Kecelakaan beruntun merupakan suatu peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan lebih dari dua kendaraan dalam waktu dan tempat yang sama. Peristiwa kecelakaan ini tidak jarang terjadi. Salah satu kecelakaan beruntun yang memakan banyak korban dan baru-baru ini terjadi adalah tragedi kecelakaan beruntun di daerah Cibubur yang disebabkan oleh truk Pertamina. Lantas, bagaimana pihak kepolisian menjatuhkan atau menentukan siapa yang salah dalam peristiwa kecelakaan beruntun? Simak artikel berikut ini.
Penyebab Kecelakaan Beruntun
- Tidak Menjaga Jarak Aman
Salah satu kebiasaan buruk para pengendara, khususnya pengendara mobil adalah tidak menjaga jarak aman. Seringkali pengendara melajukan mobil dengan cepat dan berhenti di belakang mobil lain dengan sangat rapat. Hal ini dapat menyebabkan kecelakaan beruntun ketika terjadi situasi darurat.
Walaupun saat ini sudah banyak mobil yang telah dilengkapi fitur keamanan yang canggih sehingga dapat melakukan pengereman otomatis, hal tersebut tidak dapat menghindari kecelakaan. Oleh sebab itu, sebaiknya para pengendara menjaga jarak aman dengan kendaraan lain yang berada di depan sehingga memiliki kesempatan untuk menghindari tabrakan.
- Pindah Lajur dengan Ceroboh
Biasanya, pindah lajur dilakukan seorang pengendara dengan tujuan supaya sampai tujuan dengan lebih cepat. Hal tersebut wajar dilakukan apabila menggunakan metode dan cara yang tepat, yaitu menggunakan lampu sein dan melihat kondisi lajur yang akan diambil.
Namun, para oknum pengendara seringkali memaksakan diri untuk pindah lajur, terutama ke lajur cepat, padahal ada mobil lain dari belakang yang sedang melaju dengan kencang. Hal ini dapat menyebabkan kecelakaan beruntun karena mobil dari lajur paling kanan tidak memiliki ruang untuk menghindar.
- Melanggar Aturan Kecepatan
Umumnya, jalan raya ataupun jalan tol memiliki aturan batas kecepatan. Pada jalan tol sendiri memiliki aturan batas kecepatan dari 80 km/jam sampai 100 km/jam. Namun, terkadang para pengendara terlalu cepat dalam melajukan kendaraannya, hingga melewati batas atau berkendara terlalu pelan di jalur cepat atau paling kanan. Kondisi tersebut dapat menyebabkan kecelakaan beruntun karena pengendara akan sulit menghindari kendaraan di depan yang pindah lajur secara mendadak ketika sedang berada di kecepatan tinggi.
- Berkendara di Bahu Jalan Tol
Penting diketahui bahwa bahu jalan tol hanya untuk kondisi darurat dan tidak boleh digunakan untuk berkendara dengan alasan apapun. Umumnya, kasus kecelakaan beruntun disebabkan karena ada kendaraan darurat ditabrak dari belakang oleh pengguna bahu jalan. Bahkan, tidak jarang menabrak mobil lain di lajur utama akibat menghindar dari mobil yang berhenti darurat di bahu jalan. Oleh sebab itu, tidak dianjurkan untuk menggunakan bahu jalan apabila bukan berdasarkan arahan dari petugas kepolisian yang berpatroli.
- Bermain Ponsel saat Berkendara
Sampai saat ini masih banyak pengendara yang memainkan ponsel ketika sedang berkendara. Hal ini tentunya mengganggu konsentrasi dan bisa pindah lajur tanpa disadari. Situasi ini dapat membahayakan pengguna jalan lainnya dan dapat menyebabkan kecelakaan beruntun.
- Tertidur Sejenak Tanpa Sadar karena Mengantuk
Tertidur sejenak tanpa sadar menjadi hal yang sering dialami seorang pengendara yang melakukan perjalanan jarak jauh. Tanpa disadari seorang pengendara tertidur dan bisa membawa mobil mereka pindah lajur dengan cepat. Tentu saja hal tersebut sangat berisiko dan dapat menyebabkan tabrakan beruntun. Apabila pengendara sedang mengantuk, sebaiknya beristirahat dan tidur dengan waktu minimal 15 menit.
- Lampu Rem Mobil Mati
Lampu rem yang tidak aktif juga dapat menyebabkan kecelakaan beruntun karena mobil di belakang tidak mengetahui ketika kendaraan di depannya sedang mengerem. Apabila pengendara yang dibelakang tidak terlalu fokus, maka dapat menghantam kendaraan di depan dan mengakibatkan tabrakan beruntun.
Siapa yang Salah dalam Kecelakan Beruntun?
Secara hukum, tidak dapat dipastikan secara langsung siapa yang salah dalam kecelakaan beruntun. Sebab, untuk menentukan siapa yang salah dan bertanggung jawab atas kejadian tersebut, kepolisian selaku penyidik harus melakukan berbagai tahapan penyelidikan terlebih dulu. Lalu, setelah melalui berbagai tahapan penyelidikan, baru dapat ditentukan terkait dugaan siapa yang salah dan apabila kasus sampai ke pengadilan, maka putusan hakim lah yang menentukan siapa yang salah dan bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Tahapan tersebut tentunya dilakukan oleh penyidik, seperti olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, rekonstruksi dan lain-lain. Selain kronologis dan keterangan saksi, bukti lain yang bisa dijadikan alat untuk menentukan pihak-pihak yang lalai biasanya berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Aturan terkait penentuan pihak yang bersalah atau lalai sehingga menyebabkan kecelakaan baik tunggal maupun kecelakaan beruntun, sudah diatur dalam Undang-Undang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), yakni pada Pasal 234 ayat (1) yang menyatakan bahwa:
“Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan /atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.”
Dengan demikian, dapat bahwa setiap pengendara yang lalai dan menyebabkan kecelakaan atau kerugian pada pihak lain dapat dijadikan pihak yang bertanggung jawab.
Umumnya, pihak yang disalahkan adalah kendaraan yang paling belakang, karena menabrak kendaraan lain di depannya dan dianggap tidak mengatur kecepatan, serta tidak menjaga jarak aman. Namun, bagaimana dengan kendaraan yang menabrak karena rem blong? Penting diketahui bahwa setiap kendaraan di jalan harus dalam keadaan memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan. Dalam posisi ini pengendara yang mesin kendaraannya bermasalah dapat disalahkan juga karena tidak melakukan pengecekan kelaikan kendaraan. Oleh sebab itu, harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Penyelesaian Kecelakaan Beruntun
Pada kenyataan di lapangan, semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan beruntun, biasanya tidak mau disalahkan dan sama-sama merasa jadi korban. Selain itu, terdapat peraturan lain yang kadang dijadikan alasan.
Melihat peliknya situasi dalam kecelakaan beruntun ini, dalam banyak kasus para korban menyelesaikan permasalahan ini dengan berdamai. Apalagi jika kecelakaan itu tidak sampai merenggut korban jiwa. Walaupun sama-sama mengalami kerugian, namun jalan damai atau tidak menempuh jalur persidangan dinilai lebih efektif bagi korban.
Sebab, apabila menempuh jalur persidangan maka semua kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun itu harus disita dan dijadikan barang bukti. Jangka waktu penyitaan juga tidak dapat ditentukan karena harus menunggu hasil sidang serta putusan pengadilan. Selain itu, para korban yang menempuh jalur hukum tentu juga harus menyiapkan waktu dan dana yang tidak sedikit untuk hadir dan menyewa pengacara. Itulah mengapa penyelesaian dengan jalur damai paling sering dipilih oleh para korban tabrakan beruntun.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Pahami Pasal Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Kematian
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Referensi
- Muhammad Fadli Ramadhan. “Kenali 7 Penyebab Tabrakan Beruntun dan Cara Menghindarinya”. https://otomotif.sindonews.com/read/890283/183/kenali-7-penyebab-tabrakan-beruntun-dan-cara-menghindarinya-1663661380?showpage=all. Diakses pada 14 Agustus 2023.
- Detikoto. “Kalau Tabrakan Beruntun, Siapa yang Salah?” selengkapnya https://oto.detik.com/berita/d-6726436/kalau-tabrakan-beruntun-siapa-yang-salah. Diakses pada 14 Agustus 2023.
- Kompas.com. “Belajar dari Kasus Kecelakaan Beruntun, Siapa yang Harus Disalahkan?”, Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/17/074200215/belajar-dari-kasus-kecelakaan-beruntun-siapa-yang-harus-disalahkan-?page=all. Diakses pada 14 Agustus 2023.