Apabila Sobat Perqara sedang berpikir untuk mendirikan sebuah usaha, kamu harus cerdas dalam memilih jenis badan usaha yang tepat. Ada berbagai hal yang patut diperhitungkan, mulai dari sisi kenyamanan konsumen dan rekan kerja, hingga dari sisi pengusaha yang bersangkutan.

Pemilihan jenis usaha yang tepat dapat membantu pengusaha dalam mengakomodasi segala keadaan dan kondisi nyata di lapangan, baik itu dari hal permodalan, tujuan dibentuknya usaha, dan model pertanggungjawaban yang ingin diberlakukan dari perusahaan tersebut. Yuk pahmi perbedaan Perseroan Terbatas (“PT”) dan Persekutuan Komaniter (“CV”), mulai dari prosedur, modal, hingga cara pembuatannya!

Apa itu PT dan CV?

Pembentuka badan usaha sejatinya terdiri dari badan usaha berbadan hukum dan badan usaha non berbadan hukum. Dari berbagai macam badan usaha yang eksis, pertanyaan besar masyarakat umum ialah bagaimana membedakan PT dan CV.

Sebagaimana dicantumkan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), PT adalah badan hukum berupa persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian. PT melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang dikumpulkan, lalu terbagi dalam saham.

Adapun organ dari perseroan ini terdiri dari rapat umum pemegang saham (“RUPS”), direksi, dan dewan komisaris. Maka dari itu, ciri-ciri mendasar dari PT dapat dirumuskan atas 3, yakni:

  • Berbadan hukum memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi;
  • Modal terdiri dari saham-saham sehingga tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimasukannya;
  • Sistemnya lebih tertutup sehingga segala teknis pengoperasian, pembubaran, dan aturan lainnya diatur berdasarkan undang-undang. 

Sedangkan CV, sebagaimana didefinisikan oleh Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”), merupakan suatu perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, dimana pertanggungjawabannya dibebani penuh pada satu pihak. Pihak lainnya hanya berdiri sebagai pemberi modal.

Dalam persekutuan komanditer ini para pihak yang disebutkan di atas terdiri dari sekutu kerja (aktif) dan sekutu komanditer (pasif atau sekutu tidak kerja). Sekutu yang tidak bekerja tersebut hanya memberikan pemasukan (modal) saja dan tidak ikut mengurus perusahaan. Maka dari itu, adapun pertanggungjawaban dari CV hanya dapat dimintakan kepada sekutu kerja saja. 

Tabel Perbedaan CV dan PT

Berangkat dari definisi di atas, perbedaan PT dan CV dapat dibedakan atas 7 hal, yaitu: pihak pendiri, dasar pendirian (akta), modal, pendaftaran atau pengesahan, organ badan usaha, pertanggungjawaban hukum, serta status harta pelaku usaha. Berikut adalah tabel perbedaan CV dan PT.

KeteranganPerseroan Terbatas atau PTPersekutuan Komanditer atau CV
Pihak PendiriDapat berupa Persekutuan Modal yang minimal terdiri dari dua pendiri, baik yang berbentuk badan hukum maupun individu, serta PT Perorangan yang didirikan oleh satu orang sajaMinimal 2 orang atau lebih pendiri, yang wajib berupa individu.
Dasar PendirianAkta Pendirian Notaris atau Akta OtentikAkta Pendirian Notaris atau Akta Otentik
ModalWajib memiliki modal dasar, yang mana disetor minimal 25%. Adapun nominal modal dasar tidak diatur, kecuali bila ditentukan oleh undang-undang dalam kaitannya dengan bidang usaha tertentuTidak ada batasan khusus mengenai modal, kecuali bila ditentukan oleh undang-undang dalam kaitannya dengan bidang usaha tertentu
Pendaftaran/PengesahanBerstatus sebagai badan hukum yang didaftarkan dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Menteri yang bersangkutanBerstatus sebagai badan usaha yang didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha untuk memperoleh keterangan terdaftar dari Menteri Hukum dan HAM
OrganRUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris Sekutu Kerja (aktif) dan Sekutu Komanditer (pasif)
Pertanggungjawaban HukumPendiri, Direksi, dan Dewan KomisarisSekutu Aktif
Status Harta Pelaku UsahaHarta perusahaan terpisah dari harta pribadi organ-organnyaTidak ada pemisahan harta kekayaan

Syarat dan Cara Pembentukan PT

Sebagaimana diregulasikan pada Bab II UU PT dan diberikan peraturan pelaksananya melalui Pasal 5 s.d. Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“PP 21/2021”), prosedur pembuatan PT melewati tahapan-tahapan sebagai berikut:

  1. Mempersiapkan data pendirian PT, yang terdiri dari nama perseroan sebagaimana harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri Hukum dan HAM sebelum anggaran dasar dari PT tersebut dibuat, tempat kedudukan PT, maksud dan tujuan PT, struktur permodalan PT, dan organ kepengurusan PT;
  2. Membuat akta pendirian PT di Notaris;
  3. Memohonkan pengesahan pendirian perseroan melalui notaris dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum;
  4. Pengisian format isian di atas dilakukan dengan melengkapi dokumen pendukung berupa:
  • Pernyataan secara elektronik bahwa dokumen untuk pendirian PT telah lengkap;
  • Salinan akta pendirian PT;
  • Minuta akta pendirian perseroan;
  • Bukti setor modal perseroan;
  • Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri PT untuk memperoleh keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi teknis untuk Perserosan bidang usaha tertentu;
  • Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak; dan 
  • Salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau surat alamat lengkap yang ditandatangani oleh semua anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
  1. Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan Pengesahan PT; dan
  2. Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) dan Nomor Izin Berusaha (“NIB”) dari PT, yang mana sebagai implikasi dari sahnya PT tersebut sebagai badan hukum.

Dari prosedur pembentukan PT di atas, maka Sobat Perqara juga patut menyiapkan biaya pendaftaran PT sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“PP 28/2019”). Berikut rincinnya:

Pengajuan Nama PTRp100.000,00
Pengesahan PT Berdasarkan Jumlah Modal Dasar
Modal DasarBiaya Pengesahan
<Rp25.000.000,00Rp200.000,00
Rp25.000.000,00 – Rp1.000.000.000,00Rp500.000,00
>Rp1.000.000.000,00Rp1.000.000.000,00

Syarat dan Cara Pembuatan CV

Tidak jauh berbeda dengan PT, pembuatan CV juga melewati prosedur hukum yang turut diregulasikan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu pada Pasal 16 s.d. Pasal 35 KUHD jo. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (“Permenkumham 17/2018”). Dalam peraturan ini, prosedur pembuatan CV dapat diuraikan dalam tahapan-tahapan berikut ini:

  1. Mempersiapkan pendiri CV yang minimal terdiri dari 2 orang (individu);
  2. Mempersiapkan data pendirian CV, terutama nama CV yang diajukan terlebih dahulu pada Menteri Hukum dan HAM, maksud dan tujuan pendirian CV, dan domisili CV;
  3. Membuat akta pendirian CV di hadapan Notaris;
  4. Memohonkan pendaftaran pendirian CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha dengan turut mengisi format pendaftaran yang ada kepada Menteri Hukum dan HAM;
  5. Pengisian format pendaftaran juga turut menyertakan dokumen pendukung berupa: 
  • Pernyataan secara elektronik dari pelaku usaha yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV telah lengkap; 
  • Pernyataan mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV;
  •  Salinan akta pendirian CV;
  • Minuta akta pendiri CV; dan
  • Fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap CV.
  1. Menteri akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar CV secara elektronik dan dapat dicetak oleh pelaku usaha menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio (80 gram) untuk ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris yang bersangkutan. 
  2. Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (“SKDP”) yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa tempat perusahaan didirikan;
  3. Mengurus NPWP dari CV yang bersangkutan;
  4. Mendaftarkan akta pendirian CV kepada pengadilan negeri tempat CV tersebut berdiri, dengan membawa SKDP dan NPWP yang telah diurus sebelumnya; 
  5. Mengurus NIB dari CV yang bersangkutan; dan 
  6. Melakukan publikasi ringkasan resmi atas berdirinya CV tersebut sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Biaya yang harus dibayarkan dalam hal pendaftaran CV dan pengajuan nama CV pada Kementerian Hukum dan HAM, yang mana dalam PP 28/2019 diatur sebesar:

Pengajuan Nama CVRp50.000,00
Pendaftaram Akta Pendirian CVRp100.000,00

Pendirian CV dapat dikatakan relatif lebih murah bila dibandingkan dengan pendirian PT. Terlepas dari prosedur pendirian PT dan CV, ada fakta menarik bahwa kita dapat mengembangkan CV menjadi PT. Cara yang harus ditempuh ialah dengan melikuidasi membubarkan CV terlebih dahulu. Ketika perjanjian CV selesai, pengusaha bisa membuat PT yang baru dengan modal bersama dari para pihak CV sebelumnya. 

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana.

Baca juga: Ingin Memiliki Bisnis? Kenali Istilah Hukum Dagang!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
  4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata;
  5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Referensi

  1. Asikin, Zainal. Hukum Dagang. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2013.