Selain hari libur yang panjang, Tunjangan Hari Raya atau yang sering disebut sebagai THR juga menjadi hal yang sangat dinantikan tiap tahunnya oleh pekerja. Mungkin banyak yang belum tahu, bahwa perusahaan atau pengusaha wajib memberikan THR bagi pekerjanya. Hal ini jelas diatur secara hukum.

Meskipun sifatnya yang wajib, masih banyak sekali pekerja yang tidak mendapatkan hak ini secara penuh. Untuk itu, simak artikel ini untuk mengetahui langkah yang tepat jika tidak mendapatkan tunjangan hari raya secara penuh!

Aturan Hukum Pembayaran THR 

Aturan paling mendasar mengenai pembayaran THR terdapat dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan (“PP 36/2021”) yang berbunyi bahwa Tunjangan Hari Raya keagamaan wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/ Buruh.

Dari pengertian ini, maka sudah jelas bahwa THR adalah hak bagi para pekerja/ buruh yang telah dilindungi hukum.

Kapan THR Harus Dibayarkan?

Kementerian Ketenagakerjaan RI (Menaker) memberikan pernyataan mengenai pembayaran THR yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Secara sederhana, surat ini menyatakan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/ buruh dan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. 

Langkah Hukum Jika THR Tidak Dibayar Penuh

Bila perusahaan melanggar aturan pembayran THR seperti telat atau tidak membayarnya secara penuh, pekerja/ buruh dapat melaporkannya kepada Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2022 yang disediakan di tiap provinsi melalui website poskothr.kemnaker.go.id.

Bilamana jalur diatas tidak dapat ditempuh oleh pekerja/ buruh untuk menyelesaikan permasalahan, maka dapat diupayakan melalui perundingan birpatit secara musyawarah dan mufakat. Lalu, jika musyawarah ini tidak menemukan titik terang terhadap persoalan hak pekerja dan kewajiban pengusaha, maka permasalahan ini dapat dicatatkan atau dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat. Hal ini tertuang didalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Apa Konsekuensi Bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan Pembayaran THR?

Berdasarkan pengaturan hukum Pasal 79 PP 36/2021, apabila pengusaha melanggar ketentuan yang tercantum dalam ayat ini, yang salah satunya adalah pengusaha tidak menjalankan kewajibannya untuk memberikan THR sama sekali atau tidak membayar secara penuh dalam waktu tempo pembayaran THR yang telah ditentukan, maka dapat dikenakan sanksi administratif yang dilakukan secara bertahap berupa: 

  1. teguran tertulis;
  2. pembatasan kegiatan usaha;
  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
  4. Pembekuan kegiatan usaha. 

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 550 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami. 

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Perusahaan Telat Membayar Gaji? Ketahui Aturan dan Cara Melaporkannya!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara) 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh Di Perusahaan.
  4. Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022.

Referensi

  1. Utami, Larasati Dyah. “Menteri Tenaga Kerja: THR Tahun 2022 Wajib Dibayar Full dan Tepat Waktu”, tribunnews, April 8, 2022. Diakses pada 14 April 2022, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/08/menteri-tenaga-kerja-thr-tahun-2022-wajib-dibayar-full-dan-tepat-waktu.