Berdasarkan fungsinya, narkoba dapat memberikan manfaat yang positif dan negatif bagi kesehatan. Ada beberapa jenis obat-obatan yang secara khusus dan legal digunakan dalam dunia kesehatan untuk menyembuhkan penyakit pasien. Namun, terkadang obat-obatan tersebut dikonsumsi dengan dosis yang berlebihan oleh beberapa orang untuk mendapatkan efek menyenangkan atau menenangkan.

Meningkatnya penggunaan narkoba di Indonesia membuat banyak orang tertarik untuk melakukan pengedaran atau bisnis narkoba. Hal ini dikarenakan untung penjualannya tidaklah sedikit. Lantas, apa hukuman bagi pebisnis narkoba? Apakah pengedar sama dengan pebisnis? Simak ulasannya sebagai berikut!

Apa Itu Narkoba?

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis maupun semi sintetis, dapat berasal dari tanaman maupun bukan tanaman, yang dapat memberikan efek samping berupa penurunan kesadaran, hilang rasa nyeri, halusinasi, serta dapat menyebabkan timbulnya kecanduan. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan apabila pemakaiannya melebihi dosis yang dianjurkan.

Apakah Pebisnis sama dengan Pengedar Narkoba?

Berdasarkan Pasal 35 UU Narkotika, pengedar adalah orang yang melakukan kegiatan menyalurkan atau menyerahkan narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengedar narkoba secara langsung maupun tidak langsung telah terlibat dalam kegiatan bisnis (produksi/ distribusi/ jasa pengiriman) narkoba hanya untuk kepentingan perdagangan.

Jenis-Jenis Narkotika Berdasarkan Golongan

Golongan I: narkotika jenis golongan I tidak diperuntukkan untuk kepentingan atau pelayanan kesehatan, namun biasanya digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan jumlah terbatas, serta sangat berpotensi mengakibatkan ketergantungan terhadap pengguna.

Golongan II: narkotika jenis golongan II dapat digunakan sebagai pilihan terakhir untuk kepentingan pengobatan dan harus dalam jumlah yang terbatas, selain itu dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, serta memiliki potensi tinggi yang mengakibatkan ketergantungan.

Golongan III: narkotika jenis golongan III dapat digunakan sebagai pengobatan (banyak digunakan untuk terapi) dan memiliki potensi yang ringan untuk menimbulkan ketergantungan terhadap pengguna.

Jenis-Jenis Bisnis Narkoba dan Obat-Obat Terlarang

Perdagangan narkoba menjadi salah satu bisnis terlarang yang sangat menguntungkan. Sebagian besar pengoperasian narkoba dilakukan dalam sebuah rantai yang saling berkesinambungan, yaitu dengan adanya sumber atau bandar narkoba, saluran distribusi dari supplier kepada distributor, pusat konsentrasi, lokasi pemrosesan, titik pengiriman, saluran distribusi ke konsumen, titik atau lokasi dimana produk didapatkan, dan hal lainnya yang mungkin terlibat dalam praktik kegiatan jual beli narkoba.

Misalnya di Indonesia, jenis bisnis narkoba dapat dilakukan di tempat hiburan malam. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (“BNN”) DKI Jakarta 2016-2019 Brigadir Jenderal Pol Johny Latupeirissa mengkategorikan tempat hiburan malam atau diskotik di Jakarta dalam tiga jenis.

Salah satu kategorinya adalah diskotik yang berbisnis dengan memanfaatkan dan mengedarkan narkoba dimana pemilik diskotik sejatinya sudah mengetahui bahwa ada peredaran narkoba di tempat hiburannya namun bersikap seolah-olah tidak tahu. Hal ini bertujuan untuk meramaikan tempat hiburannya. Selain itu, adapun diskotik yang memang menjadi tempat produksi maupun distribusi narkoba-narkoba kepada pemakai.

Bisnis narkoba kini juga dapat diperjualbelikan secara online. Hal ini diyakini oleh Mantan Kepala BNN Republik Indonesia Heru Winarko yang menyatakan bahwa peredaran narkoba di masa pandemi Covid-19 beralih transaksinya melalui online, sehingga pengirimannya menggunakan kargo atau kurir online. 

Jenis Narkoba yang Paling Sering Diperjualbelikan

  1. Ganja. Berdasarkan hasil survei BNN tahun 2020 pengguna ganja di Indonesia pada tingkat pekerja sebanyak 956.002 orang, pelajar 565.598 orang dan dalam rumah tangga sebanyak 460.039 orang.
  2. Sabu. Hasil survei BNN tahun 2020 menunjukkan bahwa penggunaan sabu merupakan peringkat ke-2 setelah ganja dengan angka pengguna bagi kalangan pekerja 419.448 orang, pelajar 151.548, dan 189.799 orang rumah tangga.
  3. Ekstasi. Menurut hasil survei BNN pada tahun 2020 jumlah pengguna ekstasi di Indonesia sebanyak 302.444 orang pekerja, 140.614 orang rumah tangga dan 106.704 orang pelajar.
  4. Heroin. Heroin menjadi jenis narkotika peringkat ke-4 yang paling sering dikonsumsi oleh orang Indonesia, dengan jumlah pengguna sebanyak 33.358 orang rumah tangga, 32.782 orang pekerja dan 29.838 orang pelajar.

Namun, berdasarkan pernyataan dari Kepala BNN RI Heru Winarko, di masa pandemi, jenis narkotika yang paling sering dijadikan bahan transaksi adalah ganja sintetis atau tembakau gorila. Beliau mengatakan bahwa pemakai terhadap sabu sudah berkurang dan digantikan dengan tembakau gorila.

Melihat hal demikian, BNN dan Kepolisian sedang gencar melakukan pengawasan di pelabuhan dan berbagai perusahaan jasa pengiriman yang kerap diduga sering dijadikan sasaran penyelundupan narkoba oleh bandar atau pengedar narkoba.

Aturan Larangan Berbisnis Narkoba dan Obat-Obatan Terlarang

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”), sejatinya telah diatur mengenai larangan seseorang untuk menanam, memiliki, menyimpan, menguasai, memproduksi, mengedarkan, menjual maupun menyalurkan narkoba yang termaktub di dalam Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Narkotika, dimana jika setiap orang melakukan perbuatan melawan hukum untuk mengedarkan narkoba maka akan terdapat hukuman yang berlaku.

Hal tersebut juga diyakini dalam Pasal 70 Bab XI UU Narkotika, dimana BNN sebagai lembaga yang berwenang untuk melaksanakan tugas dalam pencegahan maupun penyalahgunaan narkoba memiliki tugas diantara sebagai berikut:

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; 
  2. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  3. Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; 
  4. Memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; 

Hukuman Bagi Pebisnis atau Pengedar Narkoba

Dalam UU Narkotika, diklasifikasikan hukuman bagi pengedar narkoba berdasarkan jenis golongannya sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Narkotika, mengatur mengenai hukuman bagi pengedar narkoba dengan jenis narkoba golongan I, yaitu dapat dipidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit senilai Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah). Pidana yang diberikan tergantung berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan pengedar.
  2. Berdasarkan Pasal 117 sampai Pasal 121 UU Narkotika, mengatur mengenai hukuman bagi pengedar narkoba dengan jenis narkoba golongan II, yaitu dapat dipidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit senilai Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah). Pidana yang diberikan terhadap pengedar tergantung berdasarkan perbuatan hukum apa yang telah dilanggarnya.
  3. Berdasarkan Pasal 122 sampai Pasal 126 UU Narkotika, mengatur mengenai hukuman bagi pengedar narkoba dengan jenis narkoba golongan III, yaitu dapat dipidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal kurungan penjara 12 (dua belas) tahun, serta denda paling sedikit senilai Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Hukuman yang diberikan terhadap pengedar tergantung berdasarkan perbuatan hukum apa yang telah dilanggarnya.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Bagaimana Syaratnya?

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Referensi

  1. BNN, Humas. Pengertian Narkoba dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan. Januari 7, 2019. Diakses pada Maret 8, 2022. https://bnn.go.id/pengertian-narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi-kesehatan/#:~:text=Pengertian%20Narkoba%20.
  2. BNN, Humas. Penggolongan Narkoba. Januari 27, 2020. Diakses pada Maret 8, 2022. https://cirebonkota.bnn.go.id/penggolongan-narkoba/.
  3. Indonesia, GIJN. Meliput Perdagangan Narkoba: Panduan Untuk Reporter. September 21, 2021. Diakses pada Maret 8, 2022. Jaring.id.
  4. Puspita, Ratna. BNN: Peredaran Narkoba Selama Pandemi Beralih ke Online”. Oktober 21, 2020. Diakses pada Maret 8, 2022. https://republika.co.id/berita/qik5y0428/bnn-peredaran-narkoba-selama-pandemi-beralih-ke-online.
  5. Sari, Nursita. Jenis Diskotek, dari Bisnis Murni Hingga Tempat Produksi Narkoba. Februari 14, 2018. Diakses pada Maret 8, 2022. https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/14/14192081/3-jenis-diskotek-dari-bisnis-murni-hingga-tempat-produksi-narkoba.
  6. Swari, Risky Candra. 4 Narkotika Populer di Indonesia dan Bahayanya Bagi Tubuh. Februari 22, 2021. Diakses pada Maret 8, 2022. https://hellosehat.com/obat-suplemen/narkoba-terpopuler-di-indonesia-apa-efeknya-pada-tubuh/.