Beberapa waktu lalu, artis Indonesia bernama Nirina Zubir terjerat kasus mafia tanah. Ia mengungkapkan kronologi bagaimana ibunya menjadi korban praktik mafia tanah oleh asistennya sendiri. Kasus Nirina mengajarkan banyak orang bahwa menjaga sertifikat tanah merupakan hal yang sangat penting. Simak artikel ini untuk belajar dari kasus Nirina Zubir dan memahami cara menjaga sertifikat tanah yan baik!
Kasus Nirina Zubir
Asisten Ibunda Nirina Zubir bernama Riri Kasmita yang sudah dipercaya dengan baik oleh keluarga Nirina mengubah nama kepemilikan enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina. Dengan bantuan tiga notaris, sang asisten mengganti nama ibunda Nirina yang tertera di sertifikat tanah menjadi nama asisten (Riri Kasmita) dan nama suami asisten (Endrianto). Ia juga berpura-pura tidak mengetahui hal tersebut dan mengatakan bahwa sertifikat tanah tersebut telah hilang.
Sang asisten dan tersangka lainnya menandatangani surat secara palsu supaya orang-orang mengira bahwa ibunda Nirina secara sadar telah mengganti nama kepemilikan sertifikat tanah menjadi atas nama Riri Kasmita. Adapun beberapa sertifikat tanah telah dijual dan digadaikan. Akibat dari peristiwa ini, Nirina Zubir dan keluarga mengalami kerugian senilai Rp17 miliar.
Apa itu Sertifikat Tanah?
Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP No 24. Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah”) dinyatakan bahwa:
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Hal ini kemudian ditekankan pada Pasal 4 ayat (1) PP No 24. Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan bahwa sertifikat hak atas tanah berguna untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Adapun pengertian sertifikat yang termaktub dalam Pasal 32 PP No 24. Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi:
“(1) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
(2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.“
Sehingga dapat disimpulkan bahwa sertifikat tanah adalah alat kepemilikan dan tanda bukti yang sah dan mutlak dihadapan hukum yang dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang haknya.
Beberapa sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia, di antaranya Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), Sertifikat tanah berbentuk Girik, dan Akta Jual Beli (AJB). Namun, AJB sejatinya bukan sertifikat tanah melainkan hanya perjanjian jual beli sebagai bukti adanya pengalihan hak atas tanah.
Mengapa Penting Menjaga Sertifikat Tanah?
Presiden Joko Widodo pernah menegaskan bahwa sertifikat tanah sangat penting dimiliki dan dijaga oleh pemilik tanah, sebab sertifikat tanah dapat menjadi tanda bukti yang sah, kuat dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi setiap pemegang haknya agar terhindar dari sengketa yang mungkin dapat terjadi dengan pihak lain.
Sertifikat tanah yang dimiliki juga dapat diajukan sebagai agunan pinjaman ke bank yang bertujuan untuk mengembangkan modal usaha. Selain itu, tanah yang sudah memiliki sertifikat cenderung akan memiliki harga jual yang lebih tinggi.
Dampak Tidak Menjaga Sertifikat Tanah
Jika sertifikat tanah hilang atau rusak, pemilik tanah bisa kesulitan saat membuktikan kepemilikan hak atas tanahnya karena bukti kepemilikan tanah tidak disertakan dalam bentuk atau data fisik. Hal ini bisa membuat pemilik tanah tidak bisa menjual tanahnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengatakan bahwa jika kepemilikan tanah tidak disertakan dengan sertifikat ataupun jika sertifikat belum terlegalisasi maka rentan mengalami sengketa dan konflik atas tanah sebab hak atas tanah tersebut tidak memiliki kepastian hukum.
Cara Menjaga Sertifikat Tanah yang Baik
Berdasarkan tips Presiden Joko Widodo, berikut cara-cara yang Sobat Perqara dapat lakukan untuk menjaga sertifikat tanah dengan baik, yaitu:
- Menggandakan sertifikat tanah, artinya sertifikat tanah asli dapat dibuat salinannya (fotocopy) sehingga jika sewaktu-waktu terjadi kehilangan maupun kerusakan pada sertifikat tanah asli, si pemilik masih memiliki cadangan data fisik untuk memudahkan pengurusan sertifikat tanah yang hilang;
- Masukan sertifikat tanah ke dalam plastik seperti plastik mika bening agar tidak kotor penyimpanannya dan terhindar dari robekan atau rusak;
- Sertifikat tanah asli dan sertifikat yang telah dibikin salinan (fotocopy) disimpan pada tempat terpisah namun tetap aman keberadaannya. Misalnya disimpan dalam brankas atau lemari yang dikunci;
- Selain itu, menjaga sertifikat tanah juga dapat dilakukan dengan menyimpan dalam safe deposit box pada bank-bank tertentu yang menyediakan layanan tersebut. Dengan demikian tentunya keamanan sertifikat tanah pemilik akan lebih terjamin karena dokumen penting nasabah menjadi tanggung jawab pihak bank.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak
Pengurusan sertifikat tanah yang hilang dan rusak telah diatur dalam Pasal 57 dan 59 PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mana disimpulkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat tanah yang hilang dan rusak serta dapat mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Berikut cara-cara mengurus sertifikat tanah yang hilang:
- Mengisi formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai;
- Melampirkan surat kuasa jika dikuasakan pihak lain;
- Melampirkan fotocopy KTP, KK, surat kuasa bila dikuasakan;
- Melampirkan fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum;
- Melampirkan fotocopy sertifikat tanah asli jika ada;
- Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan;
- Pengumuman di media cetak;
- Mencantumkan surat tanda lapor kehilangan dari pihak kepolisian;
- Memberikan keterangan luas, letak dan penggunaan tanah;
- Melampirkan pernyataan tanah tidak dalam sengketa apa pun;
- Adanya pernyataan bahwa tanah atau bangunan dikuasai secara fisik;
- Penerbitan sertifikat pengganti.
Berikut cara mengurus sertifikat tanah yang rusak:
- Mengisi formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai;
- Melampirkan surat kuasa jika dikuasakan pihak lain;
- Melampirkan fotocopy KTP, KK, surat kuasa bila dikuasakan;
- Melampirkan fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum;
- Melampirkan fotocopy sertifikat tanah asli jika ada;
- Memberikan keterangan luas, letak dan penggunaan tanah;
- Melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa apa pun;
- Adanya pernyataan bahwa tanah atau bangunan dikuasai secara fisik;
- Penerbitan sertifikat pengganti.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pertanahan, Perqara telah menangani lebih dari 250 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Cara Mengindari Mafia Tanah
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Referensi
- Fajarta, Carlos Roy. Kronologi ART Gasak 6 Sertifikat Tanah Rp 17 Miliar Milik Nirina Zubir, Padahal Dipercaya Ibunda. November 19, 2021. Diakses pada Mei 12, 2022. https://megapolitan.okezone.com/read/2021/11/19/338/2504097/kronologi-art-gasak-6-sertifikat-tanah-rp17-miliar-milik-nirina-zubir-padahal-dipercaya-ibunda?page=2.
- Yuridis, Tim. Jenis Sertifikat Tanah dan Sifat Pembuktian Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Hak. Juli 12, 2018. Diakses pada Mei 12, 2022. https://yuridis.id/jenis-sertifikat-tanah-dan-sifat-pembuktian-sertifikat-sebagai-tanda-bukti-hak/#:~:text=Pasal%2032%20%3A,buku%20tanah%20hak%20yang%20bersangkutan.
- Doni. Presiden Kembali Tegaskan Pentingnya Sertifikat Tanah Bagi Masyarakat. Februari 3, 2022. Diakses pada Mei 12, 2022. https://www.kominfo.go.id/content/detail/39769/presiden-kembali-tegaskan-pentingnya-sertifikat-tanah-bagi-masyarakat/0/berita.
- Simbolon, Huyogo. Ridwan Kamil: Tanah Tanpa Sertifikat Rentan Sengketa dan Konflik. September 26, 2018. Diakses pada Mei 12 2022. https://www.liputan6.com/regional/read/3652264/ridwan-kamil-tanah-tanpa-sertifikat-rentan-sengketa-dan-konflik.
- Hakim, Agus Fauzul. Begini Tutorial Merawat Sertifikat Tanah Ala Presiden Jokowi. Januari 4, 2019. Diakses pada Mei 12, 2022. https://regional.kompas.com/read/2019/01/04/06251161/begini-tutorial-merawat-sertifikat-tanah-ala-presiden-jokowi?page=all.
- Ayu, Aisyah Sekar. Sertifikat Tanah Anda Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya. Maret 16, 2022. Diakses pada Mei 12, 2022. https://www.kompas.com/properti/read/2022/03/16/200000921/sertifikat-tanah-anda-hilang-atau-rusak-begini-cara-mengurusnya.