Di Indonesia, sering terjadi beberapa sengketa tanah di masyarakat. Salah satunya adalah sengketa tanah garapan yang merupakan konflik yang terjadi antara pemilik tanah dan pihak yang menggarap tanah tanpa memiliki hak kepemilikan resmi. Tahukah Sobat, bahwa situasi sering kali ini menimbulkan perselisihan ketika pemilik tanah asli ingin mengambil kembali lahannya atau ketika penggarap merasa memiliki hak atas tanah yang telah mereka olah. Artikel ini akan membahas mengenai penyebab, cara penyelesaian, hingga pencegahannya. 

Baca juga: Aturan Hukum Pembebasan Lahan Untuk Kepentingan Umum

Penyebab terjadinya sengketa tanah garapan

Sengketa tanah garapan biasanya disebabkan oleh kurangnya dokumen kepemilikan, tumpang tindih hak atas tanah, perubahan status tanah, dan komunikasi yang buruk antara pemilik tanah dan penggarap. Ketidakjelasan mengenai hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat memperburuk konflik. 

Baca juga: Ketahui Hak Korban Pembebasan Lahan Serta Kewajibannya

Cara penyelesaian sengketa tanah garapan

BLOG PICT 2024 10 07T164043.269
Cara penyelesaian sengketa tanah garapan (Sumber: shutterstock)

Penyelesaian tanah garapan dapat dibedakan menjadi dua kategori: litigasi dan non-litigasi. Masyarakat sering memilih jalur litigasi, yaitu melalui lembaga pengadilan, karena dianggap memberikan kepastian hukum yang lebih baik. Jika pendekatan non-litigasi, seperti musyawarah, mediasi, atau konsiliasi, tidak berhasil, banyak pihak akhirnya mengajukan gugatan ke pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa, meskipun ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan, banyak masyarakat masih mengandalkan proses litigasi untuk menyelesaikan sengketa hak atas tanah. 

Baca juga: Apakah Tanah Garapan Bisa Menjadi Hak Milik?

Faktor yang mempengaruhi penyelesaian sengketa tanah garapan

Faktor-faktor mempengaruhi penyelesaian sengketa tanah garapan mencakup beberapa aspek internal dan eksternal. Untuk aspek internal, temperamen dari para pihak dapat menghambat musyawarah. Selain itu, tingkat pendidikan yang rendah juga menjadi kendala dalam pemahaman isu sengketa. Kemudian, kedisiplinan dalam mengikuti proses penyelesaian dan ketidakjelasan batas tanah seringkali menyulitkan penyelesaian.

Dari sisi eksternal, intervensi pihak ketiga, seperti keluarga yang mempengaruhi keputusan, dapat saja  memperburuk situasi. Oleh karena itu, sangat penting untuk kesadaran dan partisipasi aktif semua pihak sangat penting untuk mencapai penyelesaian yang efektif.

Baca juga: Simak Resiko Membeli Tanah Garapan

Hukum yang mengatur sengketa tanah garapan

BLOG PICT 2024 10 07T164058.956
Hukum yang mengatur sengketa tanah garapan (Sumber: shutterstock)

Dalam konteks hukum sengketa tanah garapan, tanah garapan menurut Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2003 adalah sebidang tanah yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh pihak lain, baik dengan atau tanpa persetujuan dari pemilik hak.

Istilah “tanah garapan” tidak diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA), dan peraturan yang ada tidak memberikan standar khusus mengenai perolehan tanah garapan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dapat menjadi dasar hukum untuk melindungi hak-hak para pihak yang terlibat. 

Baca juga: Solusi Sertifikat Tanah Hilang

Pencegahan sengketa tanah garapan di masa depan

Terdapat langkah-langkah untuk pencegahan sengketa tanah garapan di masa depan. Sobat perlu meningkatkan kesadaran hukum, melakukan pendaftaran tanah yang efektif, dan menjaga komunikasi yang baik antara pemilik tanah dan penggarap. Edukasi mengenai hak dan kewajiban terkait tanah juga sangat diperlukan untuk menghindari konflik di kemudian hari.

Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pertanahan, Perqara telah menangani lebih dari 500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi tukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Tanah Direbut Orang Lain? Lakukan Pembatalan Sertifikat Tanah!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2003 Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah Di Bidang Pertanahan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota; 
  2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria; dan
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Referensi

  1. Kusbianto, Azmiati Zuliah, Mhd Asri Pulungan, “Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan Perkebunan di Kebun Sei Putih PTPN III dalam Perspektif Hukum.” Jurnal Hukum: Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat. Vol 6. No. 1 (2020).
  2. Yusriansyah Ramadhan. “Analisis Yuridis Sengketa Kepemilikan Tanah Garapan di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 537.K/Pdt/2011).” Tesis Universitas Sumatera Utara (2016).