Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR Keagamaan) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/ buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Di Indonesia, THR Keagamaan ini wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/ buruh sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang.

Pada kenyataannya, banyak pekerja/ buruh yang tidak mendapatkan hak tersebut karena tidak mengetahui bahwa ada sanksi yang dikenakan kepada perusahaan bilamana tidak memberikan THR Keagamaan. Untuk lebih jelasnya, yuk simak sanksi perusahaan tak bayar THR karyawan.

Penyebab Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 

THR Keagamaan adalah hak dasar yang wajib dibayarkan oleh perusahaan, bahkan tidak bisa ditunda meskipun ada masalah hubungan industrial. Perusahaan seringkali menunda atau bahkan tidak membayar THR Keagamaan. Bukan tanpa alasan, ada beberapa faktor yang membuat perusahaan harus menunda atau tidak membayar THR Keagamaan, yakni:

Masa kerja karyawan belum 1 bulan

Menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“Permenaker 6/ 2016”), telah dinyatakan bahwa “pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Dari pengaturan ini, maka dapat disimpulkan bahwa pengusaha tidak dapat membayarkan THR Keagamaan bilamana pekerja/ buruh belum mencapai ketentuan masa kerja“.

Dalam hal ini, pekerja/ buruh yang bekerja lebih dari 1 (satu) bulan tetapi kurang dari 1 (satu) tahun akan mendapatkan THR Keagamaan proporsional, sedangkan untuk masa kerja yang diatas 1 (satu) tahun berhak atas THR Keagamaan sebesar 1 (satu) bulan upah, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/ 2016.. 

Proses PHK yang sedang berlangsung di perusahaan

Alasan yang digunakan oleh perusahaan terhadap penundaan atau tidak ada pemberian THR Keagamaan adalah permasalahan hubungan industrial yang terus berjalan, sehingga perusahaan menganggap bahwa perlu diselesaikan terlebih dahulu masalah tersebut. Padahal, masalah hubungan industrial/ masalah PHK tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak membayar THR Keagamaan. THR Keagamaan adalah hak dasar yang patut diterima oleh setiap pekerja/ buruh. Selain itu, jika belum adanya putusan hukum tetap mengenai status kepegawaian, maka pekerja/ buruh tersebut tetap memiliki status sebagai karyawan yang harus dibayarkan THR Keagamaannya.  

Kesulitan finansial perusahaan

Perekonomian suatu perusahaan memang tidak dapat diprediksi. Ketika finansial perusahaan menurun drastis, pastinya yang akan terkena dampaknya adalah pekerja/ buruh, yakni adanya penundaan pembayaran THR Keagamaan. Lebih parahnya tidak membayar THR Keagamaan akibat keuangan yang tidak sehat dan ada keperluan yang lebih diprioritaskan oleh perusahaan. Meskipun begitu, alasan ini tetap tidak dapat dibenarkan. Persiapan untuk THR Keagamaan sudah seharusnya memiliki budgeting tersendiri yang harus dipersiapkan jauh-jauh hari, sehingga perusahaan tetap harus melaksanakan kewajiban terhadap pemberian THR Keagamaan. 

Sanksi Bagi Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 

Pemberian THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Bilamana pengusaha terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/ buruh, Pasal 10 Permenaker 6/ 2016 memberikan denda kepada pengusaha sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda ini tentunya tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja/ buruh. 

Lainnya, Pasal 11 Permenaker 6/ 2016, pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerja/ buruh, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif diatur dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/ 2015), yakni:

  1. teguran tertulis;
  2. pembatasan kegiatan usaha;
  3. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
  4. pembekuan kegiatan usaha. 

Cara Melaporkan Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan

Merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengusaha yang tidak dapat memenuhi hak dari pekerja/ buruh yakni pembayaran THR Keagamaan, pekerja/ buruh dapat menempuh jalur penyelesaian secara bipartit atau penyelesaian secara kekeluargaan antara pekerja/ buruh dengan pengusaha demi mencapai mufakat. 

Bilamana tidak berhasil untuk menemukan titik tengah, maka tahap selanjutnya adalah melakukan mediasi atau konsiliasi atau arbitrase yang disepakati oleh para pihak. Bila tidak ada pemberitahuan penetapan tahap selanjutnya oleh para pihak, maka perselisihan hubungan industrial akan diserahkan kepada mediator sebagai pihak ketiga yang netral untuk melakukan mediasi atau konsiliasi. Jika mediasi atau konsiliasi masih gagal/ tidak mencapai kesepakatan, maka tahap selanjutnya pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 550 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan hukum ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Perusahaan Telat Membayar Gaji? Lakukan Hal ini!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan