Pada era modern ini, perlindungan kekayaan intelektual menjadi hal yang sangat penting bagi pelaku usaha. Beberapa bentuk hak kekayaan intelektual, antara lain hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (“DTLST”). Dalam bisnis, hukum paten dan merek umum digunakan oleh pelaku usaha untuk menjaga inovasi dan identitas bisnis agar tetap eksklusif dan tidak mudah disalahgunakan oleh pihak lain.

Baca juga: Pentingnya Due Diligence dalam Bisnis: Menghindari Risiko

Pentingnya hukum paten dan merek dalam bisnis

Perlindungan hukum paten dan hukum merek sangat penting dalam bisnis. Produk atau ide yang telah didaftarkan dalam Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun investor. Dengan paten, produk atau inovasi tertentu yang dikembangkan bisnis menjadi aman dari penjiplakan, sedangkan merek memastikan bahwa identitas dan reputasi brand Sobat tetap unik dan diakui secara hukum.  

Baca juga: Ketentuan Hukum tentang E-commerce

Manfaat hukum paten dan merek untuk perusahaan

Manfaat hukum paten dan merek untuk perusahaan
Manfaat hukum paten dan merek untuk perusahaan (Sumber: Shutterstock)

Berikut adalah manfaat hukum paten dan merek bagi perusahaan, antara lain:

  1. Menjaga Hak Eksklusifitas
    Mendaftarkan paten atau merek memastikan hak eksklusif atas penggunaan inovasi, nama, logo, atau elemen identitas lainnya. Sama seperti hak kebendaan, hak ini memungkinkan pemilik mencegah pihak lain menggunakan atau menjiplak invensi atau merek tersebut tanpa izin.
  2. Jangkauan Perlindungan Hukum
    Dengan mendaftarkan paten dan merek, Sobat  mendapatkan perlindungan hukum baik di tingkat nasional maupun internasional.
  3. Menghalangi dan Mencegah Pihak Lain
    Hak paten dan merek terdaftar memberi pemilik kekuatan hukum untuk melarang atau mengambil tindakan terhadap pihak yang menggunakan invensi atau merek yang serupa atau identik. 
  4. Mengontrol Penggunaan dengan Lisensi
    Pemilik paten dan merek dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan inovasi atau identitas brand tersebut secara sah. 
  5. Menikmati Nilai Ekonomis
    Hak paten dan merek memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Produk atau jasa dengan identitas dan inovasi yang terlindungi lebih mudah mendapat kepercayaan konsumen. Pembeli bahkan bersedia membayar lebih untuk produk dengan reputasi baik dan good will yang kuat.

Baca juga: Cara Melindungi Rahasia Dagang dalam Bisnis

Memahami paten dan jenis-jenisnya

Sebelum mendaftarkan paten, Sobat perlu memahami paten dan jenis-jenisnya terlebih dahulu. Secara umum, paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada penemu atas suatu penemuan di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Di Indonesia, ketentuan paten diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Berikut adalah jenis-jenis paten, antara lain: 

  1. Paten Biasa
    Hak eksklusif atas suatu invensi yang memiliki kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
  2. Paten Sederhana
    Hak atas invensi yang lebih sederhana, seperti modifikasi atau peningkatan fungsi dari produk yang sudah ada.

Baca juga: Keabsahan Kontrak Dagang Internasional: Panduan Lengkap untuk Pelaku Bisnis

Memahami merek dan jenis-jenisnya

Memahami merek dan jenis-jenisnya
Jenis-jenis merek (Sumber: Shutterstock)

Untuk mendalami lebih jauh terkait merek, Sobat perlu perlu memahami merek dan jenis-jenisnya terlebih dahulu. Merek adalah tanda yang membedakan produk atau jasa satu perusahaan dengan yang lain. Di Indonesia, merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berikut adalah jenis-jenis merek, antara lain: 

  1. Merek Dagang
    Tanda yang digunakan untuk produk yang dipasarkan kepada konsumen.
  2. Merek Jasa
    Tanda yang digunakan untuk layanan atau jasa tertentu.
  3. Merek Kolektif
    Merek yang digunakan bersama oleh beberapa anggota kelompok, seperti koperasi atau asosiasi.

Baca juga: Contoh Pelanggaran HAKI yang Paling Sering Terjadi

Menegakkan Hak Paten dan Merek Anda

Sobat, setelah paten atau merek Sobat terdaftar, penting untuk terus memantau potensi pelanggaran. Jika terdapat pihak lain yang menggunakan tanpa izin, Sobat dapat menempuh langkah hukum berupa:

  1. Somasi
    Memberikan peringatan resmi kepada pihak yang melanggar hak kekayaan intelektual Sobat.
  2. Gugatan Perdata
    Mengajukan gugatan untuk mendapatkan ganti rugi atas pelanggaran.
  3. Laporan Pidana
    Jika terdapat unsur penipuan atau pelanggaran serius, Sobat bisa melaporkannya ke pihak berwenang berdasarkan UU terkait.

Baca juga: Apakah Gugat MoU Dapat Dilakukan? Simak Pembahasan Ini

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Cara Mengurus Izin BPOM dengan Mudah

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten; dan
  2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Referensi

  1. Kemenparekraf/Baparekraf RI. “Pentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Kreatif”. Diakses pada tanggal 24 Oktober 2024. 
  2. Besar. “Sisi Keuntungan Pendaftaran Merek.” Diakses pada tanggal 23 Oktober 2024. 
  3. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. “Pengenalan Paten”. Diakses pada tanggal 24 Oktober 2024.