Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, ketika ingin menjalankan suatu usaha, sebuah perusahaan memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang biasa disingkat dengan SIUP. Saat ini SIUP sebagai izin usaha telah digantikan dengan NIB (“Nomor Induk Berusaha”). Namun, ternyata terdapat beberapa KBLI (“Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia”) yang masih mewajibkan pelaku usaha sektor perdagangan mengurus SIUP. Contohnya, KBLI 47999 – Penjualan Langsung. Yuk pahami bersama terkait SIUP, mulai dari definisi SIUP hingga manfaatnya untuk perusahaan dalam artikel berikut ini.
Definisi SIUP
SIUP merupakan surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Dengan kata lain, SIUP merupakan suatu dokumen untuk mengesahkan dan melegalkan berdirinya suatu usaha. Perlu diketahui bahwa, tidak semua jenis usaha wajib memiliki perizinan usaha SIUP.
Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag No. 46 Tahun 2009”), SIUP hanya diwajibkan bagi setiap pelaku usaha dengan kekayaan bersih diatas Rp 50 juta dan tidak termasuk tanah dan bangunan. Namun, usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta juga dapat mengajukan SIUP apabila menghendaki.
Perbedaan SIUP dengan Surat Izin Usaha Lainnya
Setelah mengetahui definisi SIUP, selanjutnya perlu diketahui mengenai perbedaan SIUP dengan surat izin usaha lainnya. Berikut pembahasan terkait perbedaan SIUP dengan surat izin usaha lainnya, dalam hal ini yaitu SITU dan NIB:
Keterangan | SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) | SITU (Surat Izin Tempat Usaha) | NIB (Nomor Induk Berusaha) |
Definisi | Surat izin untuk menjalankan kegiatan bisnis di bidang barang/jasa | Surat izin yang dikeluarkan untuk perusahaan atau perorangan yang ingin membuka tempat usaha | Identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) |
Dasar Hukum | Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan | Kebijakan penerbitan SITU diatur oleh Peraturan Daerah dari Pemerintah Daerah setempat | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektronik |
Instansi yang Menerbitkan Surat Izin | Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada masing-masing wilayah ruang usaha yang dibangun. | Dinas Penanaman Modal atau PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di Kota atau Kabupaten tempat usaha didirikan | Instansi yang biasa dikenal dengan sebutan Online Single Submission (OSS). |
Perbedaan Bentuk atau Wujudnya | Bentuk fisik lembaran dokumen yang berisi keterangan usaha yang didaftarkan, kemudian dilengkapi dengan nomor surat dan bukti pengesahan dari lembaga yang berwenang | Bentuk fisik lembaran dokumen yang berisi keterangan tempat usaha yang didaftarkan, kemudian dilengkapi dengan nomor surat dan bukti pengesahan dari lembaga yang berwenang | Bentuk nomor induk yang terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi pengaman dan tanda tangan elektronik. Nomor ini bertujuan dalam memberikan identitas bagi perusahaan agar dapat memperoleh izin untuk melakukan aktivitas operasional atau komersil. |
Nilai Efektivitas | Kurang praktis dan efisien karena para pelaku usaha tetap perlu mendatangi kantor instansi yang berwenang untuk dapat memperoleh surat izin SIUP | Kurang praktis dan efisien karena para pelaku usaha tetap perlu mendatangi kantor instansi yang berwenang untuk dapat memperoleh surat izin SITU | Lebih efektif dan mudah untuk dimiliki dan dilakukan oleh para pelaku usaha. Pengusaha yang sudah mempunyai NIB secara otomatis mempunyai pertanda Daftar perusahaan (TDP). |
Syarat Memiliki SIUP
Sebelum mendaftarkan perusahaan dalam SIUP, Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan administrasi sesuai dengan bentuk usaha yang dimiliki, sebagai berikut:
Syarat SIUP Perusahaan Perseorangan
Syarat-syarat yang dibutuhkan bagi perusahaan perseorangan meliputi:
- Fotokopi identitas (KTP) penanggung jawab atau pemilik perusahaan
- Fotokopi NPWP atas nama perusahaan
- Fotokopi SITU dari pemerintah daerah sesuai domisili Anda
- Neraca perusahaan
- Materai Rp10.000
Syarat SIUP Koperasi
Sementara itu, SIUP untuk lembaga koperasi memiliki persyaratan antara lain:
- Fotokopi identitas berupa KTP dari Dewan Pengurus Koperasi atau Dewan Pengawas Koperasi
- Fotokopi NPWP
- Daftar susunan Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas dari koperasi
- Fotokopi akta pendirian koperasi
- Fotokopi SITU
- Neraca koperasi
- Materai Rp10.000
- Foto ukuran 4×6 direktur utama atau penanggung jawab sebanyak 2 lembar
Syarat SIUP Perseroan Terbatas (PT)
Badan usaha berbentuk PT harus memenuhi syarat administrasi, yaitu:
- Fotokopi identitas (KTP) direktur utama, penanggung jawab perusahaan, atau pemegang saham lain
- Pas foto direktur utama, penanggung jawab, atau pemilik usaha berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK), bagi perusahaan yang memiliki penanggung jawab seorang perempuan
- Fotokopi SITU atau Surat Keterangan Domisili (SKD)
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
- Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan
- Neraca perusahaan
- Surat izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait
- Materai Rp10.000
Syarat SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)
Berbeda dengan PT, syarat sebelum mengajukan SIUP bagi perusahaan perseroan terbuka yaitu:
- Fotokopi identitas (KTP) dari direktur utama/penanggung jawab
- Fotokopi SIUP sebelum perusahaan berstatus PT
- Fotokopi Akta Notaris untuk Pendirian dan Perubahan Perusahaan, Surat Persetujuan Status PT menjadi Tbk dari Departemen Hukum dan HAM
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
- Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP-LKTP untuk tahun pembukuan terakhir
- Pas foto direktur utama, penanggung jawab, atau pemilik usaha berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
Cara Mengurus SIUP
Penting untuk diketahui bahwa saat ini pengurusan SIUP dapat dilakukan secara online dan offline. Yuk simak cara mengurus SIUP berikut ini.
Cara mengurus SIUP secara Offline
Pengurusan SIUP dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor dinas perdagangan terdekat. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:
- Melengkapi Persyaratan Wajib
Langkah pertama yaitu dengan mendatangi kantor dinas perdagangan sesuai domisili usaha dengan membawa syarat yang diperlukan. Persyaratan wajib ini sesuai dengan yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya. Kemudian mengambil formulir pendaftaran SIUP.
- Mengisi formulir pendaftaran atau permohonan
Mengisi formulir pengajuan SIUP. Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap. Formulir harus disetujui oleh direktur utama, pemilik perusahaan, atau penanggung jawab dengan tanda tangan diatas materai. Setelah formulir terisi lengkap, fotokopi formulir sebanyak 2 rangkap.
- Membayar biaya administrasi
Pemerintah tidak menetapkan standar nasional biaya penerbitan surat izin usaha. Oleh karena itu, besaran biaya berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah di setiap wilayah.
- Pengambilan SIUP
Ketika seluruh formulir dan berkas persyaratan sudah lengkap, Anda dapat menyerahkan kepada petugas di kantor dinas perdagangan. Jangka waktu mengurus SIUP selama 2 minggu. Apabila SIUP sudah selesai diproses, maka pihak dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan segera menghubungi pemohon untuk mengambil SIUP yang sudah jadi dan sah di Kantor Dinas dimana permohonan SIUP diurus.
Proses pengurusan melalui kantor dinas perdagangan tidak harus dilakukan oleh pemilik usaha. Orang lain dapat mengurusnya dengan disertai surat kuasa bermaterai.
Cara Mengurus SIUP secara Online
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi pengusaha, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP No. 24 Tahun 2018”) yang berpengaruh terhadap pengajuan permohonan untuk memperoleh SIUP.
PP No. 24 Tahun 2018 dibentuk sebagai dasar hukum adanya Online Single Submission (OSS), di mana perusahaan dapat dengan mudah memperoleh SIUP dengan mengajukan permohonan secara online. Oleh sebab itu, Saat ini dengan adanya sistem OSS, Anda dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIUP bersamaan dengan pendaftaran untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengurus SIUP secara online:
- Melakukan Pendaftaran
Silahkan mengunjungi situs resmi OSS pada www.oss.go.id, lalu pilih menu Daftar. Kemudian, Anda harus mengisi data pribadi seperti nomor identitas, tanggal lahir, alamat email, dan nomor telepon. Pastikan data yang diisi lengkap dan benar.
- Melakukan Verifikasi Akun
Setelah formulir pendaftaran terisi lengkap, berikutnya tekan tombol Submit. Sistem OSS akan mengirimkan tautan verifikasi akun pada alamat email yang telah didaftarkan. Dalam email, Anda menerima informasi username dan password.
- Login Akun dan Pengisian Data Usaha
Berikut langkah-langkah mengisi data usaha pada situs pendaftaran SIUP:
- Gunakan data username dan password untuk login. Muncul formulir pengisian data usaha. Isi data usaha secara lengkap dan benar.
- Pemilik usaha perusahaan yang berbentuk PT, pengisian data dilakukan dengan cara menyalin dari AHU Online. Ahu online adalah situs ahu.go.id yang dimiliki Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Pemilik usaha berbentuk perseorangan, koperasi, atau CV, perlu melakukan pengisian data secara manual.
- Data usaha yang harus diisi mencakup informasi data perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja, nilai investasi, kepemilikan modal, pemegang saham, dan sebagainya.
- Setelah data terisi lengkap, silahkan menuju menu Permohonan Berusaha. Pilih Akta. Pada notifikasi terkait Informasi Validasi KSWP dan NPWP, pilih proses.
- Anda akan dialihkan ke halaman baru untuk memastikan bahwa data terkait Akta Pendirian Perusahaan dan Kelengkapan Data telah benar.
- Menuju halaman Komitmen Izin Usaha, Anda harus mencentang izin yang diperlukan. Lakukan hal sama pada halaman Komitmen Izin Komersial. Kemudian sesuaikan output.
- Penerbitan NIB
Ketika semua langkah di atas selesai, Sistem OSS akan menerbitkan NIB untuk Anda. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan dokumen pendaftaran terkait bersamaan dengan penerbitan NIB.
Manfaat Memiliki SIUP
Selain karena SIUP memang diwajibkan untuk dimiliki oleh pemilik usaha berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, SIUP juga memiliki manfaat tersendiri bagi pengusaha. Berikut beberapa manfaat SIUP yang bisa jadi pertimbangan Anda untuk membuat SIUP secepatnya:
- Suatu usaha yang telah memiliki SIUP akan mendapatkan perlindungan hukum dan sebagai bukti bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, Anda telah mendapatkan izin dari pemerintah.
- Mempermudah Anda ketika ingin membuka rekening bank dan mengajukan pinjaman.
- Sebagai salah satu syarat yang diperlukan apabila perusahaan Anda berpartisipasi dalam suatu tender atau pelelangan.
- Menjadikan suatu usaha memiliki kredibilitas sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait permasalahan SIUP, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Mengurus Sertifikat ISO dan Manfaatnya untuk Perusahaan
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Referensi
- Tari Oktafiani. “Cara Mengurus SIUP Perorangan Online”. https://nasional.kompas.com/read/2023/02/19/00450061/cara-mengurus-siup-perorangan-online. Diakses pada tanggal 25 Juli 2023.