Perjanjian pra nikah kini semakin populer di kalangan pasangan yang ingin memastikan pengaturan keuangan dan aset berjalan dengan baik selama pernikahan. Salah satu jenis perjanjian yang banyak diminati adalah perjanjian pra nikah pisah harta. Artikel ini akan mengulas secara lengkap apa itu perjanjian pra nikah pisah harta, keuntungannya, syarat, prosedur, hingga dampak hukumnya.

Baca juga: Dampak Hukum Pembatalan Perjanjian Pra Nikah

Apa itu perjanjian pra nikah pisah harta?

Apa itu perjanjian pra nikah pisah harta?
Definisi perjanjian pra nikah pisah harta (Sumber: Shutterstock)

Perjanjian pra nikah pisah harta adalah kesepakatan hukum antara calon suami dan istri terkait kepemilikan harta, kewarisan, utang-piutang, hingga pengelolaan kekayaan selama pernikahan berlangsung. Perjanjian ini diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. 

Baca juga: Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah dengan WNA di Indonesia

Keuntungan perjanjian pra nikah pisah harta

Mengapa Sobat perlu mempertimbangkan membuat perjanjian ini? Berikut beberapa keuntungannya:

  1. Melindungi Aset Pribadi
    Aset yang dimiliki sebelum menikah akan tetap menjadi milik masing-masing pihak dan tidak bercampur dengan harta bersama.
  2. Menyederhanakan Pengaturan Keuangan
    Perjanjian ini mempermudah pengelolaan harta kekayaan selama pernikahan, terutama jika ada perbedaan penghasilan atau kepemilikan usaha.
  3. Menghindari Konflik di Masa Depan
    Dengan adanya pengaturan yang jelas sejak awal, potensi perselisihan terkait harta dapat diminimalkan jika terjadi perceraian.
  4. Melindungi dari Tanggung Jawab Utang Pasangan
    Sobat tidak akan bertanggung jawab atas utang yang dibuat oleh pasangan, karena perjanjian ini mengatur pemisahan utang.

Baca juga: Pahami UU Perjanjian Pra Nikah: Lindungi Masa Depan Pernikahanmu

Syarat dan prosedur pembuatan perjanjian pra nikah pisah harta

Syarat dan prosedur pembuatan perjanjian pra nikah pisah harta
Syarat dan prosedur pembuatan perjanjian pra nikah pisah harta (Sumber: Shutterstock)

Agar perjanjian ini sah secara hukum, berikut syarat-syaratnya:

  1. Kesepakatan Kedua Belah Pihak
    Harus dibuat secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan.
  2. Pembuatan di Hadapan Notaris
    Perjanjian wajib berbentuk tertulis dan disahkan oleh notaris.
  3. Pencatatan di KUA atau Catatan Sipil
    Perjanjian harus dicatatkan bersama dokumen pernikahan.

Baca juga: Syarat Perjanjian Pra Nikah: Panduan Lengkap untuk Melindungi Hak-Hak Anda

Berikut adalah prosedur pembuatan perjanjian pra nikah pisah harta, antara lain: 

  1. Diskusi dan Kesepakatan
    Kedua pihak harus sepakat mengenai poin-poin yang akan dimasukkan dalam perjanjian.
  2. Penyusunan Draft
    Draft perjanjian disusun bersama notaris untuk memastikan kesesuaiannya dengan hukum yang berlaku.
  3. Pengesahan oleh Notaris
    Kedua calon mempelai hadir di kantor notaris untuk menandatangani dokumen.
  4. Pencatatan di KUA atau Catatan Sipil
    Setelah disahkan, perjanjian harus dicatatkan agar memiliki kekuatan hukum penuh.

Baca juga: Bisakah Perjanjian Pra Nikah Dibuat Setelah Menikah?

Contoh isi perjanjian pra nikah pisah harta

Berikut poin-poin penting yang umumnya tercantum dalam perjanjian pra nikah pisah harta:

  1. Identitas Kedua Pihak
    Nama, alamat, dan status kewarganegaraan calon mempelai.
  2. Klausul Pemisahan Harta
    Penegasan tentang harta bawaan, harta yang diperoleh selama pernikahan, dan harta bersama.
  3. Pengelolaan Utang dan Kewajiban
    Aturan yang menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas utang masing-masing.
  4. Ketentuan Jika Terjadi Perceraian
    Pengaturan terkait hak asuh anak dan pembagian harta jika pernikahan berakhir.
  5. Penyelesaian Sengketa
    Pilihan hukum atau mekanisme yang akan digunakan jika terjadi perselisihan.

Baca juga: Biaya Notaris Perjanjian Pra Nikah dan Contohnya

Implikasi hukum perjanjian pra nikah pisah harta

Dengan adanya perjanjian pra nikah ini, Sobat akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas, terutama dalam pengelolaan harta kekayaan. Selain itu, perjanjian ini dapat membantu menghindarkan Sobat dari kewajiban menanggung utang pasangan yang tidak diketahui sebelumnya. Perjanjian ini juga diakui secara hukum di Indonesia, sehingga dapat digunakan sebagai dasar penyelesaian konflik jika terjadi perselisihan di kemudian hari.

Baca juga: Pahami Perjanjian Pra Nikah, Isi, Tujuan, dan Larangannya

Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 2.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Ini Pentingnya Bimbingan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Referensi

  1. CNN Indonesia. “Pentingkah Perjanjian Pranikah Pisah Harta Seperti Dibuat Sandra Dewi?”. Diakses pada tanggal 29 November 2024.