Salah satu penyimpangan sosial yang sampai sekarang belum berhasil diberantas adalah penggunaan narkoba atau obat terlarang. Hal ini dibuktikan dengan data yang sebagaimana dicatatkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), dimana jumlah pengguna narkoba di Indonesia mengalami peningkatan prevalensi pada tahun 2021 kemarin sebanyak 0,15%. Alhasil, pengguna narkoba di Indonesia mencapai 1,95% atau setara 3,66 juta jiwa. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya pemulihan terhadap mereka yang menggunakan narkoba yang kerap kali disebut dengan istilah rehabilitasi pecandu narkoba.
Dalam menyikapi peningkatan pecandu narkoba tersebut pun, rehabilitasi tidak boleh sembarangan dilakukan, tetapi patut dalam kerangka hukum yang baik dan benar. Hal ini untuk menghindari penyimpangan praktik rehabilitasi seperti yang terjadi di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, dimana terjadi tindakan pengurungan pecandu narkoba di dalam kerangkeng.
Lantas, bagaimanakah mekanisme rehabilitasi yang tepat? Bagaimana cara seorang pecandu narkoba dapat melakukan rehabilitasi? Apa saja syaratnya? Simak dalam artikel ini.
Apa itu Rehabilitasi Narkoba?
Secara umum, istlah rehabilitasi menurut KBBI memiliki arti sebagai “pemulihan kepada kedudukan (keadaan dan nama baik) yang dahulu dimiliki oleh seseorang.” Maka dalam relevansinya dengan pecandu narkoba, rehabilitasi dapat diartikan sebagai tahapan pemulihan yang patut atau ‘wajib’ dijalani oleh korban penyalahgunaan narkoba, guna mengembalikan kondisi pecandu narkoba seperti orang yang semula sehat dengan kualitas hidup yang baik.
Rehabilitasi yang dimaksud meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Keduanya bertujuan untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkoba dan memulihkan bekas pecandu narkoba untuk dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan begitu, pecandu narkoba yang sebelumnya menggunakan atau menyalahgunakan narkoba dan dalam keadaan ketergantungan pada narkoba, baik secara fisik maupun psikis dapat terlepas dari bayang-bayang gelap narkoba, guna menyambut kehidupan baru yang lebih sehat jasmani dan rohaninya.
Proses dan Jangka Waktu Rehabilitasi Narkoba
Sebagaimana diperkenalkan sebelumnya, rehabilitasi bagi pecandu narkoba meliputi dua tahapan utama, yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Kedua tahapan ini berdiri masing-masing dan turut dilaksanakan keduanya terhadap seorang pecandu narkoba.
Rehabilitasi Medis
Rehabilitasi medis merupakan langkah detoksifikasi kesehatan dari pecandu narkoba. Tahapan ini dilakukan di rumah sakit maupun lembaga rehabilitasi tertentu, baik yang berasal dari instansi pemerintah maupun masyarakat sendiri. Dalam hal ini, rehabilitasi medis oleh masyarakat dapat pula dilakukan dengan pendekatan keagamaan maupun tradisional.
Akan tetapi, sekalipun masyarakat diperbolehkan untuk melakukan rehabilitasi medis, secara praktis masih lumrah dilakukan oleh dokter atau tenaga medis yang paham mengenai kesehatan secara ilmiah. Pasalnya, dokter akan menentukan apakah pecandu perlu diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang ia derita ataupun tidak, yang mana dokter turut menentukan jenis obat bagi pasien (pecandu narkoba) tersebut. Alhasil, dokter juga membutuhkan kepekaan, pengalaman, dan keahlian guna memdeteksi gejala kecanduan narkoba tersebut.
Waktu yang dibutuhkan untuk rehabilitasi medis ini tidak memiliki kerangka waktu khusus dan tertentu oleh hukum, melainkan sebagaimana konsepnya harus sesuai dengan kondisi pecandu narkoba yang bersangkutan, obat yang sebelumnya digunakan, dan tingkat keparahan efek narkoba yang diderita pecandu, sehingga dapat bervariasi sesuai kebutuhan pecandu tersebut. Namun, pada praktiknya, jangka waktu rehabilitasi medis ini berkisar antara 1 sampai dengan 3 bulan.
Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi yang satu ini sifatnya adalah non-medis, dimana mengandalkan program-program terapi yang mampu mengembalikan kemampuan yang optimal dari mantan pecandu narkoba untuk melakukan fungsinya kembali di kehidupan bermasyarakat. Adapun tujuan utama dari rehabilitasi ini adalah untuk mengembalikan semangat dan motivasi bekas pecandu narkoba untuk dapat kembali beraktivitas layaknya orang pada umumnya. Dalam hal ini, rehabilitasi sosial bekas pecandu narkotika dapat dilakukan di lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Menteri Sosial.
Berkaitan dengan jangka waktunya, maka rehabilitasi sosial juga hampir mirip dengan rehabilitasi medis, dimana tidak terdapat batasan waktu tertentu. Akan tetapi, tetap dilakukan sesuai dengan kondisi atau keadaan bekas pecandu narkoba. Oleh karena itu, berdasarkan praktik yang ada dapat diambil rentang waktu rata-rata, yaitu selama 3 sampai dengan 6 bulan, dimana dapat diselenggarakan bersamaan dengan rehabilitasi medis pula.
Melalui dua penjelasan di atas mengenai kedua komponen rehabilitasi bagi pecandu narkoba, maka bila keduanya dilaksanakan terhadap seorang pecandu narkoba, jangka waktu yang ditempuh adalah sekitar 3 sampai dengan 9 bulan bila tidak terdapat kondisi khusus pasien (pecandu narkoba) tertentu yang dapat mempersingkat maupun memperpanjang masa rehabilitasi.
Pengaturan dan Mekanisme Pelaksanaan Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
Rehabilitasi narkoba di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”), yang kemudian memiliki sejumlah peraturan khusus atau petunjuk teknis di bawahnya. Dalam hal ini, pengaturan rehabilitasi dapat ditemukan pada Bab IX UU Narkotika tentang Pengobatan dan Rehabilitasi.
Selain itu, juga dapat ditelusuri ketentuan lebih lanjutnya melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor (“Permenkes 4/2020”), yang mana berkaitan dengan kerangka acuan dijalankannya rehabilitasi medis bagi pecandu narkoba, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2020 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (“Permenkes 16/2020), dimana mengatur lebih lanjut atas pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi bekas pecandu narkoba yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Dalam menelaah mekanismenya, patut dibagi terlebih dahulu proses yang dapat ditempuh bagi pecandu narkoba berdasarkan kasusnya, yaitu a) Sudah masuk ke tahap meja hijau (proses pengadilan); dan b) Belum dilaporkan pada pihak yang berwajib, sehingga secara mandiri berminat untuk masuk ke dalam pusat rehabilitasi. Dengan begitu, adapun perbedaaan mekanismenya, yang mana dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pecandu Narkoba dalam Proses Pengadilan
Ketika suatu perkara sedang dalam proses pengadilan, maka yang akan menentukan akhir ataupun jenis pemidanaan yang diterima oleh terdakwa adalah hakim dengan dikeluarkannya putusan pengadilan. Oleh karena itu, ketika putusan pengadilan telah dikeluarkan dan dijatuhkan pidana berupa rehabilitasi, maka pihak pecandu narkoba yang bersangkutan haruslah melakukan pelaporan putusan pada lembaga rehabilitasi yang bersangkutan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Apabila telah dilaksanakan pelaporan, maka pecandu narkoba akan melalui asesmen terlebih dahulu oleh Tim Asesmen Terpadu, yang mana merupakan tim dokter dan tim hukum untuk melakukan analisa medis, psikososial, serta merekomendasikan rencana terapi dan rehabilitasi dari pecandu yang bersangkutan. Setelah itu, barulah pecandu tersebut dapat menjalankan program rehabilitasi sebagaimana dinyatakan tepat oleh tim tersebut di atas.
Pecandu Narkoba yang Mandiri Berminat Direhabilitasi
Bagi anggota masyarakat yang terlibat sebagai pecandu narkoba, sejatinya dapat secara mandiri mendaftarkan diri untuk mengikuti rehabilitasi. Dalam hal ini, pecandu narkoba yang bersangkutan memohonkan diri kepada BNN untuk mengikuti program rehabilitasi tersebut. Adapun cara permohonan ini cukup mudah, yakni secara elektronik melalui laman rehabilitasi.bnn.go.id.
Permohonan tersebut cukup dengan cara:
- Membuat akun pengguna (user account);
- Mengaktivasi akun melalui e-mail; dan
- Mengisi formulir pendaftaran online yang telah tersedia dalam sistem laman di atas.
Syarat-syarat Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Pada umunya, kasus yang sering terjadi adalah para pecandu narkoba menjalankan rehabilitasi karena tertangkap menggunakannya. Oleh sebab itu, bagian ini akan membahas tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pecandu narkoba untuk dapat bisa masuk ke dalam pusat atau lembaga rehabilitasi sebagaimana telah termaktub pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial (“SEMA 4/2010”). Adapun persyaratan ini terdiri atas 5 ketentuan, yaitu:
- Pecandu atau penyalahguna narkoba harus tertangkap tangan dalam penggunaan narkoba;
- Pecandu narkoba memiliki barang bukti narkoba dengan daftar sebagai berikut:
Jenis Narkoba | Besaran yang Dimiliki |
---|---|
Shabu-shabu | 1 gram |
Ekstasi | 2,4 gram |
Heroin | 1,8 gram |
Kokain | 1,8 gram |
Ganja | 5 gram |
Daun Koka | 5 gram |
Meskalin | 5 gram |
Psilosybin | 3 gram |
LSD | 2 gram |
PCP | 3 gram |
Fentanil | 1 gram |
Metadon | 0,5 gram |
Morfin | 1,8 gram |
Petidin | 0,96 gram |
Kodein | 72 gram |
Bufrenorfin | 32 miligram |
- Pecandu narkoba telah diuji secara laboratorium berdasarkan permintaan penyidik dan menunjukan hasil positif menggunakan narkoba;
- Berdasarkan surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim memerlukan rehabilitasi; dan
- Pecandu narkoba tidak terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika atau tidak menjadi bagian dari pengedar narkoba di pasaran.
Oleh karena itu, dengan mendasarkan putusan hakim pada 5 ketentuan syarat di atas, dapat dimasukan atau tidaknya seorang pecandu narkoba ke dalam lembaga rehabilitasi sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Apa Hukuman bagi Pengguna Narkoba?
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2020 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Referensi
- KR, Basri Akhmad. “Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika di Yogyakarta.” Tesis Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2016. Dspace UII.
- Sistem Informasi Rehabilitasi. “Tahap-tahap Pemulihan Pecandu Narkoba.” Diakses pada 30 Maret 2022. https://rehabilitasi.bnn.go.id/public/articles/read/267.
- Sistem Informasi Rehabilitasi. “Tata Cara Registrasi Online BNN.” Diakses pada 30 Maret 2022. https://rehabilitasi.bnn.go.id/public/psd. W., Yuliana Yuli dan Atik Winanti. “Upaya Rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika dalam Perspektif Hukum Pidana.” ADIL: Jurnal Hukum 10, no. 1 (Juli 2019): 136-49.