Proses gugatan cerai memiliki berbagai langkah dan syarat yang harus dipenuhi. Banyaknya persyaratan ini sering sekali membuat seseorang merasa kewalahan. Singkatnya, untuk sepasang suami istri dapat resmi bercerai, salah satu pihak harus mengajukan gugatan cerainya ke pengadilan. Kemudian, baik suami maupun istri harus ikut sidang pengadilan untuk mendapatkan persetujuan hakim dalam meresmikan perceraian tersebut. Jika Sobat Perqara ingin menggugat cerai pasangan, simak artikel ini untuk memahami proses dan cara mengurus perceraian.

Alasan Cerai yang Diterima Hakim

Dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) disebutkan bahwa jika suami istri ingin melakukan perceraian maka harus ada cukup alasan yang meyakini bahwa hubungan suami istri tersebut sudah tidak dapat rukun kembali.

Untuk itu, seseorang tidak dapat menggugat cerai pasangannya tanpa alasan. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan menyatakan bahwa perceraian dapat dilakukan apabila:

  1. Salah satu pihak (suami atau istri) berbuat zina, atau menjadi pemabuk, atau penjudi, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan.
  2. Salah satu pihak (suami atau istri) meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Kemana Gugatan Cerai Harus Diajukan?

Menurut Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, suami atau istri atau kuasanya harus mengajukan gugatan cerai kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputin tempat kediaman tergugat.

Contohnya, apabila seorang istri berasal dari luar negeri ingin mengajukan perceraian terhadap suaminya yang bertempat tinggal di Indonesia, maka gugatannya harus diajukan ke pengadilan daerah pihak suami tinggal (tergugat). Jika suami berdomisili di daerah Jakarta Selatan, maka sang istri mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Syarat Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan 

Pengadilan untuk perceraian terbagi menjadi 2, Pengadilan Agama yang diperuntukkan untuk pasangan beragama Islam, dan Pengadilan Negeri untuk pasangan Non-Muslim. Untuk memperlancar proses persidangan Anda, perhatikan berbagai persyaratan berikut yang harus disiapkan.

Syarat Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

Syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama, antara lain:

  1. Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA);
  2. Bukti domisili hukum sebagai Penggugat yaitu berupa KTP Penggugat;
  3. Dokumen kelahiran anak yaitu Akta Lahir anak dari Catatan Sipil;
  4. Kartu Keluarga (KK);
  5. Surat keterangan dari kelurahan;
  6. Bukti maupun pernyataan yang menunjukkan alasan pasutri bercerai;
  7. Bukti penghasilan suami, jika istri menuntut nafkah kepada suami;
  8. Bukti tentang harta bersama, jika mengajukan gugatan adanya pembagian harta bersama.

Cara Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

Setelah mempersiapkan dokumen sebagai syarat dalam mengajukan gugatan perceraian, maka berikut ini adalah langkah-langkah yang mesti ditempuh oleh penggugat ke Pengadilan Agama:

1. Menyiapkan Dokumen

Penggugat wajib mempersiapkan dan melengkapi seluruh persyaratan untuk mengajukan gugatan perceraian. 

2. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Penggugat dapat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama jika pernikahan didasari oleh agama Islam. Bagi pasutri non-muslim dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Gugatan perlu diajukan di pengadilan daerah tempat tinggal tergugat.

3. Membuat Surat Gugatan

Setelah tiba di pengadilan, penggugat dapat langsung membuat surat gugatan yang disertakan dengan alasan mengapa ingin mengajukan gugatan perceraian. Alasan yang dinyatakan harus dapat diterima oleh hakim sesuai dengan aturan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan.

4. Menyiapkan Biaya Panjar Perceraian

Biaya yang perlu dibayarkan setiap pasangan akan berbeda-beda tergantung keputusan dari pengadilan. Namun umumnya, penggugat perlu menyiapkan biaya panjar perkara untuk mengurus pendaftaran perkara. Biaya ini mencakup materai, administrasi, redaksi dan biaya panggilan sesuai dengan radius jarak tempat tinggal penggugat dan tergugat dengan pengadilan yang sudah ditentukan aturan perhitungannya oleh pengadilan. Detail rincian biaya perceraian akan ditentukan oleh masing-masing pengadilan yang menangani kasus gugatan cerai.

5. Menyiapkan Saksi

Dalam menjalankan sidang, sangat mungkin bagi hakim untuk meminta penggugat menghadirkan saksi yang dapat meyakinkan atau memperkuat alasan perceraian yang diajukan penggugat. Oleh karena itu, lebih baik sejak awal penggugat telah menyiapkan saksinya untuk hadir di pengadilan.

6. Mempelajari Tata Cara dan Proses Persidangan

Penggugat dan tergugat wajib mengikuti instruksi persidangan dengan baik dan tertib. Umumnya, pada awal persidangan, penggugat dan tergugat akan bertemu untuk dilangsungkan upaya mediasi yang bertujuan agar kedua belah pihak dapat berdamai serta menarik kembali gugatan perceraian tersebut.

Namun, jika upaya mediasi tidak mencapai tujuan (gagal) maka langkah selanjutnya adalah dibacakan surat gugatan, jawaban, tanya, pembuktian dan pembacaan kesimpulan. Apabila pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan, hakim akan membuat keputusan verstek di mana nantinya tergugat perlu merespons putusan tersebut. Jika tergugat tetap tidak merespon maka pengadilan akan membuat surat akta cerai.

Syarat Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri

Syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri, antara lain:

  1. Mengisi formulir penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri;
  2. Fotokopi KTP;
  3. Fotokopi KK;
  4. Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak);
  5. Akta nikah asli dari pencatatan sipil yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Cara Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri

Langkah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama tidak jauh berbeda. Berikut langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri:

1. Menyiapkan Dokumen

Penggugat wajib mempersiapkan dan melengkapi seluruh persyaratan untuk mengajukan gugatan perceraian. 

2. Menyiapkan Saksi untuk Kebutuhan Persidangan

Keberadaan saksi menjadi sangat penting untuk meyakinkan alasan kedua belah pihak bercerai. Saksi dapat berasal dari keluarga, teman, atau tetangga. Selain itu, pilihlah saksi yang benar-benar mengetahui hubungan rumah tangga kalian sehingga dapat menerangkan beberapa kejadian yang menguatkan gugatan cerai tersebut menjadi lebih terbukti.

3. Menunjuk Kuasa Hukum

Pengajuan gugatan cerai memang bisa dilakukan secara mandiri, namun beberapa pihak terkadang membutuhkan bantuan kuasa hukum untuk mengatasi kebingungan maupun ketidakpahaman dalam menjalani  proses gugat cerai di pengadilan. Selain itu, kuasa hukum bisa membantu penggugat jika ia ingin menuntut tergugat atas hak dan kewajiban yang harus dijalaninya.

4. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri.

Pengadilan yang didatangi penggugat untuk mendaftarkan gugatan harus pengadilan yang meliputi wilayah kediaman tergugat.

5. Menyusun dan Membuat Surat Gugatan Cerai

Ketika mengajukan gugatan cerai, maka penggugat harus menyertakan surat gugatan cerai yang antara lain mencantumkan identitas penggugat maupun tergugat, memberikan alasan mengapa ingin menggugat cerai pasangan.

6. Menyiapkan Biaya Perceraian

Penggugat perlu mengeluarkan biaya untuk menjalani proses perceraian. Biaya akan dilunasi di awal (biaya panjar perkara). Biaya panjar perkara akan digunakan untuk pendaftaran perkara, meterai, urusan administrasi, redaksi dan biaya panggilan. 

7. Menunggu Surat Panggilan dari Pengadilan Negeri

Setelah melakukan pembayaran, pengadilan akan menerbitkan nomor perkara. Pengadilan akan menyusun jadwal untuk memanggil penggugat dan tergugat hadir dalam persidangan. Surat Panggilan akan dikirimkan paling lambat 3 hari sebelum sidang berlangsung.

8. Mempelajari Tata Cara dan Proses Persidangan

Penggugat dan tergugat wajib mengikuti instruksi persidangan dengan baik dan tertib. Umumnya, pada awal persidangan, penggugat dan tergugat akan bertemu dalam suatu mediasi agar kedua belah pihak dapat berdamai serta menarik kembali gugatan perceraian tersebut. Namun, jika upaya mediasi tidak mencapai tujuan (gagal), langkah selanjutnya adalah pembacaan surat gugatan, jawaban, tanya, pembuktian dan pembacaan kesimpulan. Apabila pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan, hakim akan membuat keputusan verstek di mana nantinya tergugat perlu merespons putusan tersebut. Jika tergugat tetap tidak merespons maka pengadilan akan membuat surat akta cerai.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 850 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Baca juga: Istri Gugat Cerai, Hak Asuh Anak Jatuh ke Siapa?

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Referensi

  1. Annur, Cindy Mutia. Kasus Perceraian Meningkat 53%, Mayoritas Karena Pertengkaran. Februari 28, 2022. Diakses pada Mei 21, 2022. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/28/kasus-perceraian-meningkat-53-mayoritas-karena-pertengkaran.
  2. Haryanto, Gabriel. Cara Mengajukan Gugatan Cerai Isteri Kepada Suami Di Pengadilan Agama. Augustus 13, 2021. Diakses pada Mei 21, 2022. https://pa-depok.go.id/cara-mengajukan-gugatan-cerai-isteri-kepada-suami-di-pengadilan-agama/.
  3. Tiyastuti, Anggraeni Budwining. Cara Mengajukan Gugatan Cerai dan Dokumen yang Perlu Disiapkan. Oktober 8, 2021. Diakses pada Mei 21, 2022. https://tirto.id/cara-mengajukan-gugatan-cerai-dan-dokumen-yang-perlu-disiapkan-eiRF.