Uji KIR mobil mungkin sudah tidak asing lagi bagi pemilik mobil untuk kepentingan angkutan atau niaga. Namun, sebagian masyarakat masih belum memahami mengenai uji KIR mobil ini. Penting untuk diketahui bahwa kartu uji KIR wajib dimiliki sebagai izin resmi atau bukti kelayakan kendaraan pengangkut, baik pengangkut barang maupun penumpang untuk digunakan di jalan raya. Lantas, apa definisi uji KIR mobil? Jenis kendaraan apa saja yang wajib untuk mengikuti uji KIR secara rutin? Bagaimana syarat dan cara agar dapat mendaftar uji KIR dengan lancar? Yuk simak penjelasan berikut ini Sobat!
Definisi Uji KIR Mobil
Uji KIR mobil bukanlah sebuah singkatan ya, Sobat! Istilah KIR merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa Belanda yaitu “keur”, artinya menyetujui. Uji KIR mobil dalam undang-undang disebut dengan uji berkala, yang diatur dalam Pasal 53-56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (“UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”).
Uji KIR mobil atau uji berkala juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (“Permenhub PM No. 133 Tahun 2015”). Merujuk pada Pasal 1 angka 8 Permenhub ini, uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa uji KIR mobil adalah serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian kelayakan suatu kendaraan yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan sudah sesuai dengan persyaratan, aman, serta layak berkendara di jalan.
Fungsi Uji KIR Mobil
Uji KIR mobil ini dilakukan untuk menilai apakah sebuah kendaraan layak digunakan di jalan raya atau tidak, serta memastikan bahwa kendaraan masih berfungsi dengan baik. Hal tersebut penting untuk dilakukan supaya tidak membahayakan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya. Apabila ternyata kendaraan sudah tidak layak digunakan lagi untuk mengangkut penumpang karena bagian roda bermasalah, maka dapat menimbulkan masalah seperti kecelakaan yang membahayakan banyak nyawa.
Mengapa Kendaraan Harus Ada Uji KIR Mobil?
Selain membahayakan pengemudi, penumpang dan para pengguna jalan, apabila Sobat Perqara mengabaikan soal uji KIR mobil juga dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut diatur dalam dalam Pasal 76 ayat (1) UU UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, terdapat empat sanksi yang diberlakukan yaitu peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin dan pencabutan izin. Sanksi akan diberikan bertahap mulai dari diperingatkan sampai izin kendaraan dicabut.
Syarat Mendaftar Uji KIR Mobil
Nah setelah mengetahui betapa pentingnya melaksanakan uji KIR mobil, Sobat Perqara perlu mengetahui syarat mendaftar uji KIR mobil. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh ketika ingin mengikuti uji KIR mobil:
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor);
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan);
- Membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli pemilik kendaraan;
- Apabila yang mengajukan uji KIR mobil bukanlah pemilik kendaraan langsung, misalnya milik perusahaan atau atas nama PT maka syarat perpanjang KIR mobil harus wajib menyertakan surat kuasa;
- Bagi angkutan umum harus menyertakan izin trayek;
- Membawa kendaraan ke tempat unit pengujian yang sudah disediakan;
- Memiliki sertifikat pengujian tipe kendaraan atau pengesahan bangun dan rekayasa kendaraan (SRUT); dan
- Membawa bukti pembayaran uji KIR.
Syarat membuat uji KIR mobil di atas harus dipenuhi Sobat Perqara yang ingin mengajukan uji KIR untuk pertama kali setelah enam bulan mendapatkan STNK kendaraan, serta mempersiapkan semua dokumen dalam bentuk asli dan juga fotokopi.
Bagi Sobat Perqara yang sudah pernah mengikuti uji KIR dan ingin memperpanjangnya, syarat yang dibutuhkan berbeda. Syaratnya lebih sedikit dan mudah untuk dipersiapkan yaitu sebagai berikut ini:
- STNK kendaraan yang masih berlaku;
- Buku KIR yang lama dan hampir habis masa berlakunya; dan
- Bukti pembayaran untuk mengikuti ujian KIR.
Kemudian, Sobat Perqara juga harus mengetahui mengenai kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR. Kendaraan yang harus mengikuti uji KIR supaya kendaraan layak dikemudikan di jalan dan tidak membahayakan keselamatan nyawa seseorang, yaitu taksi, mobil rental atau sewa, mobil travel, mobil ojek online, atau mobil yang digunakan mengangkut penumpang manusia, mobil angkutan barang, baik itu truk atau mobil, seluruh macam jenis truk, mobil pick up, bus, dan truk gandeng (kendaraan khusus).
Cara Mendaftar Uji KIR Mobil
Saat ini, Sobat Perqara dapat daftar uji KIR mobil dengan datang secara langsung (offline) maupun online. Berikut beberapa cara pendaftaran uji KIR mobil:
Pendaftaran KIR Offline
Berikut ini adalah tata cara pendaftaran offline uji KIR mobil:
- Sobat dapat berkunjung ke Dinas Perhubungan terdekat dari lokasi tempat tinggal Sobat. Kemudian, kunjungi loket pendaftaran dan daftarkan diri;
- Isi formulir pendaftaran dan pilih jadwal pengujian kendaraan;
- Selanjutnya, Sobat Perqara akan mendapatkan jadwal uji KIR kendaraan;
- Setelah mendapatkan jadwal uji KIR, segera kunjungi unit pengujian dengan membawa dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan syarat ketentuan. Lalu, serahkan dokumen tersebut ke petugas; dan
- Selanjutnya, Sobat dapat melakukan proses pengujian sesuai ketentuan dan tunggu hingga petugas memberikan bukti lulus uji KIR. Apabila kendaraan Sobat lulus uji KIR, maka akan mendapatkan stiker khusus lulus KIR.
Pendaftaran KIR Online
Berikut tata cara pendaftaran online uji KIR mobil:
Melalui Website
- Kunjungi situs resmi uji KIR: http://ngekironline.co.id/ ;
- Pilih pendaftaran lalu isi formulir online dengan pilih provinsi tujuan pengujian, pilih PKB tujuan dan pilih pilihan layanan permohonan (perpanjang, permohonan baru, numpang uji dan lain-lain);
- Klik daftar lalu isi formulir data kendaraan, data pemilik dan data permohonan;
- Lalu, cek pendaftaran, lampirkan seluruh persyaratan yang diminta oleh sistem, kemudian verifikasi.
- Lakukan pembayaran biaya uji KIR;
- Kemudian, lakukan uji KIR pada kendaraan dan evaluasi hasilnya; dan
- Selanjutnya, segera cetak dokumen hasil ujian.
Melalui Aplikasi
- Unduh aplikasi resmi uji KIR (e-KIR) di platform pengunduh aplikasi (nama aplikasi berbeda sesuai dengan Dinas Perhubungan daerah masing-masing);
- Lakukan pendaftaran aplikasi dengan cara input email, username, password dan nama pengguna aplikasi;
- Lalu, pilihlah layanan uji KIR (uji pertama, uji berkala, numpang uji, dan lainnya);
- Isi data semua informasi data kendaraan, data diri, hingga jadwal ujian, yang tertera pada aplikasi secara lengkap;
- Klik daftar lalu tunggu hingga pendaftaran diverifikasi oleh admin;
- Informasi jadwal uji KIR akan diberikan oleh admin;
- Setelah Sobat sudah diverifikasi, maka Sobat dapat langsung mengunjungi lokasi unit pengujian;
- Selanjutnya, Sobat akan melakukan ujian KIR (pastikan Sobat mengikuti proses tahap uji secara keseluruhan). Apabila Sobat dinyatakan lulus, maka hasilnya akan dikirimkan melalui aplikasi.
Biaya Uji KIR Mobil
Biaya yang harus dibayarkan uji KIR mobil berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang bersangkutan. Berikut besaran biaya uji KIR mobil, untuk masing-masing kendaraan:
- Biaya KIR baru untuk masing-masing jenis mobil:
- Truk : Rp22.000
- Mobil pick up : Rp22.000
- Bus : Rp18.000
- Minibus : Rp18.000
- Micro bus : Rp18.000
- Sedan & kereta tempelan : Rp18.000
- Biaya tanda KIR mobil:
- Tanda uji : Rp 9.000
- Tanda uji kereta tempelan : Rp 4.500
- Pasang tanda ulang : Rp 25.000
- Ganti buku KIR yang hilang : Rp 15.000
- Biaya tambahan lainnya jika memang dibutuhkan:
- Pengecatan : Rp 10.000
- Emisi : Rp 10.000
- Buku uji : Rp 10.000
- Sanksi administrasi : Rp 10.000
- Biaya untuk memperpanjang KIR mobil:
- Truk : Rp 22.000
- Mobil pick up : Rp 22.000
- Bus : Rp 18.000
- Minibus : Rp 18.000
- Micro bus : Rp 18.000
- Sedan & kereta tempelan : Rp 18.000
Masa Aktif Uji KIR Mobil
Uji KIR ini wajib dilakukan oleh pemilik mobil setiap 6 (enam) bulan setelah uji KIR pertama dan selanjutnya dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali, berdasarkan Pasal 5 ayat (5) Permenhub PM No. 133 Tahun 2015. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa surat hasil uji KIR hanya berlaku selama 6 (enam) bulan, artinya dalam setahun perlu melakukan uji KIR sebanyak 2 (dua) kali.
Berikut tahapan tes uji KIR yang harus Sobar Perqara laksanakan :
- Tahapan pra uji. Tahapan pertama adalah memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan dan penguji akan menggesek nomor kendaraan pada mesin untuk mencocokan. Selain itu terdapat pemeriksaan non mekanis dan uji visual.
- Smoke tester. Berfungsi untuk mengecek ketebalan dari asap kendaraan.
- Play detector. Pemeriksaan komponen bawah kendaraan.
- Head light tester. Pengukuran intensitas cahaya lampu utama pada kendaraan.
- Side slip tester. Pengecekan kondisi roda depan kendaraan.
- Axle Road. Penimbangan beban kendaraan tanpa muatan.
- Brake tester. Pengujian efisiensi dari rem kendaraan.
- Speedometer tester. Tahap ini dilakukan untuk mengetahui besar kecilnya penyimpangan yang terjadi pada kecepatan kendaraan.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 1.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Cara Perpanjang KIR Secara Online
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Referensi
- Kumparan. “Apa itu KIR Mobil? Ini Pengertian dan Syaratnya”. https://kumparan.com/berita-terkini/apa-itu-kir-mobil-ini-pengertian-dan-syaratnya-1w0KeoLNZfx. Diakses pada tanggal 23 Mei 2023.
- Daihatshu. “Apa Itu KIR Mobil? Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar 2023”. https://daihatsu.co.id/tips-and-event/tips-sahabat/detail-content/apa-itu-kir-mobil-ini-syarat-biayanya-cara-daftar-2022/. Diakses pada tanggal 23 Mei 2023.
- Suzuki. “Apa Itu Uji Kir Mobil? Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya”. https://www.suzuki.co.id/tips-trik/apa-itu-uji-kir-mobil-ini-syarat-dan-cara-mendaftarnya?pages=all. Diakses pada tanggal 23 Mei 2023.