Tindakan melihat HP teman atau saudara tanpa izin merupakan hal yang cukup lumrah terjadi. Hal seperti ini terkadang membuat orang yang dilihat isi hpnya secara sembarangan merasa tidak nyaman. Namun, memang belum banyak yang mengetahui terkait aturan hukum melihat HP orang lain. Padahal, tindakan ini sebenarnya melanggar hukum. Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut terkait aturan hukum melihat HP orang lain.
Definisi Hak Privasi
Hak privasi merupakan hak individu untuk menentukan apakah data pribadi akan dibagikan atau tidak kepada pihak lain. Setiap individu memiliki hak privasi atas data pribadi yang dimilikinya, yaitu hak untuk dapat mengatur, mengedit, mengelola, dan menghapus data pribadi yang ia miliki, serta menentukan kapan, bagaimana, dan untuk apa data tersebut dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak privasi juga diidentifikasikan sebagai ukuran kontrol individu terhadap beberapa aspek kehidupan pribadinya, yang meliputi:
- Informasi tentang diri pribadinya
- Kerahasiaan identitas pribadinya
- Pihak-pihak yang memiliki akses indrawi terhadap seseorang/pribadi tersebut
Perlindungan Hukum Terhadap Privasi Individu
Perlindungan hukum terhadap hak privasi individu telah tercantum dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) yakni setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pentingnya Privasi Dalam Penggunaan Ponsel
Dalam menggunakan ponsel, penting bagi Sobat Perqara untuk membuat perlindungan data sebagai prioritas utama dalam kehidupan digital. Berikut alasan pentingnya privasi dalam penggunaan ponsel:
- Mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab;
- Menghindari potensi pencemaran nama baik;
- Hak kendali atas data pribadi;
- Mengurangi risiko peretasan, pencurian identitas, dan penyalahgunaan data; dan
- Menempatkan diri pada posisi yang lebih kuat dalam mempertahankan hak asasi manusia.
Tindakan Melihat HP Orang Lain Tanpa Izin
Tindakan melihat HP orang lain tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hak privasi. Sebab, file yang tersimpan pada HP bersifat pribadi dan tidak boleh diketahui oleh orang lain. Sayangnya, masyarakat belum memahami pentingnya melindungi data pribadi mereka di tengah era pertumbuhan pengguna ponsel dan internet yang semakin berkembang. Pertumbuhan pengguna telepon seluler dan internet saat ini belum diiringi dengan tumbuhnya kesadaran publik dalam melindungi data pribadi mereka. Padahal aturan hukum melihat HP orang lain tanpa izin telah diatur dalam undang-undang.
Dampak Negatif Bagi Individu yang Privasinya Dilanggar
Tindakan melihat HP orang lain tanpa izin tentunya memiliki dampak negatif bagi individu yang privasinya dilanggar. Dampak negatif bagi individu yang privasinya dilanggar yaitu dapat terjadinya penyalahgunaan data pribadi, pelanggaran berupa privacy violation yang merupakan penyebaran suatu konten bahkan data pribadi milik orang lain tanpa izin, pembajakan, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya.
UU Privasi Dan Perlindungan Data
Ketentuan mengenai aturan hukum privasi dan perlindungan data terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Sedangkan, tindakan melihat HP orang lain tanpa izin diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU ITE yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Selain itu, aturan terkait pelindungan data pribadi juga telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”) yang baru-baru ini disahkan pada 17 Oktober 2022.
Sanksi Hukum dan Sanksi Sosial Melihat HP Orang Lain Tanpa Izin
Sanksi Hukum Melihat HP Orang Lain Tanpa Izin
Tindakan atas perbuatan hukum melihat HP tanpa izin dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara dan/atau denda. Pelaku yang melihat isi HP Sobat Perqara tanpa izin dengan cara apapun dan Sobat tidak menghendakinya dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU ITE.
Kemudian, apabila pelaku melihat isi HP Sobat dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik Sobat, tindakan tersebut dapat diancam pidana penjara 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta, yang diatur dalam Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE.
Sedangkan, jika pelaku mengakses isi HP Sobat dengan cara melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta, menurut Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE.
Selanjutnya ditinjau dari UU PDP, sanksi hukum melihat HP orang tanpa izin dengan tujuan tertentu dapat merujuk pada rumusan Pasal 65 jo. Pasal 67, sebagai berikut:
- Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
- Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
- Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Sanksi Sosial Melihat HP Orang Lain Tanpa Izin
Sanksi sosial adalah bentuk teguran kepada pihak tertentu yang melakukan tindakan menyimpang dari aturan. Sanksi akan senantiasa diberikan supaya seseorang memiliki efek jera atas hal-hal yang telah dilakukan. Sanksi sosial terhadap pelaku yang melihat HP orang lain tanpa izin yaitu biasanya berupa teguran dari korban, serta dijauhi dan serta tidak dipercaya lagi oleh korban dan teman-teman lainnya. Sanksi sosial ini dapat berlangsung dalam jangka waktu lama atau hanya sementara.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait hukum melihat HP orang lain tanpa izin, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Simak Aturan Hukum Melanggar Hak Privasi Pasien Bagi Perawat
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Referensi
- Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. ”5 Alasan Mengapa Data Pribadi Perlu Dilindungi”. https://www.kominfo.go.id/content/detail/19991/5-alasan-mengapa-data-pribadi-perlu-dilindungi/0/sorotan_media. Diakses pada tanggal 20 Juni 2023.