Perpanjangan KIR online sekarang sudah dapat dilakukan di beberapa kota seperti Jakarta. Namun, sebagian besar masyarakat masih melakukan perpanjangan uji KIR secara offline di Dinas Perhubungan masing-masing kota/kabupaten. Untuk mempermudah Sobat Perqara dalam proses perpanjangan KIR online, simak artikel berikut tentang penjelasan terkait cara perpanjang KIR online dengan mudah.
KIR Kendaraan Mati
Uji KIR wajib dilakukan oleh pemilik mobil setiap 6 (enam) bulan setelah uji KIR pertama dan selanjutnya dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali, aturan ini didasari oleh Pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (“Permenhub PM No. 133 Tahun 2015”).
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa surat hasil uji KIR hanya berlaku selama 6 (enam) bulam dan dalam satu tahun, orang yang memiliki kendaraan bermotor perlu melakukan uji KIR sebanyak 2 (dua) kali. Jika setelah 6 (enam) bulan tersebut Sobat tidak melakukan perpanjangan, maka KIR kendaraan akan mati dan Sobat akan dikenakan denda karena telah melalaikan hal tersebut.
Bagi Sobat Perqara yang sudah pernah mengikuti uji KIR dan ingin memperpanjangnya, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipersiapkan yaitu:
- STNK kendaraan yang masih berlaku;
- Buku KIR yang lama dan hampir habis masa berlakunya; dan
- Bukti pembayaran untuk mengikuti ujian KIR.
Denda KIR Kendaraan Mati
Apabila Sobat Perqara mengabaikan soal uji KIR, tentunya dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”). Dalam aturan tersebut, terdapat empat sanksi yang diberlakukan yaitu peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin dan pencabutan izin. Sanksi akan diberikan bertahap mulai dari diperingatkan sampai izin kendaraan dicabut.
Lalu, jika Sobat lupa untuk melakukan perpanjangan KIR, tentunya akan mendapatkan denda. Mengutip dari laman tangerang ekspres.co.id, denda apabila telat melakukan uji KIR (KIR mati) adalah 2% (dua persen) dari retribusi. Biaya retribusi KIR sendiri biasanya sekitar Rp60.000 ribu rupiah untuk kendaraan baru dan Rp53.000 ribu rupiah untuk perpanjangan atau uji berkala.
Cara Perpanjang KIR Offline
Berikut ini adalah tata cara perpanjangan KIR offline:
- Sobat dapat berkunjung ke Dinas Perhubungan terdekat dari lokasi tempat tinggal Sobat. Kemudian, kunjungi loket pendaftaran dan katakan pada petugas bahwa Sobat ingin melakukan perpanjangan KIR;
- Isi formulir perpanjangan dan pilih jadwal pengujian kendaraan;
- Selanjutnya, Sobat Perqara akan mendapatkan jadwal uji KIR kendaraan;
- Setelah mendapatkan jadwal uji KIR, segera kunjungi unit pengujian dengan membawa dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan syarat ketentuan. Lalu, serahkan dokumen tersebut ke petugas; dan
- Sobat dapat melakukan proses pengujian sesuai ketentuan dan tunggu hingga petugas memberikan bukti lulus uji KIR. Apabila kendaraan Sobat lulus uji KIR, maka akan mendapatkan stiker khusus lulus KIR.
Cara Perpanjangan KIR Online
Berikut tata cara perpanjangan online uji KIR mobil:
Melalui Website
- Kunjungi situs resmi uji KIR: http://ngekironline.co.id/ ;
- Pilih pendaftaran lalu isi formulir online dengan pilih provinsi tujuan pengujian, pilih PKB tujuan dan pilih pilihan layanan permohonan (perpanjang, permohonan baru, numpang uji dan lain-lain);
- Klik daftar lalu isi formulir data kendaraan, data pemilik dan data permohonan;
- Lalu, cek pendaftaran, lampirkan seluruh persyaratan yang diminta oleh sistem, kemudian verifikasi.
- Lakukan pembayaran biaya uji KIR;
- Kemudian, lakukan uji KIR pada kendaraan dan evaluasi hasilnya; dan
- Selanjutnya, segera cetak dokumen hasil ujian.
Melalui Aplikasi
- Unduh aplikasi resmi uji KIR (e-KIR) di platform pengunduh aplikasi;
- Buka aplikasi eKir Jakarta Booking lalu masukkan alamat email dan password akun Anda yang sudah pernah didaftarkan;
- Lakukan pendaftaran baru dengan memasukkan data berupa: nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, NIK sesuai KTP, dan alamat sesuai KTP. Kemudian klik “Register”;
- Daftarkan kendaraan Anda dengan memasukkan nomor uji kendaraan Anda lalu klik “Lanjut”;
- Pilih lokasi uji dan jadwal uji KIR. Pada laman ini juga akan tertera data kuota layanan serta sisa kuota harian pada lokasi uji KIR yang Anda pilih. Jangan lupa untuk memperhatikan poin ini sebelum klik “Proses Booking”;
- Periksa kembali semua data di laman Rincian Booking. Setelah itu, transfer biaya retribusi yang tertera pada laman ini melalui e-banking JakOne Mobil maupun ATM atau teller;
- Hadir di lokasi uji KIR sesuai waktu yang telah Anda pilih untuk melakukan pengujian.
Biaya Perpanjang KIR Online dan Offline
Berikut rincian biaya perpanjangan KIR online maupun offline:
- Truk : Rp 22.000
- Mobil pick up : Rp 22.000
- Bus : Rp 18.000
- Minibus : Rp 18.000
- Micro bus : Rp 18.000
- Sedan & kereta tempelan : Rp 18.000
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KIR
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Referensi
- Ira Ananda. “Syarat Perpanjang KIR Mobil Perusahaan Terbaru 2023”. https://otoklix.com/blog/syarat-perpanjang-kir-mobil-perusahaan/. Diakse pada tanggal 23 Mei 2023.