Pernahkah Sobat Perqara diganggu orang mabuk? Apabila pernah, tentu saja peristiwa tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan. Contohnya pada tahun 2020, seorang warga Kupang bernama Edi Ndun membunuh kakak kandungnya menggunakan sebilah pisau. Edi Ndun yang kehilangan kesadaran karena menenggak minuman keras, menusuk tubuh bagian dada kakak kandungnya itu. Edi Ndun tidak dapat berpikir rasional sehingga ia membunuh.
Belajar dari kasus tersebut, orang yang sedang dalam keadaan mabuk ternyata mampu mengancam keamanan dan keselamatan orang lain, bahkan berbuat hal-hal di luar nalar. Oleh karena itu, bisakah melaporkan orang mabuk yang mengganggu? Simak jawabannya berikut ini.
Aturan yang Dapat Mempidanakan Orang Mabuk
Orang mabuk yang bertindak merugikan orang lain dapat melanggar Hak Asasi Manusia (“HAM”) yang melekat pada masing-masing pribadi. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Selain itu ada juga bunyi Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 yang berkata bahwa “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
Kedua pasal di atas dapat berarti bahwa orang mabuk yang menggangu kenyamanan orang lain telah melanggar ketertiban kehidupan masyarakat. Apabila orang mabuk tersebut melakukan kekerasan fisik maupun hal bertentangan lainnya maka ia telah menimbulkan sebuah rasa takut dan ancaman bagi korban. Dengan jelas perbuatan ini telah menyimpang berdasarkan aturan mengenai HAM.
Melaporkan Orang Mabuk ke Polisi
Seseorang dapat melaporkan orang mabuk apabila ia mengganggu orang lain di sekitarnya. Jika pelapor merasa terganggu ataupun terancam, ia berhak untuk melaporkan tindakan orang mabuk tersebut kepada polisi dan pelaku dapat dijerat hukum.
Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) menyatakan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Pasal 108 ayat (1) KUHAP juga telah mengatur hak seseorang untuk melapor. Pasal itu berbunyi bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
Hukuman Bagi Orang Mabuk yang Mengganggu
Orang mabuk yang menganggu dapat diancam pidana oleh pasal-pasal berikut ini.
- Pasal 492 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Barangsiapa yang sedang mabuk, baik ditempat umum merintangi jalan atau mengganggu ketertiban, baik mengancam keamanan orang lain maupun sesuatu perbuatan yang harus dilakukan dengan hati-hatisupaya tidak terjadi bahaya bagi jiwa atau kesehatan orang lain dihukum kurungan selama-lamanya 6 (enam) hari atau denda paling banyak Rp375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima rupiah).
- Pasal 492 ayat (2) KUHP
Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lewat 1 tahun sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi pelaku karena pelanggaran serupa atau pelanggaran yang diterangkan dalam Pasal 536 KUHP, maka ia akan dihukum kurungan selama-lamanya 2 (dua) minggu.
- Pasal 536 ayat (1) KUHP
Barang siapa dalam keadaan mabuk berada di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp225.000,- (dua ratus dua puluh lima rupiah).
- Pasal 536 ayat (2) KUHP
Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lewat 1 tahun, sejak ketetapan hukuman yang dahulu bagi pelaku lantaran pelanggaran serupa atau pelanggaran yang diterangkan dalam Pasal 492, maka hukuman denda itu dapat diganti dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari.
- Pasal 536 ayat (3) KUHP
Kalau pelanggaran itu diulangi untuk kedua kalinya dalam 1 tahun sesudah ketetapan putusan hukuman yang pertama karena ulangan pelanggaran itu maka dijatuhkan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari.
- Pasal 536 ayat (4) KUHP
Kalau pelanggaran itu diulangi untuk ketiga kalinya dalam 1 tahun sesudah ketetapan putusan hukuman kedua kalinya atau selanjutnya, maka dijatuhkan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Kena Pungli? Laporkan!
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Referensi
- Bere Sigiranus Marutho. Mabuk Miras, Pria Ini Bunuh Kakak Kandungnya. Januari 3, 2020. Diakses pada April 22, 2022. https://regional.kompas.com/read/2020/01/03/17273071/mabuk-miras-pria-ini-bunuh-kakak-kandungnya?page=all.
- Health, Detik. Kenapa Alkohol Bisa Bikin Mabuk. Juli 5, 2010. Diakses pada April 22, 2022. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-1392761/kenapa-alkohol-bisa-bikin-mabuk.
- Nareza, Meva. Kecanduan Alkohol. Mei 4, 2021. Diakses pada April 22, 2022. https://www.alodokter.com/kecanduan-alkohol#:~:text=Banyak%20faktor%20yang%20dapat%20memengaruhi,serta%20ketersediaan%20alkohol%20di%20sekitar.