perpajakan (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)
Terdapat 2 (dua) jenis pelanggaran hukum bisnis di bidang perpajakan. Yaitu, pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana. Untuk pelanggaran administratif, terdapat sanksi bunga, denda, dan berupa kenaikan. Sementara itu, pelanggaran pidana merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Namun, wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian pendapatan negara dengan membayar pokok pajak dan juga sanksi. Hal tersebut sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa dijatuhkan pidana penjara dengan mengedepankan Prinsip Ultimum Remedium.
- Tindak Pidana Korporasi (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi)
Tindak pidana oleh korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi.
- Pelanggaran di Bidang Perdagangan (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan)
Pelanggaran hukum bisnis di bidang perdagangan merupakan tindakan yang melanggar peraturan atau etika bisnis yang berlaku dalam transaksi atau kegiatan komersial. Di Indonesia, pelanggaran hak konsumen, hingga praktik curang yang merugikan pelaku usaha lainnya.
- Tindak Pidana Korupsi dalam Bisnis (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
Korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Tindakan korupsi dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Contoh dari tindak pidana korupsi dalam bisnis, antara lain, suap, gratifikasi, pencucian uang, manipulasi kontrak, dan penggelapan dana perusahan.
Baca juga: Pembubaran Perusahaan dalam Hukum Bisnis
Jenis-jenis sanksi dalam hukum bisnis
Terdapat beberapa jenis sanksi yang umumnya diterapkan terhadap pelanggaran terhadap ketentuan hukum bisnis, antara lain:
- Denda
Pelanggar ketentuan dalam hukum bisnis bisa dikenakan denda yang besarnya ditetapkan berdasarkan jenis pelanggaran dan tingkat kesalahan yang dilakukan.
- Pemutusan Kontrak
Jika salah satu pihak melanggar kontrak bisnis, pihak lain bisa memutuskan kontrak tersebut dan menuntut ganti rugi sesuai dengan ketentuan kontrak.
- Ganti Rugi
Pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi terhadap pelaku yang menyebabkan kerugian.
- Tindak Pidana
Pelanggaran serius pada ketentuan hukum bisnis bisa dianggap sebagai tindak pidana. Contohnya, penipuan, penggelapan, atau korupsi. Dalam kategori tindak pidana, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara atau denda yang lebih berat.
- Sanksi Administratif
Sanksi administratif adalah sanksi yang diberlakukan oleh pemerintah atau badan regulasi yang berupa teguran, pencabutan izin usaha, pembekuan aset, atau larangan beroperasi.
- Diskualifikasi
Dalam beberapa bidang bisnis, pelanggaran pada ketentuan hukum dapat menyebabkan diskualifikasi atau larangan untuk melakukan kegiatan bisnis tertentu. Contohnya, pelaku pasar modal yang melanggar aturan dapat dilarang untuk melakukan transaksi saham.
Baca juga: Perlindungan Investor dalam Hukum Bisnis
Contoh kasus pelanggaran hukum bisnis di Indonesia
Kasus pelanggaran hukum bisnis kerap terjadi di Indonesia, salah satunya adalah kasus yang baru ini diungkap oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Yaitu, kasus pelanggaran hak cipta oleh seorang warga negara Korea yang mendistribusikan konten televisi Korea di Indonesia tanpa izin melalui situs ilegal.
DJKI berhasil mengusut pelanggaran yang melibatkan server di beberapa negara ini berkat kerja sama dengan Ministry of Culture, Sports and Tourism (MCST) of South Korea, Korea Copyright Protection Agency (KCOPA), Interpol, Kepolisian Busan, dan juga Polda Metro Jaya.
Sobat Perqara, mengakses suatu konten melalui situs ilegal seperti ini tidak hanya merugikan para pembuat film loh! Mengakses situs streaming ilegal juga dapat merugikan kita karena seringkali situs ini berisi malware berbahaya yang dapat menyerang data pribadi kita.
Baca juga: Perjanjian Aliansi Strategis dalam Bisnis
Cara menghindari pelanggaran hukum bisnis
Berikut merupakan beberapa cara untuk menghindari pelanggaran hukum bisnis dalam perusahaan:
- Melakukan audit dan penilaian rutin untuk mengidentifikasi potensi masalah.
- Membangun kepercayaan karyawan dengan meningkatkan transparansi.
- Menghormati dan melindungi hak-hak pekerja.
- Menetapkan kode etik bisnis perusahaan dengan jelas.
- Melindungi pelapor pelanggaran.
- Memberikan sanksi yang tegas kepada pelanggar.
Baca juga: Tanggung Jawab Pengurus dalam Perseroan Terbatas (PT)
Pentingnya kepatuhan hukum dalam dunia bisnis
Kepatuhan adalah salah satu pilar kesuksesan suatu perusahaan dalam menjalankan usahanya. Sudah seharusnya perusahaan mengikuti peraturan, hukum, dan juga undang-undang yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pemerintah maupun yang sudah ditetapkan oleh perusahaan itu sendiri. Sebuah perusahaan harus mematuhi setiap peraturan yang berlaku guna menurunkan risiko yang dapat berdampak pada jalannya bisnis.
Baca juga: Ketentuan Hukum tentang Penawaran Umum Perdana (IPO)
Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialam
Konsultasi hukum gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Perjanjian Pembiayaan dalam Hukum Bisnis
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Referensi
- Soesi Idayanti. Hukum Bisnis. Yogyakarta: Penerbit Tanah Air Beta, 2020.
- “Pencegahan Pelanggaran Hukum di Perusahaan.” SIP Law Firm. Diakses pada 9 Desember 2024.
- Much.Nurachmad. Segala tentang HAKI Indonesia. Yogyakarta: Buku Biru, 2012.
- “Perlindungan Hak Cipta di Era Digital: DJKI Intensifkan Penegak Hukum dan Edukasi Publik.” Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Diakses pada 11 Desember 2024.
- “ Penegakan Hukum dan Sanksi Bagi Pelanggaran Terhadap Ketentuan Hukum Bisnis.” SMEsta Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Diakses pada 12 Desember 2024.