Sebelum menjual tanah, penting bagi calon penjual untuk memiliki surat keterangan tanah tidak sengketa. Sebab, surat keterangan ini akan memberikan suatu kepastian terhadap calon pembeli bahwa tidak ada sengketa yang sedang terjadi atas tanah tersebut. Namun, tidak semua orang mengetahui cara membuatnya. Pahami cara membuat surat keterangan ini pada artikel berikut!

Apa Itu Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa?

Surat keterangan tanah tidak sengketa merupakan bagian dari surat keterangan tanah yang harus ada dan penting untuk dimiliki. Surat keterangan ini adalah salah satu komponen yang perlu disertakan dalam transaksi jual-beli tanah.

Surat keterangan tanah tidak sengketa dikeluarkan dan ditandatangani oleh lurah atau kepala desa (kades) setempat. Pihak lurah atau kades mengecek catatan perihal tanah tersebut melalui catatan buku besar kelurahan sekaligus meneliti di kondisi tanah di lapangan sebelumnya. Apabila sedang terjadi sengketa atas tanah tersebut, tentunya lurah tidak akan mengeluarkan surat keterangan sampai sengketa diselesaikan oleh keluarga yang bersengketa.

Fungsi Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa

Adanya surat keterangan tanah tidak sengketa membuat calon pembeli dapat mengetahui apakah tanah yang hendak dibeli bermasalah atau tidak. Selain itu, adanya surat ini membuat transaksi jual-beli menjadi lebih lancar, sebab legalitas dari transaksi terjamin keamanannya.

Selain itu, kekuatan surat keterangan tersebut terletak pada adanya saksi-saksi yang dapat dipercaya, yakni Ketua RT dan RW atau tokoh-tokoh adat yang bisa dihormati penduduk setempat di lokasi tanah tersebut berada. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa fungsi surat keterangan tanah tidak sengketa yakni untuk memberitahu dengan jelas terkait tanah yang sedang diajukan oleh pemohon sedang tidak bermasalah. Pemohon disini tentunya pemilik tanah yang sedang diajukan permohonannya.

Cara Membuat Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa

Sebelum membahas mengenai cara membuatnya, sangat penting terlebih dahulu memahami bahwa surat pernyataan tanah tidak sengketa dan surat keterangan tanah tidak sengketa merupakan hal yang berbeda. Surat pernyataan dibuat oleh pemilik tanah, sedangkan surat keterangan tanah tidak sengketa dibuat oleh kelurahan. Surat pernyataan tersebut merupakan syarat dokumentasi pengajuan surat keterangan dari kelurahan.

Apabila surat pernyataan sudah selesai dibuat, berikut beberapa syarat dan mekanisme yang dapat ditempuh untuk membuat surat keterangan tidak sengketa.

Dokumen yang diperlukan:

  1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
  3. Surat pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Surat pernyataan RT/RW

Apabila syarat tersebut sudah terpenuhi, selanjutnya Anda harus mengikuti prosedur pengajuan surat tersebut. Berikut merupakan cara membuat surat  keterangan tanah tidak sengketa:

  1. Pemohon secara langsung ke kelurahan atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang
  2. Pemohon menyerahkan berkas untuk dicek dan diverifikasi kelengkapannya oleh petugas kelurahan
  3. Setelah syarat lengkap, dibuatkan surat pengantar dan dicetak
  4. Draft surat pengantar dicek dan diparaf oleh pejabat kelurahan
  5. Surat pengantar ditandatangani oleh lurah
  6. Surat pengantar diberi nomor dan cap kelurahan
  7. Surat pengantar diserahkan kepada pemohon

Biaya Membuat Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa

Patut diketahui bahwa dalam membuat surat keterangan tanah tidak sengketa di kelurahan, pemohon tidak perlu mengeluarkan biaya apapun atau tidak dipungut biaya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pembuatan surat keterangan tersebut tidak dipungut biaya atau gratis. Pemohon hanya perlu melengkapi persyaratan dan prosedur permohonan seperti yang telah dijelaskan pada sub bab sebelumnya.

Contoh Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa

Secara umum, surat keterangan tanah tidak sengketa berisi mengenai informasi pemilik tanah dan calon pembeli, serta terkait tanah yang diperjualbelikan. Kemudian, untuk informasi data tanah, Anda dapat mencantumkan batasan-batasan lahan atau hanya mencantumkan informasi alamat tanah tersebut. Keduanya dianggap sah, maka pilihlah format yang menurut Anda paling mudah untuk dilengkapi. Berikut contoh surat keterangan tanah tidak sengketa:

Contoh Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa

Contoh Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa

Contoh Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pertanahan, Perqara telah menangani lebih dari 250 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan hukum ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Cara Memenangkan Sengketa Tanah Dengan Perqara

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Referensi

  1. Inest Suryana Anggrek dan Hanafi Tanawijaya. “Analisis Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Tanah Tidak Sengketa oleh Pejabat Kepala Desa (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2943 K/PDT/2016”. Jurnal Universitas Tarumanegara (2020). Hlm 1-19.
  2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8007047/kecamatan-gunungpuyuh/surat-keterangan-tanah-tidak-sengketa. Diakses pada tanggal 27 Maret 2023.
  3. Kelurahan Sanawetan. “11 Tata Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat”. http://kel-sananwetan.blitarkota.go.id/id/berita-opd/11-tata-cara-jual-beli-tanah-yang-belum-bersertifikat. Diakses pada tanggal 27 Maret 2023.
  4. Desa Terong Tawah Kabupaten Lombok Barat. “Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa”. http://terongtawah.desa.id/layanan/surat-keterangan-tanah-tidak-sengketa. Diakses pada tanggal 27 Maret 2023.
  5. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur. “Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa”. http://eform.atrbpnjaktim.online/formulir_online/surat_pernyataan_tidak_sengketa.php. Diakses pada tanggal 27 Maret 2023.