Apakah Sobat sudah familiar dengan hukum persaingan usaha? Sebenarnya, apa itu hukum persaingan usaha? Hukum persaingan usaha adalah rangkaian aturan hukum yang mengatur mengenai kegiatan dan perjanjian dalam kegiatan ekonomi agar menjaga agar dunia usaha tetap sehat dan bebas dari praktik curang, seperti monopoli, kartel, dan lain-lain. Yuk, mari kupas tuntas tentang apa saja yang perlu Sobat ketahui tentang pelanggaran hukum persaingan usaha agar dapat terhindar dari sanksi yang bisa merugikan.

Baca juga: Ketentuan Hukum tentang Penawaran Umum Perdana (IPO)

Apa itu hukum persaingan usaha?

Sebelum menilik lebih jauh, Sobat perlu mengetahui apa itu hukum persaingan usaha. Hukum persaingan usaha merupakan aturan yang mengatur interaksi atau hubungan antara perusahaan atau pelaku usaha di pasar, di mana perilaku perusahaan dalam berinteraksi didorong oleh motif-motif ekonomi. Di Indonesia, hukum ini diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelaku usaha wajib berkompetisi secara adil dan sehat sehingga konsumen mendapatkan produk dan layanan terbaik dengan harga yang bersaing.

Baca juga: Perlindungan Investor dalam Hukum Bisnis

Undang-undang yang mengatur persaingan usaha di Indonesia

Undang-undang yang mengatur persaingan usaha di Indonesia
Undang-undang yang mengatur persaingan usaha di Indonesia (Sumber: Shutterstock)

Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau UU Persaingan Usaha adalah dasar hukum utama yang melarang praktik-praktik tidak sehat dalam persaingan usaha. Melalui UU ini, pemerintah mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dengan menerapkan sanksi bagi pelanggaran yang diatur dalam UU ini. Di Indonesia, terdapat lembaga independen yang bertugas memastikan UU tersebut terlaksana, yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”). 

Baca juga: Pentingnya Due Diligence dalam Bisnis: Menghindari Risiko

Jenis-jenis pelanggaran dalam persaingan usaha

Sobat, terdapat beberapa jenis pelanggaran dalam persaingan usaha yang harus dihindari dalam berbisnis agar tidak tersandung hukum. Yuk, kita bahas satu per satu:

  1. Kartel
    Kartel adalah kesepakatan antara beberapa perusahaan untuk menetapkan harga atau membagi wilayah pasar sehingga persaingan di antara mereka menjadi minimal atau bahkan hilang. Hal ini mengakibatlan harga barang atau jasa dapat dikendalikan sesuka hati oleh perusahaan-perusahaan tersebut dan merugikan konsumen karena kurangnya pilihan dan tingginya harga. 
  2. Monopoli
    Monopoli terjadi ketika satu perusahaan menguasai pasar secara dominan dan memiliki kendali penuh atas harga atau pasokan produk tertentu. Dengan tidak adanya pesaing, perusahaan monopoli dapat menentukan harga sesuai keinginannya. 
  3. Monopsoni
    Monopsoni adalah kondisi pasar yang mirip dengan monopoli, tetapi terjadi dari sisi pembeli. Dalam monopsoni, satu pembeli, biasanya pada perusahaan besar, mendominasi permintaan terhadap suatu barang atau jasa sehingga memiliki kekuatan untuk menetapkan harga yang menguntungkan bagi dirinya sendiri. 
  4. Penguasaan Pasar
    Penguasaan pasar terjadi ketika suatu perusahaan berhasil memegang kendali atas pangsa pasar tertentu secara signifikan. Hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran jika perusahaan tersebut menggunakan cara-cara yang tidak adil atau melanggar aturan untuk menghalangi persaingan sehat dan mencegah masuknya pesaing baru ke dalam pasar.
  5. Kolusi dalam Tender
    Kolusi dalam tender adalah kerja sama antarperusahaan untuk memenangkan suatu tender atau lelang dengan cara yang tidak jujur. Kolusi ini menciptakan kesan adanya persaingan, padahal sebenarnya hasilnya sudah diatur sebelumnya oleh perusahaan yang terlibat. 

Baca juga: Perjanjian Aliansi Strategis dalam Bisnis

Sanksi-sanksi atas pelanggaran hukum persaingan usaha

Sanksi-sanksi atas pelanggaran hukum persaingan usaha
Sanksi-sanksi atas pelanggaran hukum persaingan usaha (Sumber: Shutterstock)

Sanksi pelanggaran hukum persaingan usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang terdiri dari denda dan sanksi administratif, antara lain: 

  1. Denda Finansial
    Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda finansial. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 44 Tahun 2021, ketentuan denda paling sedikit sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) merupakan denda dasar, dan pengenaan tindakan administratif berupa denda oleh KPPU dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
    1. paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha pada Pasar Bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran; atau
    2. paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penjualan pada Pasar Bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran.
  2. Sanksi Administratif

KPPU memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha, seperti pembatalan perjanjian sebagian atau sepenuhnya ataupun perintah penghentian kegiatan. 

Baca juga: Keabsahan Kontrak Dagang Internasional: Panduan Lengkap untuk Pelaku Bisnis

Proses penegakan hukum oleh KPPU

Jika terdapat  indikasi pelanggaran, KPPU sebagai pengawas akan turun tangan. Prosesnya biasanya meliputi:

  1. Pengaduan atau Penyelidikan Awal
    Bisa diawali dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan KPPU atas indikasi pelanggaran.
  2. Penelusuran dan Pengumpulan Bukti
    Tim KPPU akan melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.
  3. Sidang di KPPU
    Kalau bukti sudah cukup, KPPU akan mengadakan sidang untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan.
  4. Penerapan Sanksi
    Kalau terbukti, maka KPPU akan memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Cara Melindungi Rahasia Dagang dalam Bisnis

Kasus-kasus penting pelanggaran persaingan usaha di Indonesia

Kasus-kasus penting pelanggaran persaingan usaha di Indonesia
Kasus-kasus penting pelanggaran persaingan usaha di Indonesia (Sumber: Shutterstock)

Berikut adalah kasus pelanggaran hukum persaingan usaha yang terjadi terkait dengan kartel dan kolusi di Indonesia: 

  1. Kasus Kartel Suku Bunga Pinjol
    KPPU sedang menyelidiki dugaan kartel suku bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang diduga menetapkan suku bunga pinjaman harian sebesar 0,8% bagi konsumen layanan pinjaman online. Mulai diselidiki pada 25 Oktober 2023, KPPU telah meminta data dari 48 perusahaan P2P lending dan keterangan dari Ketua AFPI serta beberapa pemberi pinjaman. KPPU berharap semua pihak kooperatif agar proses penyelidikan dapat berjalan lancar. 
  2. Kasus Monopoli Perusahaan Semen
    KPPU  mendenda PT Conch South Kalimantan Cement sebesar Rp22,35 miliar karena terbukti melakukan monopoli dengan menjual semen di bawah harga pasar di Kalimantan Selatan pada 2015–2019. Tindakan ini membuat pangsa pasar CONCH naik pesat dan memaksa lima pesaing keluar dari pasar. Keputusan ini disambut baik oleh Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia dan Anggota DPR Andre Rosiade sebagai langkah penting untuk melindungi industri semen nasional dari praktik curang.

Baca juga: Perjanjian Pengalihan Saham dalam Hukum Bisnis

Bagaimana perusahaan dapat mematuhi hukum persaingan usaha?

Biar bisnis Sobat tetap berjalan lancar tanpa tersandung pelanggaran, ada beberapa tips yang bisa Sobat ikuti:

  1. Patuhi Aturan Pasar
    Jangan tergiur untuk mengatur harga bersama kompetitor. Bersainglah secara sehat dan sesuai dengan hukum.
  2. Berhati-Hati dalam Kerja Sama Bisnis
    Pastikan bahwa perjanjian bisnis yang Sobat buat tidak mengandung unsur monopoli atau kolusi.
  3. Konsultasi dengan Ahli Hukum
    Jika Sobat ragu apakah bisnis Sobat sudah sesuai aturan, konsultasikan dengan ahli hukum persaingan usaha.
  4. Ikuti Regulasi yang Berlaku
    Perbarui pengetahuan Sobat tentang peraturan terbaru agar bisnis tetap aman dan mematuhi hukum.

Baca juga: Pelanggaran Etika Bisnis Yang Harus Dihindari

Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait hukum persaingan usaha, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Hukum Paten dan Merek dalam Bisnis: Melindungi Identitas Brand Anda

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; dan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Referensi

  1. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, “Wajib Ketahui, Hukum Persaingan Usaha.” Diakses pada tanggal 29 Oktober 2024. 
  2. ADCO Law. “Memahami Persaingan Usaha : Hukum Persaingan Usaha, KPPU, dan Contoh.” Diakses pada tanggal 29 Oktober 2024.