Saat ini, sebagian besar masyarakat telah menyadari pentingnya perjanjian pranikah. Perjanjian ini semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia sebagai upaya untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pasangan sebelum mengikat janji suci. Oleh sebab itu, penting bagi pasangan yang ingin menikah untuk memahami uu perjanjian pra nikah. Mari pahami ketentuan dalam uu perjanjian pra nikah pada ulasan berikut ini.

Baca juga: Bisakah Perjanjian Pra Nikah Dibuat Setelah Menikah?

UU yang mengatur perjanjian pra nikah di Indonesia

Di Indonesia, perjanjian pra nikah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), yaitu pada Pasal 29. Namun, Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (“Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015”) yang menyatakan bahwa:

Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan Bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”

Perjanjian pra nikah tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas batas hukum, agama dan kesusilaan, menurut Pasal 29 ayat (2) UU Perkawinan. Perjanjian pra nikah ini mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, berdasarkan Pasal 29 ayat (3) UU Perkawinan. Lalu, selama perkawinan berlangsung perjanjian pra nikah ini tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk
merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga. Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan.

Baca juga: Syarat Perjanjian Pra Nikah: Panduan Lengkap untuk Melindungi Hak-Hak Anda

Proses pembuatan perjanjian pra nikah 

Proses pembuatan perjanjian pra nikah umumnya melalui beberapa langkah berikut:

  1. Konsultasi dengan Notaris. Sebaiknya konsultasikan dengan notaris untuk mendapatkan penjelasan yang tepat mengenai perjanjian pra nikah dan bantuan dalam menyusun perjanjian.
  2. Perumusan Isi Perjanjian. Isi perjanjian dapat mencakup berbagai hal, seperti pembagian harta, kewajiban masing-masing pasangan, dan pengaturan keuangan keluarga.
  3. Penandatanganan Perjanjian. Setelah perjanjian disusun, kedua calon mempelai harus menandatanganinya di hadapan notaris.
  4. Pengesahan Perjanjian. Perjanjian yang telah ditandatangani akan disahkan oleh notaris dan menjadi sah secara hukum.

Baca juga: Biaya Notaris Perjanjian Pra Nikah dan Contohnya

Perubahan dan pembatalan perjanjian pra nikah

Perjanjian pra nikah dapat diubah jika kedua belah pihak sepakat dan tidak merugikan pihak ketiga. Hal ini berdasarkan Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa, “Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.”

Lalu, terkait pembatalan perjanjian pra nikah, hal ini dapat dilakukan melalui mekanisme mengajukan permohonan penetapan pembatalan perjanjian perkawinan ke pengadilan.

Baca juga: Ini Pentingnya Bimbingan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin!

Contoh kasus perjanjian pra nikah

Banyak kasus perceraian yang melibatkan perjanjian pra nikah. Salah satu contohnya adalah kasus pembagian harta bersama. Jika dalam perjanjian pra nikah telah diatur secara jelas mengenai pembagian harta, maka hal ini dapat menjadi dasar dalam proses perceraian.

Baca juga: Belajar Dari Jeff Bezos, Ini Pentingnya Perjanjian Pra Nikah!

Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 2.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait uu perjanjian pra nikah, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Biaya Notaris Perjanjian Pra Nikah dan Contohnya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.