Juni 2022 lalu, ramai kejadian seorang ibu menelantarkan anaknya yang tewas. Anak tersebut tewas dibunuh oleh ibunya sendiri yang kemudian ditinggalkan begitu saja demi mendatangi acara keluarga. Hal ini memunculkan pertanyaan, seperti apa hukum menelantarkan anak yang dianiaya hingga tewas? Namun sebelumnya, simak terlebih dahulu rangkuman ceritanya berikut ini.

Eka Sari Yuni Hartini menelantarkan anaknya (inisial: AD) yang berusia 5 (lima) bulan. AD ditemukan tewas di Siwalankerto dengan kondisi tubuh yang sudah membusuk. Ternyata, Eka sudah mengetahui bahwa anaknya telah meninggal sebelum keberangkatan ke Yogyakarta karena tubuh AD yang dingin. Meskipun demikian, ibunya tetap memilih datang ke acara kantor suaminya dibanding mengurus anaknya yang sudah meninggal tersebut.

Menurut laporan Eti, nenek AD, Eka kerap menganiaya anaknya dengan menampar dan melemparnya ke tempat tidur, hingga memukulnya karena AD sering menangis. Hal ini dilakukan ibunya dikarenakan AD memiliki stunting akibat kurang gizi. Tidak hanya itu, Eka mengancam akan membunuh Eti apabila warga sekitar mengetahui kematian anaknya.

Dari kasus tersebut, kira-kira Eka Sari Yuni Hartini akan terjerat ancaman hukum seperti apa ya Sobat Perqara? Apakah Eka dapat dijerat hukum menelantarkan anak dan pembunuhan sekaligus?

Peraturan Hukum Terhadap Penganiayaan, Penelantaran, dan Pembunuhan Anak

Dari kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa ibunya telah memenuhi beberapa perbuatan, yakni penganiayaan atau kekerasan pada anak, penelantaran anak, dan pembunuhan. Dalam hal ini, hukum menelantarkan anak bagi Eka Sari Yuni Hartini, yakni dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya (“UU Perlindungan Anak”), yang akan dijabarkan sebagai berikut:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Eka dapat dikenakan pasal di dalam KUHP karena telah melakukan pembunuhan dan penganiayaan kepada anaknya. Hal ini terlihat jelas melalui perlakuan Eka kepada anaknya sendiri, yaitu memukul dan melemparnya. Perbuatan tersebut merupakan tindak pembunuhan melalui penganiayaan. Hal ini diatur oleh KUHP yakni:

Pasal 338 KUHP sebagai tindak pembunuhan yang berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP sebagai tindak penganiayaan yang berbunyi:
“(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
“(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Dari kedua pengaturan tersebut, telah jelas dan terang bahwa Eka Sari Yuni Hartini telah melanggar hukum KUHP atas tindakannya
.”

UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Selain KUHP, kekerasan yang dilakukan oleh Eka dengan melakukan tindakan fisik kepada anaknya seperti memukul, melempar, dan menampar dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap anak. Hal tersebut telah diatur yang tercantum dalam kedua pasal berikut:
Pasal 13 UU Perlindungan Anak yang berbunyi:
Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

  1. Diskriminasi;
  2. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
  3. Penelantaran;
  4. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
  5. Ketidakadilan; dan
  6. Perlakuan salah lainnya.”

Bilamana orang tua, wali atau pengasuh melakukan tindakan tersebut, maka akan dikenakan pemberatan hukum.

Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak yang berbunyi:
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
Siapapun yang melanggar ketentuan Pasal 76C, kan dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Dari kedua pengaturan tersebut, telah jelas dan terang bahwa Eka telah melanggar UU Perlindungan Anak.

Apakah Ayah dari Bayi tersebut dapat dikenakan Pidana?

Sebagai orangtua, maka sudah seharusnya baik ayah maupun ibunya memikul tanggung jawab untuk menjaga, membesarkan, dan memberikan kasih sayang sepenuhnya kepada anaknya dalam keadaan apapun. Dalam hal ini, dapat terlihat bahwa ayah dari bayi tersebut tidak melakukan apapun ketika ibunya melakukan kekerasan kepada anak ataupun meninggalkan anaknya untuk pergi family gathering.

Jika dilihat dari UU Perlindungan Anak, maka ayah nya dapat dimungkinkan untuk dikenakan Pasal 13 UU Perlindungan Anak dalam hal penelantaran. Selain itu, ayah dari bayi tersebut juga dapat dimungkinkan untuk dikenakan dengan tindak pidana “pembantu kejahatan” dalam Pasal 56 angka 1 KUHP yang berbunyi:
“Mereka yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.”

Menurut Sianturi, sebuah perbuatan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) kategori yakni:

  1. Perbuatan aktif (active medeplichtigheid): secara nyata ada gerakan untuk melakukan bantuan kejahatan;
  2. Perbuatan pasif (passive medeplichtigheid): tidak melakukan gerakan/ tindakan, namun dengan kepasifannya telah sengaja memberikan bantuan.

Dalam hal ini, ayah dari bayi tersebut telah menunjukkan tindakan pasif dengan tidak menghentikan/ berbuat sesuatu terhadap perbuatan Eka Sari Yuni Hartini yang melakukan kekerasan kepada anaknya dan ikut menelantarkan anaknya dengan tidak diikutsertakan untuk family gathering. Dengan demikian, ayah dari bayi tersebut memenuhi Pasal 56 angka 1 KUHP.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 2.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, terutama terkait hukum menelantarkan anak, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan terkait hukum menelantarkan anak, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Anda Korban KDRT? Simak Cara Melaporkan KDRT

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan
  3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Referensi

  1. Sianturi, S.R. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem, 1996.
  2. Kurniati, Pythag. “Aniaya dan Biarkan Jasad Bayi Membusuk di Rumah, Ibu di Surabaya Pilih Hadiri Family Gathering”. https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/27/063825078/aniaya-dan-biarkan-jasad-bayinya-membusuk-di-rumah-ibu-di-surabaya-pilih?page=all. Diakses pada 28 Juni 2022,