Di tengah maraknya kasus eksploitasi terhadap anak, kemudahan akses untuk konsultasi eksploitasi anak menjadi keharusan. Eksploitasi anak dapat terjadi di mana pun dan kapan pun, sehingga siapa pun seharusnya dapat melaporkan kejadian tersebut tanpa batasan ruang dan waktu. Namun, tidak semua orang paham hukum dan mengerti langkah yang harus mereka lakukan. Untuk itu, Perqara hadir untuk memudahkan Sobat dalam berkonsultasi jika menemukan kasus eksploitasi anak di sekitar Sobat. Jadi, simak artikel berikut sampai selesai, ya.
Jumlah Kasus Eksploitasi Anak di Indonesia Setiap Tahun
Berdasarkan data yang disadur melalui situs kemenpppa.go.id di atas, dapat dicermati bahwa laporan kasus eksploitasi anak naik secara signifikan pada saat dan pasca pandemi Covid-19. Data tahun 2023 juga diambil sampai dengan tulisan ini dibuat, yaitu 27 Desember 2023. Kenaikan kasus ini menandakan semakin banyak masyarakat yang membutuhkan konsultasi eksploitasi anak. Kita semua memiliki kewajiban untuk mencegah eksploitasi terhadap anak dalam bentuk apapun itu ya, Sobat.
Undang-Undang Eksploitasi Anak
Indonesia sudah memiliki beberapa undang-undang yang menjadi instrumen penegakan hukum terhadap eksploitasi anak. Pertama, Indonesia telah meratifikasi Convention On The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 (“Kepres 36/1990”). Berikut ini beberapa ketentuan mengenai perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi yang diatur dalam Konvensi Hak-Hak Anak:
- negara peserta berusaha melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi seks dan penyalahgunaan seksual (Pasal 34)
- negara peserta akan mengambil langkah-langkah nasional, bilateral, dan multilateral yang tepat untuk mencegah penculikan, penjualan, atau perdagangan anak untuk tujuan dan dalam bentuk apapun (Pasal 35);
- negara peserta akan melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang merugikan setiap aspek kesejahteraan anak (Pasal 36).
Kedua, Indonesia juga telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 yang spesifik mengatur upaya perlindungan hak-hak anak. UU Perlindungan anak membedakan jenis eksploitasi anak menjadi 2 (dua), yaitu eksploitasi anak secara seksual dan eksploitasi anak secara ekonomi.
Menurut Pasal 59 ayat (2) huruf c UU Perlindungan Anak, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual merupakan anak yang mendapat perlindungan khusus. Dengan demikian, konsultasi eksploitasi anak sangat diperlukan. Berdasarkan Pasal 66 UU Perlindungan Anak Bentuk perlindungan khusus tersebut dilakukan melalui:
- penyebarluasan atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Perlindungan Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
- pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi;
- pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.
Sanksi Hukum Mengeksploitasi Anak
Larangan untuk melakukan eksploitasi anak secara tegas tertuang dalam Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berikut bunyi Pasal tersebut:
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.”
Ancaman sanksi terhadap ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 88, yang berbunyi:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Konsultasikan Kasus Eksploitasi Anak ke Perqara
Jika Sobat menyaksikan atau mengetahui adanya eksploitasi anak, jangan ragu untuk segera melapor ke Kepolisian atau pihak berwenang lainnya. Tidak ada salahnya untuk terlebih dahulu konsultasi eksploitasi anak agar tidak keliru mengambil langkah. Ingat, tidak ada masa depan seorang anak pun yang tidak berharga. Satu langkah awal Sobat menentukan masa depan anak tersebut. Namun, sebelum itu yuk, konsultasikan dahulu ke Perqara.
Perqara sebagai satu wadah lengkap (all in one platform) berbasis teknologi memberikan layanan konsultasi hukum bagi masyarakat Indonesia tanpa batasan tempat, termasuk konsultasi eksploitasi anak. Untuk itu, Sobat sebaiknya segera mengkonsultasikan permasalahan terkait kasus eksploitasi anak kepada mitra advokat Perqara. Mitra advokat Perqara sangat profesional dan berpengalaman, sehingga dapat memberikan saran hukum terbaik dalam merespon kasus eksploitasi anak.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan terkait cara konsultasi eksploitasi anak, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Mari Pahami Apa Itu Eksploitasi Anak
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak).
Referensi
- Adisty, Naomi. “Perdagangan dan Eksploitasi Anak Meningkat Pesat Sepanjang 2021”https://goodstats.id/article/kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak-perdagangan-dan-eksploitasi-anak-naik-tinggi-saat-pandemi-0VjwO. Diakses pada 27 Desember 2023.
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “SIMFONI-PA”. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan. Diakses pada 27 Desember 2023.